
KOTA PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama melalui penerapan aturan yang adil dalam proses pendirian rumah ibadah. Komitmen tersebut disampaikan di tengah tingginya keberagaman masyarakat Kota Palembang yang selama ini dikenal relatif harmonis.
Namun, di balik komitmen tersebut, proses pendirian rumah ibadah di berbagai daerah di Indonesia masih kerap memunculkan dinamika sosial. Kondisi itu menjadikan implementasi regulasi sebagai perhatian bersama agar tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.
Lalu, sejauh mana aturan yang selama ini diterapkan benar-benar mampu menjamin hak beribadah sekaligus menjaga ketenteraman lingkungan?
Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak saat membuka Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama bertema Aktualisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang berlangsung Sabtu (25/7/2026).
Dalam sambutannya, Bastari menyebut keberagaman yang dimiliki Kota Palembang merupakan modal sosial penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, Palembang dihuni masyarakat dengan latar belakang agama, suku, budaya, dan tradisi yang beragam sehingga membutuhkan ruang dialog yang terus dijaga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang Tahun 2024, jumlah penduduk kota ini mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa. Sebanyak 98,36 persen beragama Islam, sementara sisanya menganut agama Buddha, Protestan, Katolik, Hindu, serta agama lainnya.
Data tersebut juga menunjukkan terdapat lebih dari 2.424 rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palembang.
Bastari menilai rumah ibadah bukan hanya menjadi tempat menjalankan ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan antarwarga.
“Rumah ibadah bukan hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat,” ujar Bastari.
Ia menegaskan bahwa setiap proses pendirian rumah ibadah harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap kebebasan beragama, sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi pedoman penting dalam membangun komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian persoalan secara bijaksana.
Fakta di Lapangan Masih Menyisakan Tantangan
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa isu pendirian rumah ibadah masih menjadi salah satu persoalan yang sensitif di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sejumlah kasus nasional, proses administrasi, penafsiran terhadap regulasi, hingga penolakan sebagian warga masih kerap menjadi kendala yang membutuhkan dialog panjang sebelum mencapai kesepakatan.
Di Palembang sendiri, forum lintas agama selama ini dinilai berperan menjaga komunikasi sehingga potensi konflik dapat diminimalkan. Meski demikian, sejumlah pemerhati kerukunan menilai penguatan edukasi mengenai regulasi masih perlu terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berharap seluruh proses pelayanan administrasi pendirian rumah ibadah dapat berlangsung semakin transparan, mudah dipahami, dan mengedepankan musyawarah.
Hingga kini, belum semua masyarakat memahami secara utuh mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, terutama mengenai persyaratan administratif dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dialog Dinilai Menjadi Kunci
Dalam forum tersebut, Bastari mengajak seluruh tokoh agama terus menjadi teladan dalam menanamkan nilai moderasi, toleransi, serta persaudaraan di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada FKUB Kota Palembang, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, serta seluruh tokoh lintas agama yang selama ini dinilai aktif menjaga suasana kondusif.
Menurutnya, pembangunan sebuah kota tidak cukup hanya diwujudkan melalui infrastruktur, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat mempertahankan persatuan di tengah keberagaman.
“Pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan kerukunan sosial. Kemajuan kota tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga persatuan di tengah keberagaman,” katanya.
Masih Menjadi Pekerjaan Bersama
Kerukunan antarumat beragama merupakan modal penting bagi stabilitas daerah maupun pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, dialog yang melibatkan pemerintah, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat dinilai tetap menjadi ruang strategis untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penguatan dialog dan penerapan regulasi yang terus didorong pemerintah nantinya mampu memastikan setiap proses pendirian rumah ibadah berjalan lebih terbuka, adil, dan diterima seluruh pihak tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. (Poerba)

















