Beranda Palembang Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab Disiapkan, Namun Tantangan Registrasi Biometrik Belum Sepenuhnya...

Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab Disiapkan, Namun Tantangan Registrasi Biometrik Belum Sepenuhnya Terjawab

9
0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan evaluasi implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik di Jakarta. (Foto: Komdigi/CimutNews)

KOTA PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan layanan telekomunikasi melalui kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diwajibkan secara nasional sejak 1 Juli 2026. Salah satu langkah terbaru yang disiapkan adalah penyediaan bilik registrasi khusus di gerai operator seluler agar proses verifikasi wajah berlangsung lebih nyaman, terutama bagi perempuan berhijab.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap aspek privasi pelanggan. Namun di balik upaya tersebut, masih muncul pertanyaan mengenai kesiapan implementasi di seluruh daerah, termasuk apakah seluruh gerai operator telah memiliki fasilitas yang sama.

Hingga kini, belum semua masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme registrasi biometrik berlangsung di lapangan maupun sejauh mana perlindungan data pribadi benar-benar diterapkan selama proses verifikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan sistem registrasi biometrik harus dibangun secara inklusif sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa mengorbankan kenyamanan maupun nilai budaya yang dianut.

Menurutnya, sejumlah operator seluler telah menyediakan bilik khusus bagi pelanggan yang menggunakan hijab atau jilbab sehingga proses perekaman wajah dapat dilakukan secara lebih privat.

“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ujar Meutya saat evaluasi implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik di Jakarta.

Selain pelanggan perempuan, pemerintah juga meminta operator menyiapkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas agar proses registrasi tidak menimbulkan hambatan baru.

Pemerintah juga menegaskan tidak boleh lagi ada jalur aktivasi kartu SIM baru yang melewati proses verifikasi biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Privasi Menjadi Perhatian Baru

Registrasi berbasis biometrik hadir sebagai solusi untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor telepon yang selama ini diduga menjadi salah satu pintu masuk berbagai kejahatan digital.

Baca juga  Curi Motor dengan Modus Ambil Kunci Kontak, ZK Ditangkap Polsek Kertapati, Rekannya Masih DPO

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran mengenai keamanan penyimpanan data wajah yang digunakan dalam proses registrasi.

Selain itu, masih terdapat pertanyaan mengenai kesiapan seluruh gerai operator di berbagai daerah dalam menyediakan ruang registrasi yang benar-benar tertutup serta petugas yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait perlindungan data pribadi pelanggan.

Belum ada penjelasan rinci mengenai jumlah gerai yang telah dilengkapi bilik registrasi khusus maupun target penyelesaiannya di seluruh Indonesia.

Target Besar Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani verifikasi biometrik.

Jumlah tersebut masih menjadi bagian awal dari target nasional yang mencapai sekitar 291,16 juta pelanggan seluler aktif.

Pemerintah meyakini registrasi biometrik merupakan langkah dari sisi hulu untuk menutup celah penggunaan nomor anonim maupun identitas palsu yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.

“Negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan dari kejahatan digital yang berasal dari penggunaan identitas palsu maupun nomor yang tidak terverifikasi,” kata Meutya.

Aplikasi Cek Registrasi Segera Diluncurkan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional.

Aplikasi tersebut nantinya memungkinkan masyarakat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler lain di berbagai operator.

Tidak hanya itu, masyarakat juga disebut dapat mengajukan penonaktifan nomor yang menggunakan identitas mereka apabila terindikasi disalahgunakan.

Menurut Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, layanan tersebut ditargetkan meluncur dalam waktu sekitar dua bulan.

Masih Ada Tantangan Implementasi

Meski kebijakan ini mendapat dukungan sebagai langkah memperkuat keamanan digital nasional, implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan.

Baca juga  WTP ke-12 Diraih Sumsel, Namun Catatan BPK Masih Jadi Sorotan

Berdasarkan temuan di lapangan, tingkat pemahaman masyarakat mengenai registrasi biometrik belum merata. Sebagian pelanggan masih mempertanyakan bagaimana data wajah disimpan, siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut, hingga bagaimana mekanisme penghapusan apabila terjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses layanan operator. Mereka berpotensi menghadapi kendala apabila fasilitas registrasi biometrik belum tersedia secara optimal.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada transparansi pengelolaan data, kesiapan operator di seluruh daerah, serta kemampuan pemerintah membangun kepercayaan publik.

Hingga kini, pelaksanaan registrasi biometrik masih terus berkembang. Apakah fasilitas yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati secara merata oleh seluruh pelanggan di Indonesia, atau masih akan menyisakan kesenjangan pelayanan di sejumlah daerah, menjadi pertanyaan yang akan terjawab seiring berjalannya implementasi program tersebut. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here