Beranda Opini Bolehkah Klinik Menggunakan Foto Pasien untuk Promosi? Oleh: Josef Purwadi Setiodjati...

Bolehkah Klinik Menggunakan Foto Pasien untuk Promosi? Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

62
0
Bolehkah Klinik Menggunakan Foto Pasien untuk Promosi? Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta (Foto: Timred/ cimutnews)

Media sosial telah menjadi etalase baru bagi layanan kesehatan. Klinik kecantikan, klinik gigi, klinik dermatologi, hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menggunakan Instagram, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital untuk memperkenalkan layanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk promosi yang banyak digunakan adalah menampilkan foto pasien sebelum dan sesudah menjalani tindakan. Foto before-after memang efektif sebagai sarana promosi. Calon konsumen dapat melihat gambaran hasil perawatan secara langsung. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika wajah, bagian tubuh, kondisi penyakit, atau proses perawatan seorang pasien dipublikasikan oleh klinik.

Pertanyaan sederhana tetapi penting, yaitu apakah klinik boleh menggunakan foto pasien untuk kepentingan promosi hanya karena pasien pernah berobat di sana? Jawabannya tidak sesederhana itu. Menjadi pasien tidak berarti seseorang menyerahkan hak atas foto, tubuh, identitas, dan informasi kesehatannya kepada klinik. Hubungan antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan dibangun di atas kepercayaan. Pasien datang dan memberikan berbagai informasi yang sangat pribadi karena membutuhkan pelayanan kesehatan. Dokter atau tenaga kesehatan dapat mengetahui kondisi tubuh, penyakit, riwayat kesehatan, obat yang digunakan, bahkan informasi yang mungkin tidak diketahui oleh orang terdekat pasien.

Kerahasiaan merupakan salah satu prinsip penting dalam pelayanan kesehatan. Persoalan foto pasien juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi penyelenggaraan kesehatan lainnya. Hak pasien atas kerahasiaan kondisi kesehatan dan informasi yang diperoleh dalam pelayanan kesehatan pada prinsipnya harus dihormati. Foto yang diambil dalam proses pelayanan kesehatan bahkan dapat mengandung lebih banyak informasi daripada yang disadari.

Foto wajah pasien yang menjalani perawatan kulit, misalnya, bukan hanya foto seseorang. Ketika foto tersebut diunggah dengan keterangan mengenai jenis tindakan atau masalah kesehatan yang dialaminya, publik dapat mengetahui informasi mengenai kondisi kesehatan pasien. Demikian pula foto gigi, bekas luka, bagian tubuh tertentu, atau hasil tindakan medis. Meskipun nama pasien tidak dicantumkan, orang-orang yang mengenalnya mungkin tetap dapat mengetahui identitasnya.

Persoalan ini semakin penting setelah Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data dan informasi kesehatan termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik. Perlindungannya tentu harus memperoleh perhatian serius karena penyalahgunaan informasi kesehatan dapat menimbulkan kerugian, diskriminasi, rasa malu, ataupun gangguan terhadap kehidupan pribadi seseorang.

Foto wajah juga dapat menjadi data pribadi ketika seseorang dapat diidentifikasi darinya. Dalam kondisi tertentu, pemrosesan foto bahkan dapat berkaitan dengan data biometrik. Ketika klinik mengambil foto pasien dan menyimpannya dalam sistem, kemudian mengunggahnya untuk kepentingan promosi, terdapat rangkaian pemrosesan data pribadi yang harus mempunyai dasar yang sah. Di sinilah persetujuan pasien menjadi sangat penting. Namun, persetujuan untuk menjalani tindakan medis tidak otomatis berarti persetujuan untuk menjadi bahan promosi.

Baca juga  OPNI : Kampanye Digital dan Masa Depan Demokrasi di Era Algoritma Oleh: Dr. Puspaningrum, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Seorang pasien mungkin menandatangani persetujuan sebelum tindakan dilakukan. Persetujuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan tindakan kesehatan yang akan diterimanya setelah memperoleh informasi yang diperlukan mengenai tindakan tersebut. Hal itu harus dibedakan dengan persetujuan penggunaan foto untuk pemasaran. Setuju difoto untuk dokumentasi medis belum tentu berarti setuju fotonya diunggah ke Instagram. Perbedaan sederhana ini sangat penting.

