Beranda Nusantara Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu...

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Double L

6
0
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika dalam konferensi pers. (Foto: Fm/CimutNews)

Blitar,Cimutmews.co.id,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengungkap 12 Laporan Polisi (LP) terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dari sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari 13 pelaku yang kita amankan, terdiri dari 5 pengedar sabu, 1 pengedar pil ekstasi, dan 7 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya),” ujar Kalfaris dalam konferensi pers.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 4.030 butir pil Double L.

Menurut Kalfaris, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Dari total barang bukti yang berhasil kita amankan, Polres Blitar Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.370 jiwa dari bahaya dan pengaruh buruk narkotika serta obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memperoleh barang haram dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota, di antaranya dari Madiun dan Tulungagung. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan ukuran lebih kecil sebelum diedarkan kembali di wilayah Blitar Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, salah satu modus penjualan dilakukan dengan menawarkan sabu dalam paket hemat. Untuk ukuran sekitar 0,25 gram, paket tersebut dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp300.000.

“Paket hemat sabu dijual kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk ukuran 0,25 gram (seperempat gram). Biasanya paket ini bisa dikonsumsi hingga tiga orang dari kalangan masyarakat umum, bukan pelajar,” jelas Bambang.

Baca juga  Neraca Perdagangan Jabar Surplus USD 8,90 Miliar pada Januari-April 2026

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan Agustus ini terjadi di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Srengat dengan barang bukti sabu seberat 79,7 gram. Pelaku dalam kasus tersebut merupakan seorang residivis yang diketahui baru bebas sekitar 1,5 tahun sebelumnya.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang tentang narkotika dan kesehatan sesuai dengan peran serta barang bukti yang ditemukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing. (fm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here