Beranda Palembang Hak Perempuan Pascaperceraian Jadi Fokus, Pemkot Palembang Perkuat Literasi Hukum untuk Lindungi...

Hak Perempuan Pascaperceraian Jadi Fokus, Pemkot Palembang Perkuat Literasi Hukum untuk Lindungi Anak

1
0
Kepala Dinas PPPA Kota Palembang Dewi Isnaini membuka Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang. (Foto: Poerba/CimutNews)

PALEMBANG, cimutnews.co.idHak perempuan pascaperceraian menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kota Palembang dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian yang digelar di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang ini diikuti sekitar 200 peserta dari organisasi perempuan, kader pemberdayaan masyarakat, serta berbagai unsur terkait. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah agar masyarakat memahami hak-hak hukum yang tetap melekat setelah perceraian, sekaligus meminimalkan risiko penelantaran perempuan maupun anak.

Literasi Hukum Dinilai Menjadi Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Dinas PPPA Kota Palembang, Dewi Isnaini, yang membuka kegiatan mewakili Staf Ahli TP PKK Kota Palembang sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam, mengatakan perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum, sosial, psikologis, hingga ekonomi.

Menurutnya, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan ketika proses perceraian tidak diiringi pemahaman terhadap hak-hak yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan perempuan memahami hak-haknya setelah perceraian. Pengetahuan hukum menjadi bekal penting agar perempuan dan anak tidak kehilangan hak yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hak Anak Tetap Melekat Meski Orang Tua Berpisah

Dalam pemaparannya, Dewi menegaskan bahwa perceraian sama sekali tidak menghapus kewajiban kedua orang tua terhadap anak.

Hak-hak yang tetap harus dipenuhi antara lain:

  • Hak memperoleh nafkah.
  • Hak mendapatkan pengasuhan yang layak.
  • Hak atas pendidikan.
  • Hak memperoleh kasih sayang dan perlindungan.
  • Hak mendapatkan kepentingan terbaik dalam penetapan hak asuh.
Baca juga  Data Akurat Jadi Target, Namun Akankah Sensus Ekonomi Benar-Benar Menjangkau Semua Pelaku Usaha?

Selain itu, perempuan juga tetap memiliki hak atas pembagian harta bersama (gono-gini) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak Dinas PPPA, pemahaman mengenai aspek hukum tersebut masih perlu diperluas karena tidak sedikit perempuan yang belum mengetahui mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

Konflik Rumah Tangga Dipengaruhi Berbagai Faktor

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengungkapkan meningkatnya konflik rumah tangga dipicu berbagai persoalan yang saling berkaitan.

Beberapa faktor yang disebut antara lain:

  • tekanan ekonomi keluarga;
  • perselisihan yang berlangsung berkepanjangan;
  • rendahnya komunikasi dalam rumah tangga; serta
  • meningkatnya praktik judi online yang berdampak pada kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berujung pada perceraian, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan lanjutan seperti penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga meningkatnya jumlah perempuan yang harus menjalani peran sebagai orang tua tunggal dengan tantangan ekonomi yang lebih berat.

Pemerintah Dorong Organisasi Perempuan Menjadi Agen Edukasi

Dinas PPPA berharap seluruh peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi penyebar informasi di lingkungan masing-masing.

Melalui organisasi perempuan, kader masyarakat, maupun komunitas, edukasi mengenai hak perempuan pascaperceraian diharapkan menjangkau lebih banyak keluarga sehingga masyarakat mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan rumah tangga.

Menurut pemerintah, penyebaran informasi yang masif menjadi salah satu strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks.

Perlindungan Tidak Bisa Dilakukan Pemerintah Sendiri

Pemerintah Kota Palembang menilai perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Sinergi diperlukan antara pemerintah daerah, organisasi perempuan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga keluarga agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan perempuan serta anak.

Baca juga  Terungkap, Isu Pelestarian Hutan Masih Jadi Perhatian Publik

Pendekatan kolaboratif tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat pembangunan kota yang ramah perempuan dan layak anak melalui edukasi, advokasi, serta pendampingan hukum yang berkelanjutan.

Literasi Hukum Menjadi Upaya Pencegahan Konflik Berkepanjangan

Meningkatkan literasi hukum masyarakat merupakan langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara setelah perceraian terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan munculnya konflik lanjutan.

Ketika perempuan memahami haknya sejak awal, peluang terjadinya penelantaran nafkah, sengketa hak asuh, maupun ketidakjelasan pembagian harta bersama dapat ditekan melalui penyelesaian yang sesuai mekanisme hukum. Hal tersebut berpotensi mengurangi dampak sosial yang lebih luas terhadap anak maupun keluarga besar.

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak menjadi investasi sosial jangka panjang. Anak yang tetap memperoleh hak pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan dasar memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat meskipun kedua orang tuanya telah berpisah. Karena itu, edukasi hukum tidak hanya menyasar perempuan sebagai pihak yang rentan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran seluruh anggota keluarga mengenai tanggung jawab hukum setelah perceraian. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here