
Tidak ada kata yang lebih cepat menarik perhatian konsumen selain “diskon”. Angka 50 persen, 70 persen, bahkan 90 persen sering kali membuat orang segera membuka aplikasi belanja atau mendatangi pusat perbelanjaan. Momen seperti Harbolnas, flash sale, midnight sale, hingga cuci gudang menjadi ajang berburu barang dengan harga yang dianggap jauh lebih murah.
Namun, di balik euforia potongan harga, tidak sedikit konsumen yang justru pulang dengan rasa kecewa. Barang yang diterima tidak sesuai dengan foto, kualitasnya jauh di bawah ekspektasi, harga sebelum diskon ternyata telah dinaikkan lebih dahulu, atau produk yang dibeli tidak dapat dikembalikan meskipun mengalami kerusakan. Bahkan, ada pula promosi yang berakhir dengan pembatalan sepihak oleh penjual karena alasan stok habis setelah pembayaran dilakukan. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang penting, apakah semakin besar diskon berarti semakin kecil perlindungan hukum bagi konsumen?
Jawabannya tentu tidak. Dalam negara hukum, harga murah tidak pernah menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak konsumen. Potongan harga merupakan strategi pemasaran, sedangkan perlindungan konsumen merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Sayangnya, dalam praktik masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa membeli barang diskon berarti harus siap menerima segala risikonya. Kalimat seperti “barang diskon tidak bisa komplain”, “barang promo tidak dapat ditukar”, atau “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun” sering ditemui dalam berbagai transaksi.
Padahal, tidak semua ketentuan seperti itu dibenarkan oleh hukum.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perlindungan cukup komprehensif kepada konsumen. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa, hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, serta hak memperoleh ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.Artinya, meskipun suatu barang dijual dengan potongan harga yang sangat besar, konsumen tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk tersebut.
Sebagai contoh, apabila sebuah toko menawarkan diskon 70 persen tetapi ternyata harga awal sengaja dinaikkan beberapa hari sebelumnya agar terlihat lebih murah, maka praktik tersebut patut dipertanyakan dari perspektif perlindungan konsumen. Konsumen membeli berdasarkan informasi harga yang diyakininya benar. Apabila informasi tersebut menyesatkan, keputusan membeli pun dibangun di atas dasar yang keliru. Begitu pula jika pelaku usaha menyembunyikan cacat barang tanpa memberikan penjelasan kepada pembeli. Harga murah bukanlah alasan untuk menghilangkan kewajiban memberikan informasi yang jujur.
Di era perdagangan digital, tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks. Banyak transaksi dilakukan tanpa melihat barang secara langsung. Konsumen hanya mengandalkan foto, video, deskripsi produk, serta ulasan pengguna lain. Dalam kondisi seperti ini, kejujuran pelaku usaha menjadi sangat penting. Sayangnya, masih ditemukan praktik penggunaan foto yang tidak sesuai dengan produk sebenarnya, deskripsi yang berlebihan, atau promosi yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian tanpa memberikan informasi yang lengkap. Akibatnya, konsumen sering kali menerima barang yang berbeda dari apa yang dijanjikan.
Dalam perspektif hukum, informasi merupakan bagian penting dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Keputusan membeli lahir karena adanya informasi yang dipercaya. Oleh sebab itu, informasi yang tidak benar dapat merugikan konsumen secara langsung.
Perkembangan perdagangan elektronik juga telah memperoleh pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan dasar hukum terhadap transaksi elektronik dan penggunaan informasi digital dalam kegiatan perdagangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Dengan demikian, transaksi digital tidak berada di luar jangkauan hukum. Justru karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka, perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi semakin penting.
Persoalan lain yang sering muncul adalah pencantuman klausula sepihak. Tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan ketentuan bahwa seluruh risiko menjadi tanggung jawab pembeli atau barang promo sama sekali tidak dapat dikomplain. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pencantuman klausula baku tertentu yang menghilangkan atau membatasi hak konsumen secara sepihak. Artinya, pelaku usaha tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan menuliskan syarat tertentu pada nota atau halaman transaksi.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk lebih cermat. Jangan mudah tergoda oleh tulisan “diskon besar” tanpa memeriksa harga pasar, spesifikasi produk, identitas penjual, maupun kebijakan layanan purna jual. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa kerugian konsumen terjadi karena keputusan membeli dilakukan secara tergesa-gesa akibat takut kehabisan promo. Dalam ekonomi digital, kecepatan sering menjadi senjata pemasaran. Hitungan mundur, stok terbatas, dan promo hanya beberapa menit dirancang untuk mendorong keputusan emosional. Padahal, keputusan yang baik tetap memerlukan pertimbangan yang rasional.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan terhadap promosi yang berpotensi menyesatkan. Transparansi harga, pengawasan terhadap iklan digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen harus terus diperkuat agar perkembangan perdagangan elektronik berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Diskon memang memberikan manfaat bagi konsumen apabila dilakukan secara jujur dan transparan. Potongan harga dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, promosi tidak boleh menjadi sarana untuk menyembunyikan informasi, mengurangi kualitas pelayanan, atau menghilangkan hak-hak konsumen.
Negara hukum tidak melarang pelaku usaha memberikan diskon sebesar apa pun. Akan tetapi, hukum mengharuskan setiap promosi dilakukan dengan itikad baik, informasi yang benar, dan penghormatan terhadap hak konsumen. Harga boleh turun, tetapi tanggung jawab hukum tidak boleh ikut dipotong. Maka, sebelum tergoda oleh angka diskon yang fantastis, konsumen perlu mengingat satu hal, yang seharusnya dicari bukan hanya harga termurah, tetapi juga kepastian bahwa hak-haknya tetap terlindungi. Sebab transaksi yang baik bukan hanya menghasilkan barang yang murah, melainkan juga menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi kedua belah pihak.

















