
MURATARA, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam menjawab tantangan menurunnya kapasitas fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Muratara saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Muratara, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muratara Devi Arianto didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, hingga insan pers.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, kritik, dan saran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh masukan, saran, harapan, dan kritik yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pengelolaan APBD ke depan,” ujar Bupati.
WTP Sembilan Kali Berturut-turut Perkuat Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Muratara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali secara berturut-turut.
Opini WTP merupakan penilaian tertinggi BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap capaian opini WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Ke depan, capaian ini harus terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik,” katanya.
Kapasitas Fiskal Menurun, Pemkab Sesuaikan Prioritas Pembangunan
Menanggapi pandangan fraksi terkait menurunnya kapasitas fiskal daerah, Bupati menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang berlaku secara nasional.
Transfer ke Daerah merupakan komponen utama pendapatan sebagian besar pemerintah kabupaten di Indonesia. Ketika terjadi penyesuaian alokasi, ruang fiskal daerah ikut menyempit sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah tanpa mengurangi pelayanan publik yang bersifat prioritas.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muratara memilih memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur strategis, dan penguatan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan efisiensi belanja pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan sebagaimana menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan pelaksanaan RPJMN menuju Indonesia Emas 2045.
Strategi Tingkatkan PAD di Tengah Tantangan Fiskal
Selain kapasitas fiskal, DPRD juga menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjawab hal tersebut, Bupati mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah, di antaranya:
- intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
- optimalisasi retribusi daerah;
- digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi;
- pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif;
- meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Semakin besar kontribusi PAD, semakin luas pula ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pemerintah pusat.
Disiplin Anggaran untuk Mencegah Persoalan Hukum
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar melaksanakan penggunaan anggaran secara disiplin sesuai regulasi.
Menurutnya, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum.
“Kami selalu mengingatkan seluruh jajaran OPD agar tidak main-main dalam penggunaan uang negara. Aturan saat ini sudah sangat jelas sehingga seluruh anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Penegasan tersebut dinilai penting mengingat penguatan pengawasan internal pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen dalam mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
DPRD Lanjutkan Pembahasan Sesuai Mekanisme
Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menjelaskan rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan pembicaraan tingkat pertama sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024.
Agenda rapat difokuskan pada penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama alat kelengkapan dewan.
Setelah penyampaian jawaban eksekutif selesai, pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Noto)

















