
KAYUAGUNG, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat. Selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026, Saluran Lapor Bupati menerima 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat, dengan 500 laporan atau sekitar 82,2 persen berhasil ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemkab OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Pengaduan Menjadi Instrumen Perbaikan Pelayanan
Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap laporan masyarakat bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan pemerintah.
“Setiap keluhan, kritik maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar.
Menurutnya, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi menunjukkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjadikan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari budaya kerja birokrasi yang profesional.
Mayoritas Berupa Pengaduan Masyarakat
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, menjelaskan bahwa dari total 608 laporan yang diterima:
- 540 laporan (88,8 persen) berupa pengaduan masyarakat;
- 59 laporan (9,7 persen) merupakan aspirasi masyarakat;
- 9 laporan (1,5 persen) masuk melalui mekanisme whistleblowing.
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik maupun memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi masyarakat juga relatif stabil. Setiap bulan tercatat sekitar 40–60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 sebanyak 58 laporan.
Infrastruktur Masih Mendominasi Laporan
Meski tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi, evaluasi menunjukkan masih terdapat tantangan pada sektor infrastruktur.
Sebanyak 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Adi Yanto menjelaskan bahwa penyelesaian laporan infrastruktur membutuhkan tahapan lebih panjang dibanding pelayanan administratif karena harus melalui survei lapangan, verifikasi teknis, penyusunan dokumen perencanaan, hingga penyesuaian dengan kemampuan dan siklus penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembenahan agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap setiap laporan yang disampaikan.
Ombudsman Tekankan Perlindungan Data Pelapor
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya diukur dari cepatnya respons pemerintah, tetapi juga dari kemampuan melindungi identitas pelapor.
Menurut Adrian, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” katanya.
Ia menambahkan, jaminan keamanan data akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi maupun pelayanan yang belum optimal.
SP4N-LAPOR! Didorong Menjadi Sistem Terintegrasi
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan nasional melalui SP4N-LAPOR! mengedepankan prinsip No Wrong Door Policy.
Melalui prinsip tersebut, seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai kanal akan diterima terlebih dahulu, diverifikasi, kemudian diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menyelesaikannya.
Menurut Azim, integrasi kanal pengaduan merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, Pemkab OKI mendorong seluruh perangkat daerah mengintegrasikan kanal pengaduan masing-masing ke dalam SP4N-LAPOR! agar proses penanganan menjadi lebih cepat dan terukur.
Sejalan dengan Reformasi Birokrasi Nasional
Penguatan sistem pengaduan masyarakat sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menempatkan pengelolaan pengaduan sebagai salah satu indikator penting peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang menghubungkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, penguatan pelayanan publik juga mendukung agenda Asta Cita, pelaksanaan RPJMN 2025–2029, serta target Indonesia Emas 2045, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tren Nasional Dorong Pelayanan Publik Semakin Responsif
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus mendorong digitalisasi layanan publik agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan maupun aspirasi.
Pemanfaatan kanal pengaduan digital dinilai mampu meningkatkan transparansi pemerintahan karena setiap laporan dapat dipantau status penyelesaiannya secara lebih terbuka. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memperoleh basis data yang lebih lengkap untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Pola ini menunjukkan perubahan paradigma pelayanan publik, dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi berbasis partisipasi warga (citizen-centric government).
Pengaduan Menjadi Sumber Data Pembangunan
Besarnya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Saluran Lapor Bupati menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya menggunakan kanal resmi pemerintah dibanding menyampaikan keluhan melalui media sosial semata. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.
Di sisi lain, dominasi laporan mengenai infrastruktur mengindikasikan bahwa kebutuhan dasar seperti jalan dan jembatan masih menjadi perhatian utama masyarakat. Data tersebut dapat menjadi dasar penyusunan prioritas pembangunan daerah agar anggaran lebih tepat sasaran.
Integrasi seluruh kanal pengaduan ke dalam SP4N-LAPOR! juga berpotensi meningkatkan efisiensi birokrasi. Dengan sistem yang terhubung, risiko tumpang tindih penanganan laporan dapat diminimalkan, sementara proses koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi lebih cepat.
Dalam jangka panjang, pengelolaan pengaduan yang baik tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. Setiap laporan masyarakat akan menjadi sumber informasi untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah sekaligus memperbaiki kebijakan pembangunan secara berkelanjutan. (Asep)

















