Beranda Palembang Herman Deru Minta Rusun Perumnas Palembang Direvitalisasi, 53 Blok Berusia 45 Tahun...

Herman Deru Minta Rusun Perumnas Palembang Direvitalisasi, 53 Blok Berusia 45 Tahun Terancam

11
0
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti pertemuan daring bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Griya Agung, Palembang, Rabu (30/9/2026), membahas permintaan revitalisasi rumah susun Perumnas.(Foto: Poerba/cimutnews)

PALEMBANG, cimutnews.co.id – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera merevitalisasi kawasan rumah susun (rusun) milik Perumnas di Kota Palembang. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi 53 blok rusun yang dibangun sejak 1981 dan kini dinilai memprihatinkan, dengan struktur beton yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan penghuni.

Aspirasi itu disampaikan Herman Deru dalam pertemuan melalui konferensi video (zoom meeting) bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Griya Agung, Palembang, Rabu (30/9/2026). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kondisi hunian tersebut, mengingat aspek keselamatan warga menjadi persoalan mendesak.

53 Blok Rusun Perumnas Palembang Membutuhkan Perhatian Serius

Kondisi rumah susun milik Perumnas di Palembang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 53 blok bangunan yang didirikan pada 1981 kini telah berusia sekitar 45 tahun, sehingga kondisi fisik dan kelayakan strukturnya menjadi hal penting untuk dievaluasi.

Herman Deru menilai kondisi bangunan sudah sangat memprihatinkan. Struktur beton yang disebut tidak lagi layak menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan penghuni yang setiap hari beraktivitas di lingkungan rusun tersebut.

Permintaan revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya warga yang tinggal di bangunan bertingkat dengan usia konstruksi yang sudah cukup tua.

Herman Deru Sampaikan Aspirasi kepada Menteri PKP

Keselamatan penghuni menjadi perhatian utama

Dalam pertemuan daring bersama Maruarar Sirait, Herman Deru menyampaikan perlunya langkah konkret pemerintah pusat untuk menangani kondisi rusun Perumnas di Palembang.

Permintaan tersebut tidak semata berkaitan dengan perbaikan tampilan bangunan, tetapi juga menyangkut kelayakan konstruksi dan perlindungan keselamatan penghuni. Bangunan yang telah berdiri selama puluhan tahun memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi struktur, tingkat kerusakan, serta kebutuhan penanganannya.

Baca juga  Pengunjung DA Club 41 Palembang Meninggal Dunia, Diduga Karena Sakit Jantung Bukan Overdosis

Meski demikian, informasi mengenai hasil pemeriksaan teknis, tingkat kerusakan setiap blok, maupun keputusan pemerintah pusat terkait usulan revitalisasi belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

Usia Bangunan 45 Tahun Menjadi Tantangan Pemeliharaan

Evaluasi struktur diperlukan sebelum revitalisasi

Bangunan rumah susun yang telah berusia lebih dari empat dekade menghadapi tantangan pemeliharaan yang tidak sederhana. Paparan cuaca, penggunaan bangunan secara terus-menerus, kualitas material, serta riwayat perawatan dapat memengaruhi kondisi fisik konstruksi.

Dalam konteks tersebut, revitalisasi perlu didahului penilaian teknis menyeluruh oleh tenaga ahli yang kompeten. Pemeriksaan dapat mencakup kekuatan struktur beton, kondisi fondasi, elemen penyangga, jaringan utilitas, serta aspek keselamatan kebakaran dan jalur evakuasi.

Langkah ini penting agar penanganan tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan benar-benar menjawab persoalan kelayakan hunian. Apabila ditemukan kerusakan struktural yang signifikan, diperlukan rekomendasi teknis mengenai perbaikan, penguatan, pembatasan penggunaan, atau opsi penanganan lainnya.

Revitalisasi Rusun Berdampak Langsung pada Kualitas Hidup Warga

Kondisi rumah susun yang mengalami penurunan kualitas fisik tidak hanya berkaitan dengan persoalan bangunan, tetapi juga menyangkut kenyamanan, keamanan, dan kepastian tempat tinggal masyarakat. Bagi penghuni, hunian yang layak merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh terhadap aktivitas keluarga, kesehatan lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan sosial.

