Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Tingginya Perceraian Tak Tercatat, Pengadilan Agama Dorong PALI Segera Sediakan Lahan

Tingginya Perceraian Tak Tercatat, Pengadilan Agama Dorong PALI Segera Sediakan Lahan

3
0
BERBAGI
Fenomena perceraian di bawah tangan atau perceraian yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

PALI, cimutnews.co.id — Fenomena perceraian di bawah tangan atau perceraian yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini diungkapkan Sekretaris Pengadilan Agama Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., dalam wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurut Hendri, minimnya kesadaran hukum masyarakat serta belum adanya kantor Pengadilan Agama di PALI menjadi dua faktor utama yang mendorong maraknya perceraian ilegal. Ditambah lagi, jarak tempuh yang jauh ke Muara Enim membuat banyak pasangan memilih berpisah tanpa melalui proses hukum yang sah.

“Banyak pasangan suami istri yang memilih berpisah begitu saja tanpa proses hukum. Padahal, perceraian di bawah tangan ini sangat merugikan pihak perempuan dan anak-anak karena hak-hak mereka tidak dijamin secara hukum,” tegas Hendri.

Ia menjelaskan, akses dan biaya transportasi menjadi hambatan serius, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah pedesaan. Sementara itu, permintaan layanan hukum seperti pengurusan hak asuh anak, sengketa harta waris, hingga perkara pernikahan sah, terus meningkat.

Sebagai solusi, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menyurati Pemerintah Kabupaten PALI agar menyiapkan hibah lahan minimal satu hektare di lokasi strategis untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata dari Pemkab.

“Pemerintah pusat sudah menyatakan, kabupaten cukup siapkan lahan. Gedung dan fasilitas akan dibangun dan dibiayai oleh Mahkamah Agung. Tapi PALI belum menunjukkan progres apapun,” ujar Hendri.

Hendri pun membandingkan PALI dengan beberapa kabupaten tetangga seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, hingga Musi Rawas Utara yang sudah lebih dulu menyiapkan lahan dan kini dalam proses pembangunan kantor Pengadilan Agama masing-masing.

“PALI menjadi satu-satunya kabupaten di kawasan ini yang belum bergerak. Padahal ini menyangkut akses keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Pengadilan Agama Muara Enim berencana menggelar audiensi resmi dengan Bupati PALI dalam waktu dekat. Audiensi tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan penyediaan lahan dan pembangunan lembaga peradilan agama di PALI.

“Kehadiran Pengadilan Agama bukan sekadar soal gedung, tapi menyangkut hak-hak hukum warga. Terutama perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi korban perceraian tidak sah,” jelas Hendri.

Jika Pemkab PALI segera menyiapkan lahan dan pembangunan bisa dimulai, maka dalam waktu tidak terlalu lama masyarakat PALI tak perlu lagi jauh-jauh ke Muara Enim untuk mengurus berbagai persoalan keluarga. Ini juga diharapkan mampu menekan angka perceraian tidak tercatat dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Laporan: Sholihin
Editor: Redaksi cimutnews.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here