Beranda Nasional Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking Diperkuat, Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM

Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking Diperkuat, Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM

10
0
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).(Foto:Kemnaer/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.idSertifikasi manajemen risiko microbanking didorong tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus mampu memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi nyata untuk menghadapi risiko kredit, operasional, hingga fraud.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Menurut dia, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting karena sektor microbanking berperan dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Microbanking Menghadapi Risiko yang Berlapis

Afriansyah mengatakan sektor microbanking memiliki posisi strategis dalam perekonomian masyarakat. Layanan tersebut menjadi salah satu bagian dari ekosistem pembiayaan yang menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Namun, semakin luas layanan pembiayaan, semakin penting pula kualitas pengelolaan risikonya. Risiko yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan debitur memenuhi kewajiban, tetapi juga menyangkut proses operasional dan potensi tindak kecurangan.

“ Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah.

Kompetensi Tidak Cukup Berbasis Teori

Menurut Afriansyah, perubahan yang cepat di industri keuangan membuat peningkatan kapasitas tenaga kerja tidak dapat hanya mengandalkan penguasaan teori.

Kompetensi SDM, kata dia, juga harus mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja tidak hanya memahami konsep manajemen risiko, tetapi mampu menerapkannya ketika menghadapi persoalan nyata di lapangan.

Persoalan ini menjadi penting karena kesalahan dalam proses identifikasi maupun pengendalian risiko dapat berpengaruh terhadap kualitas pembiayaan dan efisiensi operasional lembaga keuangan.

Sertifikasi Tak Boleh Berhenti sebagai Formalitas

Afriansyah menegaskan sertifikasi kompetensi harus menjadi instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja, bukan sekadar dokumen administratif.

Baca juga  PJS Jalin Sinergi dengan Pussenif TNI-AD, Bangun Kolaborasi Pemberitaan

Ia memperkenalkan prinsip 4T, yakni terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Keberhasilan sertifikasi, menurut dia, semestinya dinilai dari dampaknya terhadap produktivitas dan kualitas pengelolaan industri, bukan semata-mata dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.

Pesan tersebut menempatkan sertifikat sebagai bagian dari proses pengembangan tenaga kerja, bukan tujuan akhir. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah kompetensi yang diperoleh benar-benar digunakan dalam pekerjaan.

Lima Peran Kemnaker dalam Menjaga Mutu Sertifikasi

Untuk memastikan prinsip 4T dapat diterapkan, Kemnaker menyebut lima peran dalam ekosistem sertifikasi kompetensi.

Kelima peran tersebut meliputi:

  • menjaga standar kompetensi;
  • menjamin mutu pelatihan;
  • memberikan pengakuan kualifikasi;
  • menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja atau link and match;
  • mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.

Kelima aspek itu menunjukkan bahwa sertifikasi tidak berdiri sendiri. Standar kompetensi harus terhubung dengan kebutuhan pekerjaan, sementara pelatihan dan proses pengujian perlu memastikan kemampuan yang diukur benar-benar relevan dengan pekerjaan.

Skema Microbanking Sudah Masuk Ruang Lingkup Sertifikasi

Penguatan kompetensi di bidang ini juga terlihat dari perkembangan skema sertifikasi manajemen risiko microbanking.

Data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencatat LSP Badan Sertifikasi Manajemen Risiko memiliki skema Manajemen Risiko Microbanking untuk Account Officer, Manager, dan Senior Manager. LSP tersebut tercatat memiliki status lisensi aktif hingga 2031

LSP Badan Sertifikasi Manajemen Risiko menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di industri jasa keuangan, khususnya segmen microbanking. Metode uji kompetensi yang tersedia mencakup portofolio dan Daftar Instruksi Terstruktur (DIT).

Baca juga  Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Siapkan 70 Ribu Tenaga Siap Kerja Industri

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan kompetensi manajemen risiko mulai diarahkan lebih spesifik berdasarkan fungsi pekerjaan. Dengan pembagian jenjang tersebut, kemampuan seorang Account Officer tidak disamakan begitu saja dengan kebutuhan kompetensi pada level manajerial.

Regulasi Pembiayaan UMKM Juga Menuntut Tata Kelola dan Risiko

Penguatan SDM dan manajemen risiko microbanking berlangsung ketika akses pembiayaan UMKM juga mendapat perhatian dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM mengatur antara lain penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pemberian kemudahan pembiayaan UMKM. Regulasi tersebut juga mencakup pengembangan SDM internal bank dan lembaga keuangan nonbank.

OJK juga menempatkan kemudahan pembiayaan UMKM dalam prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Di sisi lain, kemudahan tersebut tetap harus berjalan bersama tata kelola dan manajemen risiko yang memadai

Tantangan Berikutnya Ada pada Penerapan

Dari sisi industri, tantangan utama bukan hanya memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kompetensi tersebut benar-benar diterapkan dalam proses kerja sehari-hari.

Dalam microbanking, misalnya, kemampuan mengenali karakteristik debitur, menilai risiko pembiayaan, menjalankan prosedur operasional, serta mendeteksi indikasi fraud merupakan bagian yang menentukan kualitas pengelolaan risiko.

Artinya, sertifikasi akan memiliki nilai lebih apabila terhubung dengan peningkatan kualitas keputusan di lapangan. Sebaliknya, sertifikasi berisiko kehilangan makna apabila hanya menjadi persyaratan administratif tanpa perubahan pada cara kerja.

Kualitas SDM Menjadi Bagian dari Perlindungan Ekosistem UMKM

Dorongan terhadap sertifikasi manajemen risiko microbanking memiliki dampak yang lebih luas daripada urusan ketenagakerjaan. Kualitas SDM yang mengelola pembiayaan ikut berkaitan dengan kualitas tata kelola lembaga keuangan dan keberlanjutan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Baca juga  Prabowo Subianto Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru, Posisi Menko Polkam Masih Kosong

Dalam jangka pendek, kompetensi yang lebih baik dapat membantu lembaga mengidentifikasi risiko lebih dini. Dalam jangka panjang, penguatan kompetensi dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada implementasi. Standar kompetensi, kualitas pelatihan, metode asesmen, pengalaman kerja, serta evaluasi pascasertifikasi perlu berjalan sebagai satu rangkaian, sehingga sertifikat benar-benar merepresentasikan kemampuan kerja.

Sertifikat Bukan Titik Akhir

Ada satu hal penting dari arah kebijakan tersebut: ukuran keberhasilan sertifikasi mulai bergeser dari berapa banyak orang yang mendapatkan sertifikat menjadi apa perubahan yang terjadi setelah kompetensi itu digunakan.

Dalam sektor yang berhubungan langsung dengan pembiayaan masyarakat, pergeseran ukuran tersebut penting. Sebab, kemampuan mengelola risiko pada akhirnya tidak diuji ketika sertifikat diterbitkan, tetapi ketika tenaga kerja harus mengambil keputusan dalam menghadapi risiko nyata.

Dengan demikian, penguatan sertifikasi microbanking tidak semestinya dilihat sebagai agenda administratif semata. Ia merupakan bagian dari upaya menyambungkan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri dan kualitas layanan pembiayaan UMKM. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here