Beranda Ogan Ilir ABPEDNAS Sumsel Dikukuhkan, Pengawasan Dana Desa Kini Jadi Sorotan

ABPEDNAS Sumsel Dikukuhkan, Pengawasan Dana Desa Kini Jadi Sorotan

7
0
Penyerahan simbolis Program Jaga Pangan berupa 1.000 ekor ayam petelur kepada DPC ABPEDNAS Banyuasin sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan desa. (Foto: Sandi/CimutNews)

OGAN ILIR, cimutnews.co.id — Penguatan pengawasan di tingkat desa kembali menjadi perhatian. Pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kabupaten/kota se-Sumatera Selatan diharapkan menjadi langkah memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang masih relevan di tengah masyarakat. Sejauh mana penguatan organisasi benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih ditemukan dalam pengelolaan pemerintahan desa?

Kondisi itulah yang menjadi latar penting pengukuhan DPC ABPEDNAS Masa Bhakti 2026–2031 yang berlangsung di Gedung Pendopoan Kabupaten Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (27/6).

Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati Banyuasin Askolani, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, jajaran Forkopimda, kepala daerah se-Sumatera Selatan, serta berbagai unsur pemerintahan lainnya.

Dalam kesempatan itu, pengukuhan dirangkaikan dengan penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Prioritas Nasional, termasuk Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar.

Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan ABPEDNAS diposisikan sebagai mitra strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Organisasi ini tidak hanya menjadi representasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga memiliki fungsi melakukan verifikasi kondisi lapangan, menerima laporan masyarakat, hingga berkoordinasi dengan aparat desa maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola desa.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan berbasis masyarakat sehingga pembangunan desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Selain pengukuhan pengurus, kegiatan juga diisi dengan penyerahan simbolis Program Jaga Pangan berupa 1.000 ekor ayam petelur kepada DPC ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin. Bantuan tersebut akan ditempatkan di Pondok Pesantren Nurul Qodiri Banyuasin sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat.

Baca juga  Perjuangkan Hak Tanah Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Bupati Banyuasin Askolani menyambut baik terbentuknya kepengurusan baru ABPEDNAS di Sumatera Selatan. Menurutnya, organisasi tersebut memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi BPD, meningkatkan pengawasan pembangunan desa, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.

penguatan kelembagaan masih menjadi salah satu tantangan yang harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Di berbagai daerah, BPD selama ini kerap menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan pemahaman administrasi pemerintahan desa, minimnya fasilitas pendukung, hingga belum optimalnya koordinasi dengan berbagai pihak. Kondisi tersebut sering menjadi perhatian dalam berbagai forum pembangunan desa.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berharap pengawasan terhadap penggunaan dana desa tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mampu memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Sejumlah warga mengaku yang paling mereka harapkan bukan sekadar bertambahnya organisasi atau program baru, melainkan hadirnya pengawasan yang mampu mendorong pembangunan desa berjalan lebih terbuka, pelayanan publik semakin baik, dan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, serta ABPEDNAS dinilai menjadi peluang memperbaiki sistem tersebut. Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kualitas koordinasi antar-lembaga, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

Belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme evaluasi berkala terhadap implementasi peran ABPEDNAS setelah pengukuhan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai indikator keberhasilan yang akan digunakan untuk mengukur efektivitas sinergi tersebut dalam beberapa tahun mendatang.

Ke depan, keberhasilan program Jaga Desa maupun penguatan ABPEDNAS tidak hanya diukur dari jumlah pengurus yang dilantik atau program yang diluncurkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca juga  H. Ardani, S.H.,M.H Wakil Bupati Ogan Ilir Meletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid A-Bier Ma’had Utsmani III di KTM Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara

Hingga kini, harapan tersebut masih menjadi perhatian banyak pihak. Apakah sinergi besar antara pemerintah, Kejaksaan, dan ABPEDNAS mampu menghadirkan perubahan nyata di tingkat desa, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam memperkuat fungsi pengawasan yang benar-benar dirasakan masyarakat?

Sumber informasi: Pemerintah Kabupaten Banyuasin, hasil peliputan kegiatan, dan keterangan narasumber pada acara pengukuhan DPC ABPEDNAS Sumatera Selatan. (sandi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here