
JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemerintah resmi menyerahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026), sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, RUU PPRT menjadi tonggak penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak setara dengan pekerja sektor lain, dari awal hingga akhir hubungan kerja.
Pemerintah: Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Hak Pekerja Rumah Tangga Diakui Setara
Dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I di DPR RI, pemerintah menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus diposisikan sebagai pekerja formal yang memiliki hak asasi.
Menurut Yassierli, perlindungan yang diatur dalam RUU PPRT mencakup:
- Tahap sebelum bekerja (rekrutmen dan pelatihan)
- Selama bekerja (upah, jam kerja, perlindungan)
- Setelah hubungan kerja berakhir (penyelesaian sengketa)
“Perlindungan ini menyeluruh dan berbasis pada penghormatan martabat manusia,” ujarnya.
Standar Kerja Layak Jadi Fondasi
Decent Work untuk Pekerja Domestik
Pemerintah mengadopsi prinsip decent work atau kerja layak sebagai dasar perlindungan dalam RUU PPRT.
Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:
- Upah yang layak
- Waktu kerja dan istirahat yang jelas
- Hak cuti dan libur
- Perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan
- Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
Kebijakan ini menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang selama ini cenderung berada di sektor informal.
Kronologi Pengajuan RUU PPRT
Dari Inisiatif DPR hingga DIM Pemerintah
RUU PPRT awalnya merupakan inisiatif legislatif dari DPR, yang kemudian masuk dalam prioritas pembahasan nasional.
Adapun tahapan pentingnya:
- Inisiatif RUU oleh DPR melalui Baleg
- Penetapan sebagai prioritas legislasi
- Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah (20 April 2026)
- Dimulainya pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR
Menurut pemerintah, langkah ini menunjukkan adanya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat perlindungan pekerja domestik.
Substansi RUU: Definisi hingga Mekanisme Sengketa
Pengaturan Komprehensif dan Spesifik
RUU PPRT tidak hanya mengatur hak normatif, tetapi juga memperjelas definisi dan ruang lingkup pekerja rumah tangga.
Beberapa substansi penting meliputi:
- Definisi pekerja rumah tangga dan pekerjaan kerumahtanggaan
- Batasan pekerjaan yang tidak termasuk kategori PRT
- Perjanjian kerja dan penempatan
- Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
- Pelatihan vokasi
- Jaminan sosial
H3: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Uniknya, RUU ini mengedepankan pendekatan sosial melalui:
- Musyawarah untuk mufakat
- Keterlibatan ketua RT/RW sebagai mediator
Pendekatan ini mempertimbangkan karakter hubungan kerja domestik yang tidak sepenuhnya formal.
Dampak Nyata dan Kebutuhan Regulasi
Pekerja Rumah Tangga
Selama ini, pekerja rumah tangga termasuk kelompok pekerja paling rentan karena:
- Tidak memiliki kontrak kerja formal
- Rentan eksploitasi dan kekerasan
- Minim akses jaminan sosial
Berdasarkan berbagai laporan lembaga ketenagakerjaan, sebagian besar pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Perbandingan dengan Tren Global
Secara global, sejumlah negara telah lebih dulu mengatur perlindungan pekerja domestik melalui regulasi khusus, termasuk konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Indonesia sendiri selama bertahun-tahun belum memiliki payung hukum khusus, sehingga RUU PPRT dinilai sebagai langkah yang tertunda namun krusial.
Regulasi yang Ditunggu, Tantangan Implementasi Mengemuka
Pengajuan RUU PPRT mencerminkan pengakuan negara terhadap sektor kerja domestik yang selama ini terpinggirkan. Dalam jangka pendek, regulasi ini berpotensi memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar kerja, serta mengurangi praktik eksploitasi.
Namun tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan. Relasi kerja yang berbasis rumah tangga membuat pengawasan menjadi kompleks, terutama karena tidak semua hubungan kerja tercatat secara formal.
Dalam jangka panjang, efektivitas RUU ini akan sangat bergantung pada:
- Sistem pengawasan berbasis komunitas
- Peran pemerintah daerah
- Edukasi bagi pemberi kerja dan pekerja
Regulasi Sosial dalam Ruang Privat
Berbeda dengan undang-undang ketenagakerjaan lainnya, RUU PPRT masuk ke wilayah privat—rumah tangga. Ini menjadi tantangan sekaligus terobosan, karena negara mulai hadir di ruang yang selama ini sulit dijangkau regulasi formal.
Pendekatan melibatkan RT/RW sebagai mediator menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya legalistik, tetapi juga sosiologis.
Penyerahan RUU PPRT ke DPR menjadi langkah penting dalam reformasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Dengan pendekatan komprehensif dan berbasis hak asasi manusia, regulasi ini diharapkan mampu mengangkat derajat pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
Ke depan, pembahasan substansi hingga implementasi akan menjadi kunci apakah RUU ini benar-benar mampu menjawab persoalan klasik sektor domestik yang selama ini luput dari perlindungan hukum. (Timrred/CN)
Sumber : Biro Humas Kemnaker

















