Beranda Utama Pemkot Palembang Perkuat Perlindungan Pekerja Informal Lewat Gotong Royong Dunia Usaha

Pemkot Palembang Perkuat Perlindungan Pekerja Informal Lewat Gotong Royong Dunia Usaha

7
0
1. Plh Asisten I Setda Kota Palembang Edison membuka Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu (16/9/2026). (Foto: Poerba/cimutnews)

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Palembang memperkuat perlindungan pekerja informal melalui gerakan gotong royong yang melibatkan dunia usaha. Kebijakan ini disosialisasikan dalam kegiatan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu (16/9/2026).

Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum memiliki hubungan kerja formal. Dunia usaha didorong berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Target 150.000 Pekerja Rentan

Sosialisasi tersebut membahas Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Informal sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha di Kota Palembang.

Kegiatan diinisiasi Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dan dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Setda Kota Palembang, Edison.

Kebijakan itu merupakan bagian dari program prioritas Palembang Peduli, sekaligus tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui RPJMD, Pemkot Palembang menetapkan target perlindungan bagi 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal. Pada 2026, pemerintah daerah juga menargetkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Palembang sebesar 48,50 persen.

Target tersebut menunjukkan bahwa perluasan jaminan sosial tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada dalam sistem ketenagakerjaan formal.

Iuran Rp16.800 Per Orang Selama Tiga Bulan

Untuk membantu memperluas kepesertaan, perusahaan yang beroperasi di Palembang diajak mengambil bagian melalui skema CSR.

Bentuk dukungan yang didorong adalah pembayaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja informal dengan besaran Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan.

Skema tersebut menempatkan dunia usaha sebagai salah satu mitra pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat yang selama ini relatif lebih rentan terhadap risiko pekerjaan.

Baca juga  Firmansyah Resmi Raih Gelar Doktor Yang Ke-229 Pasca Sarjana UIN Raden Fatah Palembang

Edison menegaskan, pembangunan daerah tidak semata-mata diukur melalui pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi.

“Pembangunan yang sesungguhnya adalah pembangunan yang mampu memberikan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal.”

Menurut Edison, pekerja informal memiliki posisi penting dalam kehidupan ekonomi Kota Palembang. Mereka mencakup kelompok masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun mereka yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan harian dan sektor jasa.

Karena itu, menurut dia, perlindungan jaminan sosial membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat.

Pendataan Pekerja Informal Jadi Kunci

Selain keterlibatan perusahaan, Pemkot Palembang meminta camat dan lurah memperkuat pendataan serta pemetaan pekerja informal di wilayah masing-masing.

Pendataan menjadi penting karena karakteristik pekerja informal berbeda dengan pekerja formal. Mereka dapat bekerja tanpa seragam perusahaan, tanpa kantor tetap, atau tanpa dokumen hubungan kerja sebagaimana lazim ditemukan pada pekerja perusahaan.

“Jangan sampai ada pekerja yang luput dari perhatian hanya karena mereka bekerja tanpa seragam perusahaan atau tanpa hubungan kerja formal. Karena itu, data dan pemetaan di tingkat wilayah menjadi sangat penting,” kata Edison.

Dengan basis data yang lebih baik, pemerintah dapat mengetahui kelompok mana yang belum memperoleh perlindungan sekaligus menghindari adanya pekerja yang terlewat dalam program perluasan kepesertaan.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran

Perlindungan diarahkan kepada berbagai kelompok pekerja informal dan rentan, antara lain:

  • Pedagang kecil;
  • Pengemudi;
  • Buruh harian;
  • Pekerja jasa;
  • Nelayan;
  • Petani;
  • Pelaku usaha mikro;
  • Pekerja mandiri; dan
  • Profesi informal lainnya.

Pemkot Sudah Lindungi 4.947 Orang pada 2026

Upaya perluasan perlindungan sebenarnya telah berjalan sepanjang 2026. Pemkot Palembang tercatat menanggung kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.947 orang yang terdiri atas Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah di Kota Palembang.

Baca juga  Menyelamatkan Kerbau Pampangan dari Kepunahan

Program tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya menyasar kelompok yang secara konvensional dikategorikan sebagai tenaga kerja perusahaan.

Namun, angka 4.947 orang tersebut masih merupakan bagian dari sasaran yang jauh lebih besar. Dengan target 150.000 pekerja rentan dan informal, perluasan kepesertaan membutuhkan mekanisme pendataan, pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.

Mengapa Perlindungan Pekerja Informal Penting?

Pekerja informal memiliki karakteristik berbeda dari pekerja formal. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain yang berkaitan dengan pekerjaan, kemampuan ekonomi keluarga dapat ikut terdampak apabila tidak terdapat mekanisme perlindungan sosial.

Dalam konteks Palembang, perluasan jaminan sosial juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi rumah tangga. Pedagang kecil, pengemudi, pekerja harian, pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri tetap menjalankan aktivitas ekonomi kota meski sebagian besar tidak berada dalam struktur perusahaan formal.

Karena itu, gerakan gotong royong yang melibatkan perusahaan dapat menjadi instrumen tambahan untuk memperluas cakupan perlindungan. Tantangannya bukan hanya mengajak perusahaan berpartisipasi, tetapi memastikan pekerja yang menjadi sasaran benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

persoalannya bukan hanya iuran, tetapi data

Salah satu titik penting dari kebijakan ini berada pada level kelurahan dan kecamatan. Besaran iuran dapat dihitung secara relatif sederhana, tetapi menentukan siapa pekerja yang belum terlindungi membutuhkan data lapangan yang akurat dan terus diperbarui.

Artinya, keberhasilan gerakan ini tidak hanya bergantung pada besarnya kontribusi CSR. Kualitas pemetaan pekerja informal akan menentukan apakah bantuan benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan dan tidak berhenti pada penerima yang sudah mudah teridentifikasi.

Kolaborasi Dunia Usaha Menentukan Perluasan Cakupan

Dari sisi kebijakan, pelibatan CSR memperluas sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung perlindungan sosial. Pemerintah tetap memiliki peran dalam pendataan, koordinasi dan pengawasan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga  Lapas Muara Enim Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Muara Enim

Dalam jangka pendek, skema tiga bulan dapat membantu memperluas kepesertaan. Namun, keberlanjutan perlindungan menjadi aspek yang perlu diperhatikan setelah periode dukungan tersebut berakhir, termasuk bagaimana pekerja mempertahankan kepesertaan dan bagaimana kolaborasi pemerintah serta dunia usaha dapat terus berjalan.

Dengan target 150.000 pekerja rentan dan informal, tantangan berikutnya adalah mengubah gerakan gotong royong menjadi sistem perlindungan yang terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pemkot Palembang berharap semakin banyak perusahaan mengambil bagian dalam program tersebut. Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat diharapkan mampu memperluas jaring pengaman sosial sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja informal di Kota Palembang (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here