Beranda Opini OPINI: “Kasus Andrie Yunus: Ketika Peradilan Militer Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia”

OPINI: “Kasus Andrie Yunus: Ketika Peradilan Militer Menguji Komitmen Demokrasi Indonesia”

19
0
Ruben Cornelius Siagian adalah seorang peneliti, akademisi dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Ruben menjabat sebagai Chief Director PT. Siagian Global Research Center dan pendiri sekaligus penggagas Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (Foto:timred/CN)

Oleh: Ruben Cornelius Siagian

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Seragam

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta, tidak layak dibaca sebagai kriminalitas biasa. Ia adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia, bahwa ketika aktivis hak asasi manusia diserang setelah bersuara kritis terhadap militerisme, negara wajib menjawabnya dengan transparansi, bukan dengan prosedur hukum yang justru menimbulkan kecurigaan baru.
Empat anggota BAIS TNI memang telah didakwa. Namun, penjelasan resmi mengenai motif “dendam pribadi” terasa terlalu sederhana untuk sebuah serangan yang menimpa aktivis vokal. Apalagi proses hukumnya berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum. Di titik inilah persoalannya melebar, yaitu kasus Andrie bukan hanya tentang siapa pelaku penyiraman, tetapi tentang apakah Indonesia sungguh-sungguh menempatkan prajurit militer setara di hadapan hukum ketika melakukan tindak pidana umum.
Dalam negara demokrasi, militer seharusnya tunduk pada supremasi sipil. Peradilan militer idealnya mengurus pelanggaran disiplin internal, bukan menjadi ruang eksklusif bagi anggota militer yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil. Reformasi 1998 membawa mandat itu melalui TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 UU TNI No. 34/2004, yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, keberadaan UU Peradilan Militer No. 31/1997 membuat dualisme hukum terus hidup.
Dualisme inilah yang berbahaya. Ia membuka celah impunitas, pelaku merasa terlindungi, korban merasa diabaikan, dan publik kehilangan kepercayaan pada hukum. Dalam banyak kasus kekerasan oleh aparat, pola yang muncul kerap serupa, yaitu pelaku lapangan diproses, aktor intelektual tidak tersentuh, sidang kurang transparan, dan vonis dianggap ringan. Dari kasus-kasus kekerasan di Papua hingga berbagai perkara penganiayaan oleh anggota militer, masyarakat sipil telah terlalu sering melihat hukum berhenti di permukaan.
Karena itu, penggunaan peradilan militer dalam kasus Andrie patut dipersoalkan. Jika dugaan tindak pidananya terjadi terhadap warga sipil, di ruang publik, dan tidak berkaitan langsung dengan tugas tempur atau disiplin militer, maka peradilan umum semestinya menjadi forum yang lebih tepat. Bukan karena semua hakim militer pasti tidak independen, melainkan karena keadilan juga membutuhkan kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu sulit tumbuh ketika pelaku diadili dalam sistem yang berasal dari institusi yang sama.
Motif “dendam pribadi” pun tidak boleh diterima begitu saja. Negara harus membuktikannya secara terbuka dan meyakinkan. Jika ada dugaan keterkaitan dengan aktivitas politik atau advokasi korban, penyelidikan harus mengarah ke sana. Demokrasi tidak boleh membiarkan serangan terhadap aktivis direduksi menjadi konflik personal belaka. Reduksi semacam itu terlalu nyaman bagi kekuasaan dan terlalu menyakitkan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi arah reformasi TNI. Jika negara terus membiarkan peradilan militer menangani tindak pidana umum prajurit terhadap warga sipil, maka pesan yang diterima publik jelas, yaitu ada warga negara yang setara di hadapan hukum, dan ada yang memperoleh jalur khusus karena seragamnya. Itu bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam UUD 1945.
Dampaknya tidak kecil. Aktivis bisa semakin takut bersuara, korban kekerasan aparat enggan melapor, dan masyarakat sipil makin curiga pada institusi negara. Dalam jangka panjang, impunitas bukan hanya merusak korban, tetapi juga merusak militer itu sendiri. TNI yang profesional tidak lahir dari perlindungan berlebihan, melainkan dari akuntabilitas.
Jalan keluarnya jelas. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum oleh anggota TNI diproses di peradilan umum. Mekanisme koneksitas harus digunakan secara ketat dan transparan, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan yurisdiksi militer. Komnas HAM, LPSK, koalisi masyarakat sipil, media, dan akademisi juga perlu mengawal proses hukum kasus Andrie agar tidak berhenti pada eksekutor lapangan.
Masyarakat sipil tidak boleh pasif. Dukungan terhadap korban, pemantauan sidang, kampanye publik, litigasi strategis, dan tekanan politik adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi. Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana; ia adalah cermin apakah Indonesia masih setia pada reformasi atau perlahan mundur ke bayang-bayang kekuasaan berseragam.
Hukum tidak boleh tunduk pada seragam. Seragam boleh dihormati, tetapi tidak boleh menjadi tameng dari keadilan. Jika negara gagal memastikan akuntabilitas dalam kasus ini, maka yang disiram bukan hanya tubuh seorang aktivis, melainkan juga kepercayaan publik pada demokrasi.