Misalnya seorang dokter membutuhkan foto sebelum dan sesudah tindakan untuk memantau perkembangan kondisi pasien. Pasien mengizinkan foto tersebut diambil karena memahami kepentingan medisnya. Beberapa minggu kemudian, pasien menemukan fotonya digunakan dalam iklan klinik. Klinik tidak semestinya menganggap izin pengambilan foto untuk pelayanan otomatis mencakup izin publikasi komersial.

Persetujuan harus dikaitkan dengan tujuan pemrosesan yang jelas. Jika foto akan digunakan untuk media sosial, situs klinik, brosur, iklan berbayar, atau kepentingan pemasaran lainnya, pasien semestinya mengetahui hal tersebut sejak awal. Bahkan sebaiknya persetujuan pelayanan kesehatan dan persetujuan promosi dibuat terpisah. Pasien dapat menolak penggunaan fotonya untuk promosi tanpa khawatir penolakan tersebut mempengaruhi pelayanan kesehatan yang diterimanya. Ini berkaitan dengan pertanyaan yang lebih mendasar tentang seberapa bebas persetujuan seorang pasien?

Hubungan pasien dengan klinik tidak selalu berada dalam posisi yang benar-benar seimbang. Pasien membutuhkan pelayanan, sementara klinik mempunyai pengetahuan dan kewenangan profesional. Jangan sampai pasien merasa harus mengizinkan penggunaan foto karena takut dianggap tidak kooperatif atau khawatir pelayanannya menjadi berbeda. Persetujuan yang baik tidak boleh lahir karena tekanan.

Masalah lain muncul ketika klinik menawarkan diskon dengan syarat pasien bersedia menjadi materi promosi. Praktik semacam ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Pasien harus benar-benar mengetahui konsekuensi publikasi fotonya, termasuk kemungkinan foto disalin, dibagikan, disimpan, atau tersebar di luar akun resmi klinik. Begitu foto diunggah ke internet, pengendalian terhadap penyebarannya menjadi jauh lebih sulit.

Sebuah foto dapat di-screenshot dalam hitungan detik. Konten dapat dibagikan ke grup percakapan, diunggah ulang oleh akun lain, atau muncul kembali bertahun-tahun kemudian. Oleh karena itu itu, kalimat sederhana “boleh kami unggah?” belum tentu cukup apabila pasien tidak memahami bagaimana fotonya akan digunakan. Klinik juga perlu berhati-hati ketika beranggapan bahwa menutupi mata pasien sudah menyelesaikan persoalan privasi. Identitas seseorang tidak selalu hanya dikenali melalui mata atau nama.

Baca juga  OPINI : Hakikat dan Urgensi Manajemen Pendidikan Islam dalam Membangun Peradaban Berbasis Nilai

Bentuk wajah, tato, tanda lahir, pakaian, suara, lokasi, keterangan kasus, hingga konteks unggahan dapat membuat seseorang tetap dapat dikenali. Demikian pula dengan teknik blur. Anonimisasi harus benar-benar efektif apabila klinik hendak menggunakan materi yang tidak mengidentifikasi pasien. Hanya menempelkan stiker pada sebagian wajah belum tentu membuat seseorang kehilangan sifat dapat diidentifikasi.

Persoalan ini juga dapat dilihat melalui hak atas potret dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial bukanlah persoalan yang dapat dilepaskan begitu saja dari persetujuan orang yang dipotret.

Ketika foto pasien digunakan untuk mempromosikan layanan klinik, kepentingannya jelas berbeda dengan penggunaan foto untuk dokumentasi internal.

Ada unsur komersial karena foto tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan calon konsumen dan akhirnya menarik masyarakat menggunakan jasa klinik. Klinik harus melihat persoalan ini setidaknya dari tiga sisi sekaligus seperti kerahasiaan pasien, pelindungan data pribadi, dan penggunaan potret untuk kepentingan komersial.

