
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Kejaksaan Negeri Palembang mulai menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan sosial mantan narapidana terorisme (Napiter). Tidak lagi hanya fokus pada proses hukum, kini upaya pemulihan ekonomi ikut didorong melalui bantuan usaha.
Sebanyak enam unit gerobak bakso diberikan kepada keluarga eks Napiter di Kota Palembang sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.
Namun di balik bantuan tersebut, muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah bantuan usaha cukup untuk menghapus stigma sosial yang selama ini melekat?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menyerahkan bantuan enam unit gerobak bakso kepada keluarga eks Napiter di Palembang.
Program tersebut disebut sebagai bagian dari kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua institusi.
Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar, SH MH, mengatakan bantuan tersebut bertujuan membantu para eks Napiter agar memiliki sumber penghasilan yang layak dan mampu mandiri secara ekonomi.
Langkah itu juga disebut sebagai upaya mendorong eks Napiter kembali diterima di lingkungan sosial masyarakat.
Kajari Palembang menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan dinilai penting agar mantan narapidana tidak kembali merasa terasing dari lingkungan sosialnya.
“Bantuan gerobak ini adalah bentuk pendampingan kami agar saudara-saudara kita memiliki sandaran hidup yang pasti,” ujar M Ali Akbar.
Ia juga menyebut para penerima bantuan diharapkan ikut menjaga kondusivitas dan keamanan Kota Palembang bersama masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang dinilai menghadirkan pendekatan lebih humanis dalam penyelesaian persoalan sosial.
“Kota kita harus menjadi tempat yang mampu merangkul, bukan menjauhkan,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, memberi kesempatan hidup baru melalui usaha halal merupakan bagian penting dalam proses pemulihan sosial.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, proses reintegrasi sosial eks Napiter tidak selalu berjalan mudah meski bantuan ekonomi mulai diberikan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah mantan narapidana di berbagai daerah diduga masih menghadapi stigma sosial, kesulitan memperoleh pekerjaan tetap, hingga keterbatasan akses ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian warga yang mendukung langkah bantuan usaha tersebut, namun tetap berharap pengawasan dan pembinaan berjalan konsisten agar program tidak berhenti hanya pada penyerahan simbolis.
Sejumlah pengamat sosial juga menilai bantuan modal usaha memang penting, tetapi belum tentu cukup jika penerimaan sosial masyarakat belum sepenuhnya terbentuk.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah program bantuan ekonomi seperti ini mampu benar-benar memutus rantai keterasingan sosial para eks Napiter?
Rian, warga Palembang, mengaku mendukung langkah pemerintah membantu mantan narapidana untuk kembali mandiri.
“Kalau mereka mau berubah dan usaha halal, tentu harus didukung,” ujarnya.
Namun ia mengaku sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran dan rasa canggung untuk berinteraksi dengan eks Napiter.
“Kadang stigma itu masih ada di masyarakat. Jadi bukan cuma soal bantuan usaha, tapi bagaimana mereka benar-benar diterima lagi,” katanya.
Warga lainnya juga berharap program seperti ini dibarengi pembinaan rutin dan pendampingan psikologis agar para penerima bantuan dapat bertahan menjalankan usahanya.
Program bantuan usaha bagi eks Napiter sebenarnya menjadi bagian penting dalam pendekatan deradikalisasi modern.
Pendekatan berbasis ekonomi dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pengawasan keamanan semata.
Namun tantangan terbesar justru sering muncul setelah bantuan diberikan, yakni soal keberlanjutan usaha dan penerimaan sosial di lingkungan sekitar.
Di banyak kasus, eks Napiter diduga masih menghadapi hambatan psikologis maupun sosial akibat label masa lalu yang melekat kuat di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum semua program reintegrasi sosial mampu berjalan optimal tanpa dukungan aktif masyarakat dan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah.
Bantuan gerobak usaha dari Kejari Palembang menjadi simbol pendekatan baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial.
Namun di tengah semangat memberi kesempatan hidup baru, tantangan penerimaan sosial dan keberlanjutan ekonomi eks Napiter masih menjadi perhatian.
Apakah program seperti ini akan benar-benar membuka jalan baru bagi para eks Napiter untuk kembali diterima masyarakat, atau justru stigma lama masih akan terus membayangi? (Poerba)

















