
JAKARTA, cimutnews.co.id — Profesi permanent makeup di Indonesia mulai memasuki fase baru. Bukan lagi sekadar pekerjaan yang mengandalkan keterampilan tangan dan kreativitas, bidang ini kini didorong untuk memiliki standar kompetensi yang lebih terukur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai perkembangan profesi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja, standar kerja, etika profesi hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dorongan itu muncul bersamaan dengan peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Di sinilah persoalan yang lebih besar mulai terlihat. Ketika sebuah profesi berkembang dan semakin banyak orang menggantungkan penghasilan dari bidang tersebut, pertanyaannya bukan lagi sekadar seberapa banyak pelakunya, tetapi seberapa siap mereka memenuhi standar kompetensi dan keselamatan kerja?
Kompetensi Jadi Sorotan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan penerapan standar kerja dan kualitas pelayanan.
Menurut dia, semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, etika profesi serta penerapan K3.
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi melihat bidang kecantikan semata sebagai urusan penampilan.
Ada dimensi ketenagakerjaan dan profesionalisme yang ikut melekat di dalamnya.
LSP Permanent Makeup Jadi Titik Penting
Kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia dinilai Kemnaker menjadi salah satu langkah untuk memastikan kemampuan tenaga kerja di bidang tersebut dapat diukur dan diakui berdasarkan standar yang berlaku.
Sertifikasi kompetensi diharapkan dapat menjadi pembeda antara keterampilan yang diperoleh secara informal dengan kompetensi yang telah melalui proses penilaian berdasarkan standar profesi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, tantangan sebuah sertifikasi bukan berhenti pada pembentukan lembaga.
Pertanyaan berikutnya adalah seberapa luas sertifikasi tersebut nantinya dapat diakses oleh para pekerja permanent makeup, terutama mereka yang menjalankan usaha secara mandiri atau berskala kecil.
Bahan informasi yang disampaikan Kemnaker belum memuat data mengenai jumlah pekerja permanent makeup di Indonesia yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi maupun berapa banyak yang belum tersertifikasi.
Angka tersebut menjadi penting untuk melihat seberapa besar pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Bukan Sekadar Soal Cantik
Permanent makeup berkembang sebagai bagian dari industri kecantikan yang menawarkan berbagai layanan berbasis keterampilan dan ketelitian.
Di balik pekerjaan tersebut terdapat proses yang membutuhkan kemampuan teknis, kreativitas serta konsistensi dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, aspek keselamatan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan profesi ini.
Di sisi lain, kondisi berbeda dapat muncul pada pelaku usaha yang bekerja secara mandiri dengan tingkat pengalaman, pelatihan dan fasilitas yang beragam.
Hingga kini, belum semua aspek tersebut tergambar dalam data yang disampaikan bersamaan dengan peresmian organisasi dan LSP tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana standar kompetensi nantinya diterapkan secara nyata di lapangan.
Apakah sertifikasi akan menjadi kebutuhan yang benar-benar dipahami pekerja, atau hanya menjadi dokumen tambahan bagi mereka yang ingin masuk ke sektor profesional?
Organisasi Profesi Diminta Tak Sekadar Menjadi Wadah
Selain LSP, terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia juga mendapat apresiasi dari Kemnaker.
Afriansyah berharap organisasi tersebut dapat berperan dalam membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pembinaan profesi serta menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
Ia berharap perkumpulan tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpul para pelaku profesi, tetapi juga menjadi wadah bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia permanent makeup Indonesia.
Harapan tersebut menjadi penting karena organisasi profesi memiliki posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha dengan standar profesional yang sedang dibangun.
Jika fungsi pembinaan berjalan, organisasi tidak hanya berbicara mengenai jumlah anggota, tetapi juga kualitas, etika dan kemampuan mereka.
Peluang Kerja dan Usaha Ikut Dipertaruhkan
Kemnaker melihat perkembangan bidang kecantikan memiliki hubungan dengan kesempatan kerja, kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Afriansyah berharap semakin banyak pekerja permanent makeup mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Menurutnya, peningkatan kompetensi dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus membuka peluang masyarakat mengembangkan usaha secara mandiri.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya peluang ekonomi yang cukup besar di balik profesi ini.
Tetapi peluang tersebut juga membawa konsekuensi.
Semakin besar industri dan semakin banyak masyarakat yang menjadikannya sumber pendapatan, semakin besar pula kebutuhan terhadap standar profesional yang dapat melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pertanyaan Besar Setelah Sertifikasi Dibentuk
Peresmian LSP dan organisasi profesi menjadi langkah awal.
Namun pekerjaan berikutnya justru berada di lapangan: memperluas pelatihan, memastikan proses sertifikasi berjalan kredibel, meningkatkan pemahaman tentang K3 serta mendorong standar profesi benar-benar diterapkan.
Berdasarkan bahan informasi yang tersedia, belum ada penjelasan rinci mengenai target jumlah tenaga kerja yang akan disertifikasi, cakupan pelatihan, mekanisme pengawasan setelah sertifikasi, maupun ukuran keberhasilan program tersebut.
Padahal, aspek-aspek itu akan menentukan apakah sertifikasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas atau hanya berhenti pada pengakuan administratif.
Bagi para pekerja, sertifikasi bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing.
Bagi masyarakat, standar kompetensi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih tenaga profesional.
Namun bagi pemerintah dan organisasi profesi, tantangan terbesarnya adalah memastikan standar tersebut benar-benar hidup di lapangan.
Hingga kini, pertanyaan itu masih terbuka: apakah dorongan sertifikasi akan mampu mengubah permanent makeup menjadi profesi dengan standar kompetensi yang kuat, atau masih membutuhkan waktu panjang untuk benar-benar terasa di tengah para pelakunya? (Timred/CN)

















