
GARUT, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menyusun perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan sebagai langkah memperkuat tata kelola kawasan hunian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan perumahan.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut secara hybrid pada 10 Juli 2026. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, pengembang perumahan, camat, hingga berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Rika Agustiana, mengatakan perubahan regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026, sekaligus memperbarui aturan daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang penyelenggaraan perumahan.
“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU setelah dilakukan serah terima,” ujar Rika.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memastikan aset publik yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola secara berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Perubahan Regulasi Menjawab Persoalan PSU Bermasalah
Dalam rancangan perubahan Perbup tersebut, pemerintah daerah memasukkan sejumlah substansi baru yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
- penanganan PSU bermasalah dan terlantar;
- perlindungan hak penghuni perumahan;
- digitalisasi sistem informasi pengelolaan PSU;
- penguatan kewenangan Disperkim dalam proses perizinan dan pengawasan pembangunan perumahan;
- mekanisme pengelolaan PSU pasca serah terima kepada pemerintah daerah.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan munculnya kawasan perumahan yang mengalami keterlambatan penyerahan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, jaringan air, maupun fasilitas umum lainnya kepada pemerintah daerah.
Pengembang Dorong Penyerahan PSU Bertahap
Forum diskusi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan asosiasi pengembang perumahan.
Dalam pembahasan tersebut, kalangan pengembang mengusulkan agar proses penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan perkembangan pembangunan kawasan.
Selain itu, mereka meminta penyederhanaan formulir administrasi serah terima serta kejelasan mekanisme pemecahan sertifikat tanah agar proses penyerahan aset dapat berlangsung lebih cepat dan tidak menimbulkan hambatan administratif.
Masukan lain datang dari para camat yang mengusulkan adanya penyamaan persepsi mengenai metode perhitungan luas aset PSU serta penyederhanaan proses reviu siteplan sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Pentingnya Pengelolaan PSU dalam Tata Kelola Perumahan
Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Infrastruktur tersebut meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, penerangan jalan, jaringan utilitas, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setelah proses serah terima.
Keberadaan regulasi yang jelas dinilai penting karena tidak sedikit daerah di Indonesia menghadapi persoalan keterlambatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Akibatnya, proses pemeliharaan infrastruktur sering terkendala akibat belum jelasnya status kepemilikan aset.
Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi terus mendorong percepatan penyerahan PSU sebagai bagian dari peningkatan kualitas kawasan permukiman dan pelayanan dasar masyarakat.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional
Perubahan Perbup Garut juga sejalan dengan arah kebijakan nasional di sektor perumahan yang menekankan penguatan tata kelola aset daerah, peningkatan kualitas permukiman, serta pelayanan publik berbasis digital.
Penguatan sistem pengelolaan PSU mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menegaskan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan PSU menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang saat ini terus didorong pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga data aset dapat terdokumentasi secara lebih akurat, transparan, dan mudah diakses.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Investasi Perumahan
Revisi regulasi ini tidak hanya berdampak terhadap aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan iklim investasi sektor properti di Kabupaten Garut. Kepastian mengenai prosedur penyerahan PSU akan memberikan kejelasan bagi pengembang dalam menyelesaikan kewajibannya sekaligus mempercepat proses pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penghuni perumahan akan memperoleh manfaat berupa kepastian pemeliharaan fasilitas umum. Infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan fasilitas sosial dapat lebih cepat masuk dalam program pemeliharaan pemerintah daerah setelah status aset dinyatakan resmi.
Dalam jangka panjang, tata kelola PSU yang baik juga akan mendukung pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Infrastruktur yang terawat tidak hanya meningkatkan kualitas hidup warga, tetapi juga menjaga nilai ekonomi kawasan serta mengurangi potensi konflik hukum antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Kejelasan regulasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung target pembangunan nasional, termasuk peningkatan kualitas permukiman layak huni sebagaimana diarahkan dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik sebagai salah satu fondasi (Holil)

















