Beranda OKU Pelantikan DPC KSPSI OKU 2026-2031, Pemkab Dorong Serikat Pekerja Jadi Jembatan Industri

Pelantikan DPC KSPSI OKU 2026-2031, Pemkab Dorong Serikat Pekerja Jadi Jembatan Industri

10
0
Sekda OKU Alva Elan menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPC KSPSI Kabupaten OKU periode 2026-2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (3/9/2026). (Foto: Agus/CimutNews)

BATURAJA, cimutnews.co.idPelantikan DPC KSPSI OKU 2026-2031 menjadi momentum bagi organisasi pekerja untuk memperkuat peran dalam membangun hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA, saat menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU periode 2026-2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis, 3 September 2026.

KSPSI OKU Diminta Tak Sekadar Menyampaikan Aspirasi

Dalam sambutan tertulis Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. yang dibacakan Sekda Alva Elan, jajaran pengurus baru KSPSI mendapat ucapan selamat sekaligus pesan agar menjalankan amanah organisasi secara bertanggung jawab.

Pengurus yang dikukuhkan terdiri atas Rizki Aidil Fitri sebagai Ketua, Candra Setiawan sebagai Sekretaris, dan Febri Ardi sebagai Bendahara.

Bupati menilai pelantikan tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Pengukuhan kepengurusan baru menjadi awal tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi, perlindungan, sekaligus kesejahteraan pekerja di Kabupaten OKU.

“Pekerja merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, serikat pekerja kami pandang sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha,” ujar Alva saat membacakan sambutan Bupati.

Serikat pekerja sebagai mitra strategis

Posisi tersebut menunjukkan bahwa serikat pekerja tidak hanya dipandang sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan buruh, tetapi juga bagian dari ekosistem hubungan industrial.

Dalam konteks tersebut, keberadaan KSPSI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif ketika muncul persoalan ketenagakerjaan. Aspirasi pekerja tetap harus diperjuangkan, tetapi penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Hubungan Industrial Harus Dibangun dengan Dialog

Pemkab OKU menekankan pentingnya hubungan industrial yang mengedepankan dialog, musyawarah, profesionalitas dan semangat kebersamaan.

Baca juga  Sinergi Polri dan Pers: PJS OKU Beri Penghargaan kepada Kapolres Endro Aribowo atas Kinerja Humanis dalam Pengamanan Unjuk Rasa

Perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan merupakan bagian dari dinamika hubungan kerja. Namun, perbedaan tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang justru merugikan pekerja maupun keberlangsungan usaha.

Pemerintah daerah memandang pekerja dan pengusaha sebagai dua unsur yang saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usahanya, sementara keberlangsungan usaha juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kesempatan kerja dan sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, pertumbuhan perusahaan idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Tantangan Ketenagakerjaan Tak Hanya Soal Upah

Pesan Pemkab OKU juga memperluas perhatian terhadap isu ketenagakerjaan. KSPSI bersama serikat pekerja, dunia usaha dan pemerintah diajak menghadapi sejumlah tantangan secara bersama-sama.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:

  • peningkatan kompetensi pekerja;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • jaminan sosial;
  • perlindungan pekerja; dan
  • peningkatan kesejahteraan.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Kualitas sumber daya manusia, keselamatan kerja dan perlindungan sosial turut menentukan kualitas hubungan antara pekerja dengan perusahaan.

Dengan demikian, peran serikat pekerja tidak hanya muncul ketika terjadi perselisihan. Organisasi pekerja juga dapat mengambil bagian dalam membangun komunikasi dan mendorong penyelesaian persoalan sejak awal.

Pemkab OKU Dorong KSPSI Hadir Membawa Solusi

Bupati OKU secara khusus meminta kepengurusan baru KSPSI menjadikan organisasi sebagai ruang penyelesaian persoalan, bukan sekadar tempat menyampaikan keluhan.

“Jadilah organisasi yang hadir untuk memberikan solusi, bukan sekadar menyampaikan persoalan. Jadilah jembatan komunikasi yang mempererat hubungan antara pekerja, perusahaan dan pemerintah,” pesan Bupati.

Pesan tersebut menempatkan KSPSI pada posisi penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan tiga unsur utama hubungan industrial, yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Mengapa peran jembatan komunikasi penting?

Baca juga  Terungkap, Kasus Penusukan di OKU Diduga Dipicu Dendam Pribadi yang Lama Terpendam

Persoalan ketenagakerjaan yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka dapat menjadi ruang untuk mencari titik temu sebelum persoalan berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Di sinilah organisasi pekerja dapat memainkan fungsi strategis. Aspirasi pekerja tetap disampaikan secara kritis, tetapi sekaligus dikawal melalui komunikasi yang terukur dan berorientasi pada penyelesaian.

Dampaknya terhadap Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Pemkab OKU berharap hubungan yang semakin baik antara pekerja, perusahaan dan pemerintah dapat menciptakan iklim investasi serta ketenagakerjaan yang kondusif.

Hubungan industrial yang stabil memiliki arti penting bagi dunia usaha karena kepastian dan komunikasi yang baik dapat membantu menjaga keberlangsungan kegiatan perusahaan. Bagi pekerja, kondisi tersebut diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan.

Dalam jangka lebih panjang, sinergi ketiga unsur tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja sekaligus memperkuat perekonomian Kabupaten OKU.

Tantangan terbesar ada pada konsistensi

Pelantikan pengurus baru DPC KSPSI OKU menjadi titik awal, bukan akhir dari agenda ketenagakerjaan. Ukuran keberhasilan organisasi dalam lima tahun ke depan justru akan terlihat dari seberapa jauh komunikasi antara pekerja, perusahaan dan pemerintah dapat berjalan ketika menghadapi persoalan nyata.

Artinya, serikat pekerja membutuhkan kapasitas organisasi yang tidak hanya kuat dalam menyuarakan aspirasi, tetapi juga mampu memahami persoalan perusahaan, regulasi ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kompetensi dan jaminan sosial.

Di sisi lain, perusahaan juga dituntut membuka ruang dialog yang sehat. Pemerintah berperan memastikan komunikasi tersebut berlangsung dalam koridor aturan serta mendorong terciptanya iklim usaha yang tetap melindungi kepentingan pekerja.

Tantangan hubungan industrial bukan semata bagaimana mencegah konflik, melainkan bagaimana memastikan konflik kepentingan dapat dikelola menjadi dialog yang menghasilkan solusi. Jika fungsi tersebut berjalan, serikat pekerja dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah, bukan hanya bereaksi ketika persoalan muncul.

Baca juga  53 Pramuka OKU Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026

Pengurus Baru DPC KSPSI OKU Periode 2026-2031

Dalam agenda pengukuhan tersebut, kepengurusan DPC KSPSI Kabupaten OKU periode 2026-2031 resmi dikukuhkan dengan susunan inti:

Rizki Aidil Fitri sebagai Ketua, Candra Setiawan sebagai Sekretaris, dan Febri Ardi sebagai Bendahara.

Kepengurusan baru kini menghadapi periode kerja lima tahun dengan tuntutan untuk menerjemahkan amanah organisasi ke dalam program yang benar-benar menyentuh kebutuhan pekerja.

(Agus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here