
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong agar RUU Transmigrasi Sumsel mampu menjawab berbagai persoalan yang masih tersisa di kawasan eks transmigrasi, sekaligus memperkuat kontribusi kawasan tersebut terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama stakeholder di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026) pagi. Forum tersebut digelar Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru.
Herman Deru Soroti Persoalan yang Masih Tersisa di Kawasan Eks Transmigrasi
Menurut Herman Deru, transmigrasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Dalam perjalanan panjangnya, program tersebut ikut membentuk kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, serta perkembangan sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Ketransmigrasian tidak hanya melihat transmigrasi dari sisi sejarah, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat yang telah berkembang di kawasan eks transmigrasi.
“Program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah dan perekonomian Sumatera Selatan,” menjadi salah satu penekanan Herman Deru dalam forum tersebut.
Bagi pemerintah daerah, persoalan yang muncul setelah kawasan transmigrasi berkembang membutuhkan kepastian kebijakan. Regulasi yang baru diharapkan tidak berhenti pada pengaturan penempatan masyarakat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan kawasan yang sudah terbentuk selama puluhan tahun.
Dari Program Penempatan Penduduk Menjadi Bagian dari Ekonomi Daerah
Herman Deru juga menyinggung sejarah transmigrasi yang memiliki perjalanan panjang di Indonesia. Ia menyebut program tersebut pada masa pemerintahan kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi.
Namun, menurut Herman Deru, perkembangan masyarakat di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Masyarakat yang ditempatkan melalui program tersebut kemudian mampu membangun kehidupan serta kegiatan ekonomi di wilayah baru.
Pandangan tersebut menjadi penting dalam konteks Sumsel karena sejumlah kawasan transmigrasi kini telah berkembang menjadi bagian dari struktur sosial dan ekonomi daerah.
Dengan demikian, pembahasan regulasi baru perlu melihat transmigrasi sebagai proses jangka panjang. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menempatkan penduduk, melainkan bagaimana memastikan kawasan yang telah terbentuk tetap memiliki dukungan pembangunan dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
RUU Ketransmigrasian Diharapkan Menjawab Persoalan Lama
Secara regulasi, kerangka hukum ketransmigrasian saat ini bertumpu pada UU Nomor 15 Tahun 1997 yang kemudian diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009. UU 29/2009 tercatat masih berstatus berlaku.
Sementara itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan ketransmigrasian. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan itu mencakup antara lain pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, pengembangan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi, hingga koordinasi dan pengawasan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan transmigrasi terus mengalami penyesuaian. Pembahasan RUU baru menjadi momentum untuk melihat apakah kerangka hukum yang ada sudah cukup menjawab persoalan kawasan transmigrasi yang telah berubah secara sosial, ekonomi, dan tata ruang.
Sumsel Punya Kepentingan Besar dalam Pembahasan Regulasi Baru
Sumatera Selatan memiliki sejarah panjang sebagai salah satu daerah tujuan transmigrasi. Data pemerintah daerah bahkan memiliki basis data khusus yang mencatat penempatan transmigrasi di berbagai wilayah Sumsel, termasuk Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Lahat, Empat Lawang, Muara Enim, OKI, OKU, dan OKU Selatan.
Fakta tersebut membuat pembahasan RUU Ketransmigrasian memiliki arti strategis bagi Sumsel. Regulasi nasional yang baru nantinya akan berhubungan langsung dengan kawasan-kawasan yang telah mengalami proses perkembangan selama bertahun-tahun.
Di sinilah kepentingan pemerintah daerah menjadi lebih luas: memastikan persoalan masyarakat eks transmigrasi tidak terputus karena perubahan status kawasan atau pergantian kebijakan, sekaligus menjaga agar potensi ekonominya dapat terus dikembangkan.
Tantangan RUU Bukan Hanya Memindahkan Penduduk
Secara substantif, tantangan terbesar regulasi transmigrasi masa kini bukan lagi sekadar menyediakan lahan dan permukiman bagi masyarakat. Setelah kawasan berkembang, muncul kebutuhan baru seperti konektivitas, kepastian tata ruang, penguatan ekonomi lokal, pelayanan publik, serta keberlanjutan kawasan.
Artinya, keberhasilan transmigrasi tidak semestinya hanya diukur dari keberhasilan penempatan masyarakat. Ukuran yang lebih relevan adalah apakah kawasan tersebut mampu tumbuh menjadi pusat ekonomi baru dan memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakatnya dalam jangka panjang.
Perubahan arah kebijakan sebenarnya telah terlihat dalam regulasi pelaksanaan terbaru. PP Nomor 37 Tahun 2025, misalnya, secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan terkait pembangunan dan pengembangan kawasan serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi
Karena itu, aspirasi Sumsel dalam FGD tersebut dapat dibaca sebagai dorongan agar regulasi baru tidak hanya menyelesaikan persoalan masa lalu, tetapi juga memberikan desain kebijakan untuk kawasan transmigrasi yang sudah memasuki tahap perkembangan baru.
Persoalan Eks Transmigrasi Kini Bergeser
Ada satu perubahan penting yang sering luput dalam melihat transmigrasi: persoalannya telah bergeser dari penempatan manusia ke pengelolaan kawasan yang sudah hidup.
Kawasan eks transmigrasi tidak lagi berdiri sebagai permukiman yang terpisah dari pembangunan daerah. Ketika masyarakat telah membangun kegiatan ekonomi dan membentuk komunitas, persoalan yang muncul menjadi bagian dari persoalan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Karena itu, RUU Ketransmigrasian akan diuji bukan hanya dari bagaimana mengatur transmigrasi baru, tetapi juga dari kemampuannya memberikan kepastian bagi kawasan yang telah terbentuk dan masyarakat yang telah menetap di dalamnya.
Potensi Dampak bagi Sumsel
Jika regulasi baru mampu memberikan kepastian terhadap persoalan kawasan eks transmigrasi, dampaknya berpotensi meluas pada pembangunan ekonomi lokal.
Sebaliknya, jika persoalan lama tidak mendapatkan kepastian hukum dan kelembagaan, kawasan yang sebenarnya memiliki modal sosial dan ekonomi dapat menghadapi hambatan dalam pengembangannya.
Dalam konteks itulah FGD di Palembang menjadi penting. Masukan pemerintah daerah dan stakeholder daerah dapat menjadi bahan untuk memastikan kebijakan nasional tidak hanya dirancang dari perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman daerah yang memiliki sejarah panjang dalam pelaksanaan transmigrasi. (Poerba)

















