
BANGKOK, cimutnews.co.id — Indonesia membawa sejumlah agenda besar untuk menghadapi perubahan dunia kerja di tingkat ASEAN. Mulai dari pemagangan, pelatihan vokasi, perlindungan pekerja hingga pemanfaatan teknologi untuk keselamatan kerja.
Langkah tersebut disampaikan pemerintah dalam Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN atau Senior Labour Officials Meeting (SLOM) di Bangkok, Thailand, yang berlangsung 23–27 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan ASEAN (ALMM) ke-29.
Namun, di balik berbagai target tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: seberapa jauh kebijakan itu nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja di lapangan?
Target Pemagangan 150 Ribu Peserta
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, Indonesia berkomitmen menerjemahkan ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience and Agility of Workers for the Future of Work ke dalam langkah yang lebih konkret.
“Indonesia tetap berkomitmen untuk menerjemahkan tujuan Deklarasi ke dalam langkah-langkah yang praktis dan saling memperkuat, guna memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam perubahan dunia kerja,” ujar Indah di Bangkok, Senin (24/8/2026).
Salah satu fokus pemerintah adalah memperkuat keterampilan tenaga kerja.
Program Pemagangan Nasional ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta. Angka tersebut melengkapi tahap pertama yang disebut telah menjangkau 100 ribu lulusan baru perguruan tinggi.
Dari tahap pertama tersebut, tingkat penyerapan kerja yang disampaikan pemerintah mencapai 30 persen.
Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) juga ditargetkan menjangkau 300 ribu peserta.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya skala intervensi yang sedang didorong pemerintah.
Tetapi, angka peserta bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Ketika Pelatihan Harus Bertemu Kebutuhan Industri
Indonesia juga sedang memodernisasi sistem informasi pasar kerja terintegrasi.
Tujuannya adalah memperkuat hubungan antara pelatihan yang diberikan kepada tenaga kerja dengan kebutuhan nyata dunia industri.
Di sinilah tantangan berikutnya muncul.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, keberhasilan pelatihan tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak orang yang mengikuti program.
Yang juga menentukan adalah apakah keterampilan tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan, apakah peserta memperoleh pekerjaan setelah mengikuti pelatihan, serta apakah pekerjaan yang diperoleh mampu memberikan penghidupan yang layak.
Data penyerapan 30 persen pada tahap pertama pemagangan menjadi salah satu angka yang patut diperhatikan lebih lanjut.
Artinya, masih terdapat bagian besar peserta yang belum tercatat terserap ke dunia kerja berdasarkan indikator yang disampaikan pemerintah.
Belum ada penjelasan rinci dalam bahan yang disampaikan mengenai kondisi peserta yang belum terserap tersebut, termasuk apakah mereka melanjutkan pencarian kerja, mengikuti pelatihan lanjutan, membuka usaha, atau berada dalam kondisi lainnya.
Perlindungan Pekerja Juga Jadi Sorotan
Selain meningkatkan keterampilan, pemerintah membawa agenda perlindungan sosial pekerja ke forum ASEAN.
Indonesia memperkuat jaringan pengaman melalui perluasan cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut mencakup manfaat tunai, pelatihan, dan penempatan kerja.
Pemerintah juga menyebut pengoperasian Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemberian insentif iuran jaminan sosial untuk sektor padat karya dan informal.
Kebijakan ini menjadi penting karena perubahan dunia kerja tidak hanya berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja baru.
Ada pula risiko kehilangan pekerjaan ketika industri melakukan efisiensi, mengalami perubahan teknologi, atau menghadapi tekanan ekonomi.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh pekerja yang berada di sektor informal atau kelompok yang belum sepenuhnya memiliki perlindungan sosial.
Karena itu, efektivitas perluasan JKP akan sangat bergantung pada seberapa luas pekerja yang membutuhkan benar-benar dapat mengakses manfaat tersebut.
Teknologi K3: Modernisasi atau Tantangan Baru?
Pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Indonesia mulai memanfaatkan teknologi digital dan Internet of Things (IoT).
Teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan serta layanan kepatuhan K3 berbasis daring.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya pemerintah mengikuti perubahan teknologi di dunia kerja.
