Beranda Kriminal Tragis! Pria di Jua-Jua Kayuagung Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kurang...

Tragis! Pria di Jua-Jua Kayuagung Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kurang dari Enam Jam

6
0
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat meminta keterangan dari pelaku pembunuhan di Kelurahan Jua-jua, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Foto: Humas Polres OKI)

Kayuagung, Cimutnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi berdarah tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB, di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dada dan punggung serta luka sayatan di bagian kaki kanan.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu bilah pisau sepanjang 10 cm, satu parang, satu golok, satu unit motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal milik pelaku.

Hasil pemeriksaan awal dari RSUD Kayuagung menunjukkan, korban meninggal akibat luka tusuk di dada dan punggung belakang yang menyebabkan pendarahan hebat di lokasi kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Tak lama kemudian, para pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Kapolres OKI, Rabu (22/10/2025).

Berbekal keterangan saksi dan informasi lapangan, tim Satreskrim Polres OKI segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 00.05 WIB dini hari, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan.

“Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam. Para pelaku mengaku tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menghina, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan.

“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang dianggap menghina, lalu menyerang menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.

(timred/CN)