Baca juga  Opini | Membangun Desa Tanpa Nepotisme: Saatnya BUMDes dan Kopdes Dikelola Secara Transparan Oleh: Muhammad Noto Prayitno

Profil Penulis

Profil Penulis (foto :Timred/CN)

Ruben Cornelius Siagian adalah seorang peneliti, akademisi dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Ruben menjabat sebagai Chief Director PT. Siagian Global Research Center dan pendiri sekaligus penggagas Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia yang didirikan pada 2023. Pusat riset tersebut telah berkembang menjadi wadah kolaborasi bagi puluhan mahasiswa, dosen muda, dan guru dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan menjangkau lingkup internasional. Bidang keahliannya mencakup astrofisika yang fokus pada lubang hitam, properti bintang, gelombang gravitasi, serta kosmologi, ditambah machine learning dan komputasi fisika termasuk klasifikasi sinyal gamma-hadron, prediksi suhu arus laut, pemodelan numerik relativitas umum, serta aplikasi di bidang energi, lingkungan, dan risiko nuklir. Prestasi akademiknya tercermin dari lebih dari seratus publikasi ilmiah, di antaranya delapan artikel terindeks Scopus atau Web of Science dan puluhan terindeks SINTA. Menurut data Google Scholar terbaru, karyanya telah dikutip sebanyak 91 kali sejak 2021, dengan h-index 5 dan i10-index 22, serta ia aktif sebagai peer reviewer untuk jurnal internasional seperti Frontiers in Psychology dan Frontiers in Artificial Intelligence.
Publikasi Ruben mencakup berbagai topik mutakhir. Beberapa karya terbaru antara lain “Black Hole Evaporation and The Reconstruction of The Ontology Of Physical Reality From A Relational and Cosmological Emergence Perspective” yang ditulis bersama R Ariefka, T R Sahroni, dan rekan-rekan lainnya di Jurnal Filsafat tahun 2026, serta “Evaluating Global Oil Data Reporting Consistency and Stability with Insights from Indonesia” di Scientific Contributions Oil and Gas. Ia juga mengeksplorasi efek relativistik pada bintang biner Hipparcos, analisis lubang hitam dalam metrik Ghasemi-Nodehi-Bambi, serta penerapan machine learning untuk klasifikasi sinyal partikel energi tinggi. Kolaborasinya luas, melibatkan rekan seperti Lulut Alfaris dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, Aldi Cahya Muhammad dari Universitas Dian Nusantara, Ukta Indra Nyuswantoro, Goldberd Harmuda Duva Sinaga dari Universitas HKBP Nommensen, Arip Nurahman dari Institut Pendidikan Indonesia, Taufik Roni Sahroni dari Bina Nusantara University, dan banyak lagi termasuk Rohana Hassan dari Universiti Teknologi MARA serta Rodulfo T. Aunzo Jr. dari Visayas State University. Karya-karya tersebut tidak hanya memperkaya literatur fisika komputasi dan astrofisika, melainkan juga memberikan kontribusi praktis pada isu lingkungan, energi berkelanjutan, serta kebijakan nuklir.
Di luar dunia riset, Ruben dikenal sebagai pemimpin yang berdedikasi. Ia pernah menjabat Ketua Komisariat GMKI FMIPA UNIMED setelah mulai dari Koordinator Panitia Litbang Bidang Karya Tulis Ilmiah dan Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan Kader. Pada 2025, ia diresmikan sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Pendidikan Pemilihan Umum di Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Sumatera Utara. Sebelumnya, ia juga menjabat Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa FMIPA UNIMED, memimpin berbagai advokasi akademik. Fokus kepemimpinannya adalah mendorong literasi politik, pendidikan pemilu, serta pengembangan kader muda, dengan filosofi sederhana bahwa “jabatan itu hanya singgah, kepercayaan yang abadi”.
Sebagai penulis opini yang aktif, Ruben rutin menyumbangkan tulisan di media nasional dan lokal seperti Kompasiana, Birokrat Menulis, Floresa.co, Kabar Aktual, Tatkala.co, serta Tagar.co. Tulisannya sering mengupas isu politik Pancasila dan demokrasi, militerisasi kebijakan, hingga keadilan ekologis di Sumatera Utara, termasuk kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari, konflik agraria, dan hak masyarakat adat. Sebagai aktivis lingkungan, ia vokal menyuarakan keberlanjutan, reformasi kebijakan berbasis riset, serta pengembalian tanah, air, dan hutan kepada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan semangat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here