Jika kondisi struktur bangunan terbukti tidak aman, dampaknya dapat meluas, mulai dari pembatasan penggunaan fasilitas hingga kemungkinan perlunya relokasi sementara selama proses perbaikan. Karena itu, perencanaan revitalisasi perlu mempertimbangkan keselamatan penghuni, ketersediaan hunian alternatif, serta tahapan pekerjaan agar warga tidak kehilangan kepastian tempat tinggal.

Koordinasi pusat dan daerah menentukan penanganan

Usulan Herman Deru kepada Menteri PKP juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Perumnas sebagai pemilik atau pengelola aset terkait. Kejelasan status aset, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan, serta hasil pemeriksaan teknis akan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk intervensi.

Baca juga  Prosesi Pelepasan Jenazah Alex Noerdin di Palembang Digelar Kedinasan, Herman Deru Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

Pemerintah perlu memastikan bahwa rencana penanganan memiliki jadwal yang terukur dan mekanisme komunikasi yang jelas kepada penghuni. Pendataan kondisi setiap blok dan kebutuhan warga juga dapat menjadi dasar penentuan prioritas pekerjaan, terutama apabila tingkat kerusakan antarbangunan berbeda.

Revitalisasi Rusun Palembang dan Tantangan Hunian Perkotaan

Persoalan rusun berusia puluhan tahun memperlihatkan tantangan dalam menjaga keberlanjutan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Pembangunan rumah susun dapat menjadi bagian dari penyediaan tempat tinggal dengan pemanfaatan lahan yang lebih efisien, tetapi keberhasilannya juga bergantung pada pemeliharaan jangka panjang dan pengelolaan bangunan.

Sebagai pembanding, penanganan bangunan hunian tua di berbagai kawasan perkotaan pada prinsipnya membutuhkan pendekatan berbasis kondisi aktual, bukan semata-mata usia bangunan. Namun, belum tersedia data pembanding terverifikasi mengenai jumlah rusun serupa di Palembang maupun angka kerusakan rusun secara nasional dalam bahan informasi ini. Karena itu, tingkat urgensi dan skala persoalan perlu dipastikan melalui inventarisasi dan pemeriksaan teknis.

Insight: Persoalan 53 blok rusun ini bukan hanya mengenai kebutuhan renovasi bangunan lama, melainkan juga pentingnya sistem pemeliharaan hunian jangka panjang. Tanpa evaluasi berkala dan perencanaan perawatan, bangunan yang telah direvitalisasi pun berisiko kembali menghadapi persoalan serupa pada masa mendatang.

Dalam jangka pendek, prioritas utama adalah memastikan keamanan penghuni melalui pemeriksaan teknis dan langkah mitigasi sesuai rekomendasi ahli. Dalam jangka panjang, revitalisasi perlu diikuti tata kelola pemeliharaan, pengawasan kondisi bangunan, serta kejelasan tanggung jawab pengelola agar kualitas hunian tetap terjaga.

Menanti Tindak Lanjut Pemerintah Pusat

Permintaan revitalisasi yang disampaikan Herman Deru kepada Maruarar Sirait menjadi langkah awal untuk mendorong penanganan kondisi rusun Perumnas di Palembang. Namun, realisasi program masih memerlukan kejelasan mengenai hasil evaluasi teknis, persetujuan kebijakan, anggaran, serta rencana pelaksanaan.

Baca juga  Terungkap! Pemkot Perkuat Pengadaan Barang dan Jasa, Namun Risiko Sengketa Belum Hilang

Belum terdapat informasi terperinci mengenai nilai anggaran, jadwal revitalisasi, jumlah penghuni terdampak, maupun tanggapan resmi Menteri PKP terhadap usulan tersebut dalam bahan berita yang diterima.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak pengelola diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan menyeluruh dan perencanaan yang transparan. Keselamatan penghuni harus menjadi pertimbangan utama, sehingga penanganan 53 blok rusun tersebut tidak berhenti pada usulan, tetapi berlanjut menuju solusi yang terukur dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat penghuni, informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan, langkah pengamanan, dan rencana penanganan menjadi hal penting untuk menghindari ketidakpastian. Pemerintah juga perlu membuka saluran pengaduan agar kondisi kerusakan yang ditemukan warga dapat segera ditindaklanjuti. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here