Namun, digitalisasi pengawasan juga membawa pekerjaan rumah tersendiri.
Efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas data, kemampuan pengguna, serta pengawasan di tempat kerja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah digitalisasi nantinya hanya mempercepat proses administrasi, atau benar-benar mampu mencegah kecelakaan dan meningkatkan perlindungan pekerja?
Jawabannya akan terlihat dari penerapan di lapangan.
Inklusivitas Tak Cukup Berhenti di Kebijakan
Indonesia juga mendorong kesempatan kerja yang lebih adil bagi penyandang disabilitas, perempuan, pemuda, dan pekerja lansia.
Penguatan hubungan industrial dilakukan melalui lebih dari 12.830 LKS Bipartit di tingkat perusahaan.
Selain itu terdapat LKS Tripartit di 34 provinsi dan 398 kabupaten/kota, yang disebut sejalan dengan prinsip Konvensi ILO No. 144.
Struktur tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menempatkan isu ketenagakerjaan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Namun, keberadaan lembaga belum otomatis menjamin seluruh persoalan ketenagakerjaan terselesaikan.
Hingga kini, belum semua persoalan mengenai akses pekerjaan yang setara, perlindungan kelompok rentan, kualitas pekerjaan dan hubungan industrial dapat dilihat hanya dari jumlah lembaga yang terbentuk.
Diperlukan ukuran lain untuk melihat apakah mekanisme tersebut benar-benar bekerja ketika persoalan muncul di tempat kerja.
Indonesia Membawa Agenda ke Level ASEAN
Di tingkat regional, Indonesia juga memimpin pelaksanaan ASEAN Guiding Principles (AGP) Phase 3.
Agenda tersebut diarahkan untuk mendorong harmonisasi sistem sertifikasi kompetensi di lima negara ASEAN, dengan fokus awal pada sektor konstruksi dan kelistrikan.
Indonesia juga menyiapkan proyek Knowledge Sharing on Unemployment Insurance yang melibatkan delapan negara anggota ASEAN.
Selain itu, Indonesia aktif dalam studi produktivitas tenaga kerja kawasan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persaingan tenaga kerja ke depan tidak lagi hanya terjadi di dalam negeri.
Pekerja Indonesia juga akan berhadapan dengan standar kompetensi, kebutuhan industri dan mobilitas tenaga kerja di kawasan ASEAN.
Karena itu, harmonisasi sertifikasi menjadi isu penting.
Jika kompetensi tenaga kerja semakin mudah dikenali lintas negara, peluang mobilitas pekerja dapat meningkat. Tetapi pada saat yang sama, persaingan tenaga kerja juga berpotensi menjadi semakin terbuka.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Paling Merasakan?
Pemerintah menegaskan bahwa daya saing kawasan harus berjalan bersama resiliensi, inklusivitas, perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena masa depan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi berkembang.
Ada manusia yang harus beradaptasi di dalamnya.
Ada lulusan baru yang membutuhkan pekerjaan. Ada pekerja yang berisiko terkena PHK. Ada pekerja informal yang membutuhkan perlindungan. Ada kelompok rentan yang masih berjuang mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
Di titik inilah berbagai target pemerintah akan diuji.
Bukan sekadar berapa banyak peserta pemagangan atau pelatihan yang berhasil dijangkau, melainkan berapa banyak yang benar-benar memperoleh pekerjaan, bertahan dalam pekerjaan, mendapatkan perlindungan, serta memiliki kesempatan meningkatkan taraf hidup.
Terungkap sejumlah target besar Indonesia di ASEAN, tetapi pertanyaan tentang efektivitasnya di tingkat pekerja masih terbuka.
Apakah target 150 ribu peserta pemagangan dan 300 ribu peserta pelatihan vokasi akan berujung pada peningkatan penyerapan kerja yang signifikan?
Apakah perluasan perlindungan sosial benar-benar mampu menjangkau pekerja yang paling rentan?
Dan yang paling penting, ketika dunia kerja ASEAN semakin kompetitif, apakah pekerja Indonesia akan menjadi pihak yang paling siap menghadapi perubahan tersebut—atau justru masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan? (Timred/CN)

















