
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Banyuasin resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD sepakat melanjutkan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus), sebuah tahapan yang akan menentukan arah kebijakan daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Namun, di balik proses legislasi yang terus berjalan, muncul pertanyaan yang juga dinantikan masyarakat. Sejauh mana regulasi tersebut nantinya mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum semata?
Hal itu menjadi perhatian karena ketiga Raperda yang dibahas menyangkut sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga pembangunan daerah.
Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/7/2026), menjadi forum penyampaian Jawaban Bupati Banyuasin atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda tersebut.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., diwakili Wakil Bupati Ir. Netta Indian, SP., menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik, saran, dan masukan dari tujuh fraksi DPRD yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan.
Menurut pemerintah daerah, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuasin.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumsel Babel, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menilai ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membahas seluruh materi Raperda secara komprehensif bersama DPRD dengan mengedepankan prinsip kemitraan, efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Namun Implementasi Tetap Menjadi Tantangan
Meski proses legislasi berjalan sesuai mekanisme, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah Peraturan Daerah tidak hanya ditentukan pada saat disahkan, melainkan ketika mampu diterapkan secara efektif.
Misalnya, pengelolaan air limbah domestik selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah, termasuk wilayah yang mengalami pertumbuhan permukiman cukup pesat. Ketersediaan infrastruktur sanitasi, kesadaran masyarakat, hingga pengawasan pelaksanaan regulasi menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, penataan organisasi perangkat daerah juga membutuhkan kajian yang matang agar tidak hanya menghasilkan perubahan struktur birokrasi, tetapi benar-benar berdampak terhadap percepatan pelayanan publik.
Sementara itu, penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah juga kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan efektivitas penggunaan keuangan daerah dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
DPRD Bentuk Panitia Khusus
Usai mendengarkan jawaban pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Banyuasin melanjutkan agenda dengan membentuk sekaligus mengumumkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas ketiga Raperda tersebut secara lebih mendalam sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Pansus diharapkan menjadi ruang pembahasan yang lebih teknis, termasuk mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi maupun perangkat daerah terkait.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.Si., serta dihadiri Wakil Ketua III DPRD Ledy Risdianto, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, staf ahli bupati, asisten, dan tamu undangan lainnya.
Harapan Publik Tak Berhenti di Dokumen
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai pembentukan regulasi memang menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah. Namun, keberhasilan sesungguhnya berada pada tahap implementasi, pengawasan, serta evaluasi setelah aturan diberlakukan.
Hingga kini, belum semua regulasi daerah mampu memberikan dampak yang dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan memerlukan komitmen bersama, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berlangsung objektif, konstruktif, dan mengedepankan semangat kebersamaan. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait serta Bagian Hukum aktif mengikuti pembahasan bersama Panitia Khusus.
Meski demikian, publik tentu menaruh harapan lebih besar dari sekadar proses legislasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga Raperda strategis tersebut nantinya benar-benar mampu menghadirkan perubahan nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan Banyuasin, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada tahap implementasi. (Noto)

















