Beranda Nasional Integrasi Layanan TKA melalui OSS Diperkuat, Pemerintah Satukan Tiga Sistem untuk Kepastian...

Integrasi Layanan TKA melalui OSS Diperkuat, Pemerintah Satukan Tiga Sistem untuk Kepastian Investasi

3
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan penguatan integrasi pelayanan tenaga kerja asing berbasis OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).(Foto: kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Pemerintah memperkuat integrasi layanan TKA melalui OSS dengan menyatukan pelayanan lintas Kementerian/Lembaga dalam satu pintu atau single entry. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan tenaga kerja asing sekaligus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan kompetensi tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut setelah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Integrasi melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tiga Sistem Pemerintah Disatukan dalam Satu Pintu

Melalui kebijakan tersebut, proses pelayanan TKA dapat diakses secara single entry melalui Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sistem yang sebelumnya berjalan pada masing-masing kementerian kini diintegrasikan. Di dalamnya termasuk SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Langkah ini menjadi penting karena pelayanan TKA berkaitan dengan lebih dari satu aspek administrasi pemerintahan. Kebutuhan tenaga kerja berada dalam ranah ketenagakerjaan, sementara keberadaan dan proses keimigrasian pekerja asing membutuhkan keterlibatan institusi yang berbeda.

Dengan model satu pintu, pelaku usaha tidak lagi dihadapkan pada sistem yang berjalan secara terpisah untuk kebutuhan yang saling berkaitan.

Pemerintah Tekankan Proses Harus Lebih Sederhana

Yassierli menegaskan, tujuan integrasi bukan sekadar menghubungkan sistem secara teknis. Pemerintah menginginkan perubahan nyata terhadap pengalaman dunia usaha ketika mengurus penggunaan TKA.

“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti,” ujar Yassierli.

Ia mengingatkan agar integrasi tidak justru menciptakan tahapan baru. Karena itu, keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada sejauh mana penyatuan sistem benar-benar mengurangi kerumitan administrasi dan memberikan kepastian proses kepada perusahaan.

Baca juga  Krakatau Steel Mantapkan Transformasi Bisnis dan Penguatan Fundamental Melalui RUPSLB 2025

TKA Diposisikan untuk Memenuhi Kompetensi Tertentu

Pemerintah tidak menempatkan penggunaan TKA semata-mata sebagai persoalan perizinan. Yassierli mengaitkannya dengan kebutuhan investasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Menurut dia, TKA dapat memiliki peran ketika investasi membutuhkan keahlian atau kompetensi tertentu yang diperlukan dalam kegiatan usaha. Kehadiran mereka juga diharapkan menghasilkan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, penggunaan pekerja asing idealnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan perusahaan. Ada kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan keberadaan tenaga ahli asing dapat berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pekerja lokal.

Pemerintah juga menilai mekanisme tersebut dapat berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Artinya, investasi tetap diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Kolaborasi Tiga Kementerian Jadi Kunci

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menyebut integrasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan antarinstansi.

Menurut Rosan, kolaborasi harus berlangsung cepat dan efektif, tetapi tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Sasaran akhirnya adalah memberikan dampak terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan koordinasi ketiga kementerian sebenarnya telah berlangsung sebelum SKB ditandatangani.

Dari Kerja Sama Menjadi Sistem yang Lebih Formal

Agus menyebut penandatanganan SKB merupakan formalisasi dari kerja sama yang selama ini sudah berjalan dalam pelayanan TKA dan investor asing.

Perbedaannya, kerja sama yang sebelumnya dilakukan lintas institusi kini memperoleh bentuk yang lebih formal melalui integrasi pelayanan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang bergerak dari pola koordinasi antarlembaga menuju tata kelola layanan yang lebih terhubung.

Agus berharap penyatuan data dapat memberikan kepastian bagi investor asing. Menurut dia, satu data menjadi penting agar setiap institusi memiliki dasar informasi yang sama dan proses pelayanan dapat berjalan lebih pasti.

Baca juga  Layanan Kesehatan Gratis Kemnaker Digelar, Seberapa Jauh Manfaatnya Menjangkau Warga?

Perbandingan: Dari Sistem Terpisah Menuju Single Entry

Jika dibandingkan dengan pola pelayanan yang melibatkan sistem berbeda di masing-masing kementerian, model layanan TKA melalui OSS menawarkan pendekatan yang lebih terintegrasi.

Perubahan utamanya bukan sekadar pada tempat pengajuan layanan, melainkan pada hubungan antarproses. Dalam sistem terpisah, pemohon berpotensi berhadapan dengan lebih dari satu mekanisme administrasi. Sementara dalam konsep single entry, OSS diposisikan sebagai pintu masuk yang menghubungkan kebutuhan layanan lintas instansi.

Bahan kebijakan yang disampaikan pemerintah belum memuat angka mengenai berapa lama waktu pelayanan akan dipangkas atau berapa banyak tahapan administrasi yang dihapus. Karena itu, dampak kuantitatif integrasi tersebut masih perlu dilihat setelah sistem berjalan dan indikator kinerjanya tersedia.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Integrasi Sistem

Dalam jangka pendek, integrasi berpotensi mengurangi duplikasi proses dan meningkatkan kepastian bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli asing. Penyatuan data juga dapat membantu kementerian terkait menggunakan informasi yang lebih konsisten ketika melakukan pelayanan dan pengawasan.

Namun, tantangan sesungguhnya berada pada implementasi. Sistem yang terhubung secara digital belum otomatis menghasilkan pelayanan yang cepat apabila prosedur internal, verifikasi, kewenangan, atau standar waktu antarinstansi masih berbeda.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi tata kelola TKA yang lebih terukur. Pemerintah tidak hanya dapat mengetahui proses perizinan, tetapi juga memiliki peluang memperkuat pengawasan terhadap kesesuaian antara kebutuhan perusahaan, kompetensi TKA, dan manfaat alih keahlian bagi pekerja Indonesia.

Satu Data Menjadi Titik Penting

Hal yang paling strategis dari kebijakan ini bukan hanya OSS sebagai satu pintu, melainkan upaya menyatukan data dari institusi yang memiliki fungsi berbeda.

Ketika data ketenagakerjaan, investasi, dan keimigrasian dapat saling terhubung, pemerintah memiliki basis yang lebih kuat untuk memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan. Pada saat yang sama, investor memperoleh kepastian karena proses administrasi tidak lagi bergantung pada informasi yang berjalan secara terpisah.

Baca juga  Ketum FABEM Serukan Solidaritas Pemuda ASEAN, Dorong Stabilitas Kawasan di Tengah Geopolitik Global

Dengan demikian, integrasi layanan TKA dapat menjadi instrumen untuk mencari titik keseimbangan antara kemudahan investasi, kebutuhan kompetensi khusus, perlindungan kesempatan kerja nasional, serta transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Pemerintah Dituntut Membuktikan Efisiensi di Lapangan

Penandatanganan SKB menjadi langkah awal dalam membangun pelayanan TKA yang lebih terintegrasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar memberikan proses yang sederhana, cepat, transparan, dan dapat diprediksi oleh dunia usaha.

Bagi pemerintah, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak cukup diukur dari tersambungnya tiga sistem. Ukuran yang lebih penting adalah apakah integrasi tersebut mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan kualitas data, memperkuat pengawasan, dan memastikan kehadiran TKA memberikan nilai tambah bagi perekonomian serta tenaga kerja Indonesia.

Untuk informasi terkait kebijakan investasi, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik lainnya, pembaca juga dapat mengikuti perkembangan regulasi pemerintah melalui kanal berita CimutNews. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here