
PALEMBANG, CimutNews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memastikan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial itu kini ditangani oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut dilaporkan secara resmi oleh suami korban berinisial TS pada Senin (13/7/2026) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.
Sebelum laporan resmi dibuat, keluarga korban telah lebih dahulu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (11/7/2026) untuk menyampaikan informasi awal mengenai dugaan peristiwa tersebut sekaligus meminta arahan mengenai mekanisme pelaporan.
Penyidik Langsung Lakukan Olah TKP dan Pemeriksaan Awal
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA bersama personel Satreskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang ketika itu masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik saat berada di ruang ICU. Keluarga korban sebelumnya telah meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai bentuk klarifikasi. Namun, karena tidak ditemukan penyelesaian, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini penyidik masih melaksanakan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten OKU Timur agar korban memperoleh pendampingan psikologis maupun perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Polisi: Penyidikan Dilakukan Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar AKBP Adik Listiyono.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa institusinya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terlebih apabila korban berada dalam kondisi rentan seperti sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses penyidikan maupun hak para pihak yang terlibat.
“Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Perlindungan Korban Menjadi Amanat Undang-Undang
Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Regulasi tersebut mengamanatkan agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas selama proses penegakan hukum berlangsung. Dalam praktiknya, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga pendamping menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Selain UU TPKS, pemerintah juga memperkuat sistem perlindungan melalui sinergi kementerian, pemerintah daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar korban memperoleh layanan secara terpadu.
Kasus di Fasilitas Kesehatan Menjadi Perhatian Serius
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan memiliki dimensi yang berbeda dibanding kasus pada umumnya. Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pelayanan medis dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga dugaan pelanggaran terhadap integritas pasien berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, proses pembuktian dalam perkara seperti ini memerlukan ketelitian tinggi melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, rekam medis yang relevan, dokumentasi pendukung, serta pendapat ahli sesuai kebutuhan penyidikan.
Di sisi lain, prinsip due process of law tetap harus dijaga agar proses hukum berjalan adil bagi seluruh pihak. Kepolisian menegaskan bahwa status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian selesai dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pencegahan Kekerasan Seksual Menjadi Agenda Prioritas
Penanganan kasus kekerasan seksual merupakan bagian dari agenda nasional dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus mendorong implementasi UU TPKS sebagai instrumen utama untuk meningkatkan akses keadilan bagi korban.
Dalam dokumen RPJMN 2025–2029, penguatan perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia. Agenda tersebut juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kelima mengenai kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah daerah pun didorong memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, peningkatan standar pelayanan publik, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta pengawasan di berbagai institusi yang memberikan layanan kepada masyarakat.
Pentingnya Kecepatan, Transparansi, dan Pendampingan Korban
Respons cepat aparat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan awal, olah TKP, serta pendampingan terhadap korban menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pembuktian perkara. Semakin cepat proses pengumpulan alat bukti dilakukan, semakin besar peluang penyidik memperoleh fakta yang akurat.
Di sisi lain, koordinasi lintas sektor menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual kini tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan pidana, melainkan juga isu perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan publik. Pendampingan psikologis serta perlindungan hukum berperan menjaga kondisi korban agar mampu menjalani proses hukum secara optimal.
Kasus yang terjadi di lingkungan rumah sakit juga menjadi pengingat bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memperkuat standar etika profesi, sistem pengawasan internal, mekanisme pengaduan, serta budaya perlindungan pasien. Langkah preventif tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Bagi masyarakat, transparansi proses hukum menjadi elemen penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Timred/CN)

















