Beranda Investigasi Bukan cuma soal emas, warga khawatir soal ruang hidup.

Bukan cuma soal emas, warga khawatir soal ruang hidup.

10
0
Ketua IKSAS Kota Subulussalam dr. Diva Musda saat menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang emas di kawasan Samadua, Aceh Selatan. (Foto: Adis/CimutNews)

SUBULUSSALAM, cimutnews.co.id — Penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, belum mereda. Setelah suara penolakan muncul dari masyarakat setempat, kini sikap serupa datang dari Keluarga Besar Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Kota Subulussalam.

Yang menjadi perhatian bukan hanya soal keberadaan perusahaan tambang. Di balik izin eksplorasi, terdapat kekhawatiran tentang nasib perkebunan, sumber air, kawasan pegunungan, hingga ruang hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Lalu, seberapa besar sebenarnya wilayah yang masuk dalam izin eksplorasi dan apa yang membuat penolakan terus meluas?

Penolakan Datang dari Samadua di Perantauan

Sikap IKSAS Kota Subulussalam disampaikan dalam Pengajian Bulanan IKSAS, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua IKSAS Kota Subulussalam, dr. Diva Musda, Sp.An, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Samadua yang kini berdomisili di Kota Subulussalam.

Forum itu menghasilkan sikap penolakan terhadap keberadaan dan rencana eksplorasi dua perusahaan tambang emas, yakni PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM), di kawasan pegunungan Samadua.

Penolakan tersebut menarik perhatian karena datang dari masyarakat Samadua yang berada di luar wilayah administratif Aceh Selatan.

Artinya, persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di sekitar lokasi izin. Kekhawatiran mulai dibawa oleh warga asal Samadua yang tinggal di daerah lain, tetapi masih memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan kampung halaman mereka.

Bukan Sekadar Soal Tambang

Diva menegaskan, keberatan IKSAS tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Menurut dia, persoalan utamanya adalah kemungkinan perubahan terhadap lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pegunungan Samadua.

“Kawasan pengelolaan perusahaan tambang ini berada di pegunungan Samadua yang selama ini menjadi tempat sebagian mata pencaharian masyarakat, seperti kebun pala, durian, cengkeh, kopi dan tanaman muda lainnya,” ujar Diva.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Satu sisi, eksplorasi mineral merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki dasar perizinan. Di sisi lain, masyarakat melihat kawasan yang sama sebagai ruang hidup yang telah menopang ekonomi keluarga selama bertahun-tahun.

Baca juga  Libur Lebaran, Crew CimutNews Kunjungi Masjid Al Jabbar: Pesona Wisata Religi hingga Galeri Rasulullah yang Serba Canggih

Perbedaan cara melihat ruang yang sama inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber ketegangan.

Dokumen IUP Menunjukkan Dua Perusahaan Memegang Izin Eksplorasi

Penelusuran CimutNews terhadap data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa PT BSM tercatat memiliki IUP eksplorasi komoditas emas seluas 752,4 hektare di Aceh Selatan.

IUP tersebut bernomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024, diterbitkan 17 Juli 2024 dan berlaku hingga 17 Juli 2029. Sementara PT MMS tercatat memiliki IUP eksplorasi emas seluas 739 hektare berdasarkan IUP Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan 19 November 2025 dan berlaku hingga 19 November 2030.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, luas wilayah izin eksplorasi mencapai sekitar 1.491,4 hektare.

Angka ini penting karena memperlihatkan bahwa perdebatan masyarakat bukan berkaitan dengan aktivitas berskala kecil.

Namun, perlu dibedakan antara IUP eksplorasi dan izin operasi produksi. Data Pemerintah Aceh yang ditelusuri CimutNews mencatat kedua perusahaan tersebut dalam kategori IUP eksplorasi, bukan IUP operasi produksi.

Fakta administratif ini menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara berimbang.

Perusahaan Menyebut Kegiatan Masih Tahap Eksplorasi

Sebelumnya, PT MMS menyatakan kegiatan yang dilakukan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap operasi produksi.

Pihak perusahaan menjelaskan kegiatan tersebut ditujukan untuk penyelidikan dan penelitian guna mengetahui kondisi geologi serta potensi sumber daya mineral.

PT BSM juga menyampaikan posisi serupa.

Direktur Utama PT BSM, Zulfikar, mengatakan perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi. Menurutnya, hasil eksplorasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut penting dicatat agar penolakan masyarakat tidak serta-merta dimaknai bahwa aktivitas operasi produksi telah berjalan.

Persoalan yang sedang diperdebatkan saat ini justru berada pada tahap lebih awal: apakah eksplorasi dan kemungkinan pengembangan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan Kekhawatiran Berbeda

Namun fakta di lapangan menunjukkan, kekhawatiran masyarakat justru bergerak pada dampak yang mungkin muncul apabila aktivitas pertambangan berkembang ke tahap berikutnya.

