Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Bupati PALI Minta Pergub Ganti Rugi Survei Seismik Direvisi, Nilai Kompensasi Dinilai...

Bupati PALI Minta Pergub Ganti Rugi Survei Seismik Direvisi, Nilai Kompensasi Dinilai Tak Lagi Relevan

11
0
Bupati PALI Asgianto menyampaikan pernyataan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD PALI terkait desakan revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 mengenai pedoman ganti rugi penggunaan tanah, tanaman, dan bangunan. (Foto: Edi/CimutNews.co.id)

PALI, CimutNews.co.id – Polemik mengenai besaran ganti rugi atas kegiatan survei seismik 3D Peony yang dilaksanakan PT BGP Indonesia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus bergulir. Gelombang protes dari masyarakat terdampak mendorong Pemerintah Kabupaten PALI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mengevaluasi regulasi yang menjadi dasar penetapan nilai kompensasi.

Bupati PALI Asgianto menilai Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah, Tanam Tumbuh, dan Bangunan sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, perubahan harga kebutuhan pokok, nilai lahan, hingga biaya produksi pertanian dalam hampir satu dekade terakhir membuat besaran ganti rugi yang diatur dalam pergub tersebut perlu disesuaikan.

Pernyataan itu disampaikan Asgianto kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI pada Senin (6/7/2026). Ia menegaskan pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi agar dilakukan peninjauan kembali terhadap regulasi tersebut.

“Mohon kiranya Bapak Gubernur ditinjau ulang lagi. Agar benar, karena kenapa? Minyak naik, kok yang lain tidak naik?” ujar Asgianto.

Menurutnya, revisi regulasi menjadi langkah penting agar mekanisme pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak berlangsung secara adil, proporsional, dan mampu mengurangi potensi konflik sosial di lapangan.

Pergub Dinilai Tidak Lagi Mengikuti Perkembangan Ekonomi

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 selama ini menjadi acuan dalam menentukan nilai ganti kerugian atas penggunaan lahan, tanaman, maupun bangunan untuk berbagai kegiatan, termasuk survei seismik sektor minyak dan gas bumi.

Namun, sejak regulasi tersebut diterbitkan, Indonesia mengalami berbagai perubahan ekonomi, mulai dari kenaikan inflasi, peningkatan harga komoditas, perubahan nilai aset pertanian, hingga meningkatnya biaya produksi. Kondisi tersebut membuat sejumlah masyarakat menilai besaran kompensasi yang diterima tidak lagi mencerminkan nilai kerugian riil.

Baca juga  Bupati PALI Menangis Saat Kunjungi Siswa SLB Talang Ubi, Tegaskan Komitmen Ambil Alih Pengelolaan dari Pemprov

Dalam beberapa pekan terakhir, warga di sejumlah wilayah yang dilintasi jalur survei seismik 3D Peony menyampaikan keberatan terhadap nilai ganti rugi yang diberikan. Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi agar kompensasi lebih sesuai dengan kondisi aktual.

Pemkab PALI Nyatakan Komitmen Mengawal Hak Masyarakat

Asgianto menegaskan Pemerintah Kabupaten PALI akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, perusahaan pelaksana, serta instansi terkait.

Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga hak masyarakat yang terdampak aktivitas survei.

Ia berharap revisi terhadap Pergub dapat menjadi solusi jangka panjang sehingga setiap kegiatan investasi maupun eksplorasi sumber daya alam tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Survei Seismik Berperan Penting bagi Eksplorasi Migas Nasional

Survei seismik merupakan tahapan awal dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang bertujuan memperoleh gambaran struktur bawah permukaan. Data tersebut menjadi dasar penentuan potensi cadangan migas sebelum dilakukan pengeboran eksplorasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir terus mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi guna menjaga ketahanan energi nasional dan mendukung target peningkatan produksi migas.

Di sisi lain, pelaksanaan survei seismik wajib memperhatikan perlindungan terhadap hak masyarakat, termasuk mekanisme kompensasi penggunaan lahan, tanaman, maupun bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keseimbangan Investasi dan Perlindungan Masyarakat

Pemerintah pusat melalui RPJMN 2025–2029 menempatkan sektor energi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, dan ketahanan energi.

Dalam berbagai regulasi investasi, pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian konflik sosial secara adil agar iklim investasi tetap kondusif.

Baca juga  HPN 2026, PWI PALI Nobatkan Firdaus Hasbullah sebagai Legislator Paling Komunikatif

Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan investasi migas dengan perlindungan masyarakat menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Nilai Ganti Rugi di Berbagai Daerah Mulai Dievaluasi

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia melakukan evaluasi terhadap standar kompensasi penggunaan lahan karena dipengaruhi perubahan harga tanah, inflasi, dan kenaikan biaya produksi pertanian.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa laju inflasi nasional dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi harga barang dan jasa, termasuk biaya produksi sektor pertanian. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan maupun revisi kebijakan yang berkaitan dengan nilai penggantian kerugian.

Prinsip penyesuaian tarif secara berkala dinilai penting agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan tidak menimbulkan kesenjangan antara ketentuan administratif dengan kondisi nyata di lapangan.

Revisi Regulasi Berpotensi Mengurangi Konflik Sosial

Permintaan revisi Pergub menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terkait nominal kompensasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Regulasi yang tidak lagi mengikuti perkembangan ekonomi berpotensi memunculkan resistensi terhadap proyek-proyek strategis.

Apabila standar kompensasi diperbarui berdasarkan kondisi ekonomi terkini dan disusun secara transparan, pemerintah memiliki peluang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap setiap kegiatan investasi.

Sebaliknya, apabila regulasi tidak segera dievaluasi, potensi sengketa antara masyarakat, pemerintah, dan pelaksana proyek dapat terus berulang pada kegiatan eksplorasi maupun pembangunan lainnya.

Bagi Kabupaten PALI yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas di Sumatera Selatan, kepastian regulasi mengenai mekanisme ganti rugi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak masyarakat. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here