Persoalan berikutnya adalah konten before-after. Foto semacam ini sangat menarik dalam promosi klinik kecantikan karena menunjukkan perubahan kondisi pasien. Namun, klinik juga harus berhati-hati agar informasi yang diberikan tidak menyesatkan. Hasil suatu tindakan terhadap satu pasien belum tentu akan sama ketika tindakan diberikan kepada orang lain. Kondisi tubuh, usia, penyakit penyerta, pola hidup, jenis tindakan, dan berbagai faktor lainnya dapat memengaruhi hasil.

Foto pasien tidak seharusnya digunakan untuk menciptakan janji bahwa setiap konsumen pasti mendapatkan hasil yang sama. Dari kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa. Promosi pelayanan kesehatan tidak seharusnya memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai manfaat atau hasil suatu layanan. Teknologi penyuntingan foto bahkan membuat persoalan ini semakin relevan.

Jika foto before sengaja dibuat dengan pencahayaan buruk, sedangkan foto after menggunakan pencahayaan lebih baik, filter, atau penyuntingan digital, konsumen dapat memperoleh kesan perubahan yang tidak sepenuhnya berasal dari tindakan kesehatan. Promosi pelayanan kesehatan seharusnya tetap menjunjung kejujuran profesional. Lalu, bagaimana apabila pasien awalnya memberikan izin tetapi kemudian berubah pikiran?

Baca juga  OPINI: “Kasus Andrie Yunus: Ketika Peradilan Militer Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia”

Persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dasar pemrosesan, bentuk persetujuan, perjanjian yang dibuat, serta ketentuan pelindungan data yang berlaku. Klinik sebaiknya sejak awal mempunyai prosedur yang jelas untuk menangani permintaan pasien terkait penggunaan foto dan data pribadinya. Jangan sampai pasien harus berdebat melalui kolom komentar media sosial hanya untuk meminta fotonya diturunkan.

Klinik yang profesional justru seharusnya memiliki mekanisme informasi yang mudah diakses seperti siapa yang dapat dihubungi, bagaimana permohonan diajukan, bagaimana identitas diverifikasi, dan bagaimana tindak lanjut dilakukan. Perlindungan foto pasien sebenarnya juga berkaitan dengan keamanan data. Tidak semua risiko berasal dari unggahan yang disengaja. Foto pasien dapat bocor karena sistem penyimpanan yang tidak aman, handphone pegawai, grup percakapan internal, atau akses yang terlalu luas di lingkungan klinik. Maka dari itu, pertanyaannya bukan hanya siapa yang boleh mengunggah foto, tetapi juga siapa yang boleh mengaksesnya.

Pegawai yang tidak berkepentingan tidak seharusnya bebas membuka dokumentasi pasien. Klinik perlu mempunyai pembatasan akses, standar penyimpanan, serta kebijakan internal mengenai penggunaan perangkat pribadi untuk menyimpan data pasien. Media sosial memang menjadi sarana pemasaran yang penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak ada persoalan apabila klinik ingin memperkenalkan kualitas layanannya secara kreatif. Namun, strategi pemasaran tidak boleh mengorbankan hak pasien.

Pasien datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan otomatis untuk menjadi model iklan. Jika foto pasien ingin digunakan untuk promosi, tujuan penggunaannya harus dijelaskan, persetujuan yang diperlukan harus diperoleh secara layak, kerahasiaan tetap dijaga, dan pasien tidak boleh dipaksa hanya karena membutuhkan pelayanan. Klinik juga perlu mengingat bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui foto before-after yang menarik. Kepercayaan justru lahir ketika pasien mengetahui bahwa tubuh, cerita kesehatan, foto, dan data pribadinya diperlakukan dengan hormat. Sebuah foto mungkin sangat berharga bagi promosi klinik, tetapi hak atas privasi pasien jauh lebih berharga daripada bahan unggahan media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here