Baca juga  Paripurna DPRD LKPJ Bupati Blitar 2025 Dibahas, DPRD Blitar Beberkan Capaian dan Tantangan Pembangunan Daerah

IKSAS menyoroti potensi kerusakan lingkungan, peningkatan risiko banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih hingga kemungkinan pencemaran yang dapat berdampak terhadap kesehatan.

Kekhawatiran tersebut merupakan pandangan dan aspirasi masyarakat yang masih membutuhkan pembuktian teknis melalui kajian lingkungan dan data lapangan yang dapat diverifikasi.

Dengan kata lain, kekhawatiran tersebut tidak otomatis berarti dampak lingkungan sudah terjadi akibat kegiatan dua perusahaan tersebut.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat juga tidak bisa begitu saja diabaikan hanya karena kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi.

Di sinilah pemerintah memiliki pekerjaan penting: memastikan setiap potensi risiko diperiksa berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan klaim perusahaan maupun kekhawatiran masyarakat.

Mengapa Perkebunan Menjadi Titik Sensitif?

Bagi masyarakat Samadua, persoalan lingkungan berkaitan langsung dengan ekonomi rumah tangga.

Pala, durian, cengkeh dan kopi bukan sekadar komoditas pertanian. Tanaman tersebut menjadi bagian dari sumber pendapatan masyarakat yang tumbuh dalam ruang hidup yang sama dengan kawasan yang kini menjadi perhatian aktivitas eksplorasi.

Jika terjadi perubahan terhadap tata air, akses lahan, kondisi tanah atau ekosistem pegunungan, masyarakat khawatir dampaknya tidak berhenti pada lokasi kegiatan.

Dampaknya, menurut kekhawatiran warga, bisa merembet ke sektor pertanian dan sumber air yang selama ini menopang kehidupan sehari-hari.

Hal ini pula yang membuat isu tambang Samadua berkembang menjadi persoalan tentang siapa yang akan menanggung risiko ketika manfaat dan dampak sebuah investasi tidak dirasakan secara seimbang.

IKSAS Minta Pemerintah Meninjau Kembali IUP

IKSAS Kota Subulussalam meminta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, meninjau kembali proses penerbitan IUP yang dimiliki PT MMS dan PT BSM.

Diva mengingatkan agar keuntungan ekonomi tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai masyarakat tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas perusahaan tambang, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang yang nantinya akan dirasakan oleh anak cucu kita,” tegasnya.

Permintaan evaluasi tersebut datang ketika penolakan terhadap aktivitas tambang Samadua memang sedang menguat.

Sebelumnya, masyarakat Samadua juga telah menyampaikan penolakan terhadap dua IUP tersebut melalui forum warga. Bahkan, Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa turut menandatangani petisi penolakan dan menyatakan kehadirannya sebagai bagian dari fungsi menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga  Wagub Bengkulu Buka High Level Meeting TP2DD, Dorong Digitalisasi Pemerintahan dan Layanan Publik Terintegrasi 2026

Pada saat yang sama, PT BSM menyatakan membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan berimbang.

Persoalannya Kini Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Izin

Dari rangkaian fakta tersebut, terlihat bahwa polemik Samadua memiliki dua sisi yang sama-sama perlu diperiksa.

Ada perusahaan yang secara administratif tercatat memiliki IUP eksplorasi.

Ada pula masyarakat yang menyatakan penolakan karena khawatir terhadap keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan mereka.

Keduanya tidak semestinya ditempatkan dalam posisi hitam-putih.

Izin bukan berarti seluruh persoalan sosial dan lingkungan otomatis selesai. Sebaliknya, penolakan masyarakat juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan perusahaan telah menimbulkan kerusakan.

Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan keterbukaan data mengenai lokasi kegiatan, tahapan eksplorasi, kajian lingkungan, potensi dampak, mekanisme pengawasan, serta ruang partisipasi masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: seberapa jauh seluruh proses tersebut sudah diketahui dan dipahami masyarakat yang merasa akan terdampak?

Hingga kini, belum semua pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan rinci dalam satu ruang informasi yang mudah diakses publik.

Karena itu, polemik tambang Samadua tampaknya belum akan berhenti pada penolakan IKSAS.

Pertarungan berikutnya bukan hanya soal tambang boleh atau tidak boleh berjalan, melainkan tentang bagaimana pemerintah memastikan bahwa keputusan investasi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Dan pada akhirnya, pertanyaan paling penting tetap sama: ketika eksplorasi berlanjut, siapa yang menjamin bahwa air, kebun, hutan dan lingkungan Samadua tetap aman untuk generasi berikutnya? (Adis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here