Home Penukal Abab Lematang Ilir Wakil Ketua II DPRD PALI Apresiasi Pembentukan Pengadilan Negeri PALI, Nilai Sebagai...

Wakil Ketua II DPRD PALI Apresiasi Pembentukan Pengadilan Negeri PALI, Nilai Sebagai Langkah Strategis Pemerataan Layanan Hukum

40
0
Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah memberikan pernyataan resmi terkait pembentukan Pengadilan Negeri PALI yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 39 Tahun 2025. (Edi/cimutnews.co.id)

PALI, cimutnews.co.id — Langkah pemerintah pusat membentuk Pengadilan Negeri (PN) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat apresiasi tinggi dari Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan terobosan penting dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum serta menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses oleh seluruh warga Kabupaten PALI.

Pembentukan Pengadilan Negeri PALI telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi momentum besar bagi PALI, yang selama ini belum memiliki lembaga peradilan sendiri di tingkat kabupaten.

Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa kehadiran PN PALI akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi dan kemudahan akses layanan peradilan. Selama ini, warga PALI harus menempuh perjalanan cukup jauh ke kabupaten lain untuk menyelesaikan perkara di pengadilan negeri.

“Pembentukan Pengadilan Negeri PALI merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga proses hukum dapat diakses dengan lebih cepat dan terjangkau,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Jumat (17/1/2026).

Menurutnya, keterbatasan biaya, waktu, dan jarak sering menjadi kendala bagi masyarakat ketika harus mengikuti proses hukum. Dengan hadirnya pengadilan di PALI, hambatan tersebut dapat ditekan secara signifikan.

“Dengan adanya Pengadilan Negeri PALI, penyelesaian perkara tentu akan berlangsung lebih efisien dan tidak lagi membebani masyarakat,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Firdaus menilai bahwa keberadaan pengadilan negeri tidak hanya berfungsi bagi penegakan hukum, tetapi juga memainkan peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang stabil. Kepastian hukum yang baik menjadi salah satu faktor penentu bagi investor dalam mengambil keputusan menanamkan modal.

Baca juga  Reses DPRD Sumsel Dapil V di OKU dan OKU Selatan: Serap Aspirasi Pertanian, UMKM hingga Blank Spot Internet

“Pengadilan di tingkat kabupaten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menopang tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ini sangat penting untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang kuat akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi, membuka peluang investasi baru, dan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung di PALI.

DPRD PALI Sudah Mengusulkan Sejak Awal Masa Jabatan

Firdaus, yang akrab disapa FH, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten PALI telah sejak lama mengusulkan pembentukan pengadilan negeri kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut muncul seiring pesatnya perkembangan wilayah PALI dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan hukum.

“Sejak awal masa jabatan, DPRD telah mendorong pembentukan PN PALI berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tingkat perkara yang meningkat juga menjadi salah satu dasar pengajuan ke pemerintah pusat,” terangnya.

FH memastikan bahwa DPRD PALI siap memberikan dukungan penuh terhadap proses lanjutan pascapenetapan Keppres. Bentuk dukungan tersebut meliputi penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, lokasi, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan agar pengadilan negeri dapat segera beroperasi secara efektif.

“Kami berharap pembentukan Pengadilan Negeri PALI diikuti dengan perencanaan yang matang, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar pria berlatar belakang advokat ini.

Pengadilan Negeri Baru Hadir di 13 Wilayah Indonesia

Keppres Nomor 39 Tahun 2025 tidak hanya menetapkan pembentukan PN PALI, tetapi juga 13 pengadilan negeri baru di berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk pemerataan layanan peradilan serta penguatan sistem hukum nasional.

Selain Kabupaten PALI, pengadilan negeri baru turut dibentuk di:

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Morowali
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kabupaten Bangka Selatan
  • Kabupaten Sukamara
  • Kota Subulussalam
  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kabupaten Belitung Timur
  • Kabupaten Gorontalo Utara
Baca juga  Inflasi Palembang Februari 2026 Naik 0,58 Persen, Harga Emas dan Pangan Jadi Pemicu Utama

Dengan hadirnya pengadilan baru di berbagai kabupaten/kota, pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Harapan PALI Menuju Layanan Peradilan yang Lebih Baik

Pembentukan Pengadilan Negeri PALI menjadi tonggak baru dalam sejarah pelayanan hukum di daerah tersebut. Masyarakat kini dapat berharap pada sistem peradilan yang lebih dekat, modern, transparan, dan mudah dijangkau.

Firdaus menegaskan bahwa keberadaan PN PALI harus menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memperkuat akses keadilan di PALI. “Kolaborasi dan persiapan yang matang adalah kunci agar pengadilan ini berjalan optimal untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Edi)