Beranda OKI Mandira 521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

3
0
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

OKI, cimutnews.co.id — Semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan masyarakat di luar tembok pemasyarakatan. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026.

Angka tersebut terlihat besar. Namun, di balik pemberian remisi, ada persoalan yang jauh lebih penting: apakah pengurangan masa pidana benar-benar menjadi titik awal perubahan ketika para warga binaan kembali ke tengah masyarakat?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena remisi bukan sekadar soal berkurangnya jumlah hari seseorang menjalani hukuman. Ada proses pembinaan, perubahan perilaku, keterampilan, hingga kesiapan menghadapi kehidupan setelah keluar dari lapas.

521 Warga Binaan Mendapat Remisi

Pemberian Remisi Umum berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari 521 penerima, sebanyak 492 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I). Pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Rinciannya, 25 orang mendapat remisi satu bulan, 102 orang memperoleh dua bulan, 161 orang mendapat tiga bulan, 126 orang memperoleh empat bulan, 68 orang mendapat lima bulan, dan 10 orang menerima pengurangan masa pidana enam bulan.

Sementara itu, 29 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).

Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung dinyatakan bebas. Sedangkan 13 orang lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider.

Dengan demikian, pemberian remisi tahun ini bukan hanya menjadi seremoni tahunan. Bagi sebagian penerima, 17 Agustus menjadi hari ketika pintu lapas benar-benar terbuka untuk kembali ke kehidupan masyarakat.

Remisi Diberikan Bukan Tanpa Syarat

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan.

Baca juga  Berhasil di Bidang Koperasi, Kemenkop UKM Usulkan Bupati OKI Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Menurut dia, pengurangan masa pidana seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.

Ia juga meminta warga binaan yang memperoleh remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Pesan tersebut menjadi penting terutama bagi 16 warga binaan yang langsung bebas.

Mereka tidak lagi hanya berhadapan dengan aturan di dalam lapas, tetapi juga dengan realitas sosial di luar tembok pemasyarakatan.

Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan Tantangan Tidak Berhenti Saat Bebas

Namun fakta di lapangan menunjukkan, keluar dari lapas bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.

Seseorang yang telah menjalani masa pidana tetap harus menghadapi proses kembali ke lingkungan keluarga, mencari pekerjaan, membangun kembali kepercayaan sosial dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat.

Dalam bahan resmi pemberian remisi yang disampaikan, belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana kondisi para penerima setelah bebas, termasuk akses pekerjaan, dukungan keluarga, maupun mekanisme pendampingan lanjutan yang mereka terima di masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas.

Seberapa jauh pembinaan selama berada di lapas dapat menjadi bekal nyata ketika warga binaan kembali menghadapi tekanan ekonomi dan sosial?

Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah remisi yang diberikan, tetapi juga dari kemampuan warga binaan menjalani kehidupan secara produktif setelah bebas.

Di Sisi Lain, Ada Bekal yang Sedang Dipersiapkan

Kalapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti pembinaan.

Baca juga  Bupati OKI Dorong Peningkatan Layanan di RSUD Kayuagung: "Pelayanan Harus Cepat dan Ramah"

Menurutnya, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” ujarnya.

Lapas juga menekankan pentingnya keterampilan sebagai bekal ketika warga binaan kembali ke masyarakat.

Chandra menyebut dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar proses pembinaan tidak berhenti di dalam lapas.

“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” katanya.

16 Orang Langsung Bebas, Apa yang Terjadi Setelahnya?

Angka 16 orang yang langsung bebas menjadi bagian paling menarik dari pemberian remisi tahun ini.

Mereka mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan di luar lapas. Tetapi kesempatan tersebut juga membawa tantangan baru.

Tidak semua orang yang bebas dari lapas otomatis memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang sama. Ada yang mungkin memiliki keluarga sebagai tempat kembali, ada pula yang harus membangun kembali kehidupan dari awal.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam proses penerimaan kembali tersebut.

Stigma terhadap mantan narapidana dapat menjadi salah satu tantangan ketika mereka mencoba mencari pekerjaan atau membangun hubungan sosial. Karena itu, pembinaan di dalam lapas idealnya berjalan beriringan dengan kesiapan lingkungan masyarakat untuk menerima mereka kembali.

Hingga kini, belum semua aspek tersebut tergambar dari data pemberian remisi yang disampaikan.

Yang terlihat jelas adalah jumlah penerima, besaran remisi dan jumlah warga binaan yang langsung bebas. Sementara perjalanan mereka setelah melewati pintu lapas merupakan cerita berikutnya yang justru akan menjadi ukuran penting dari keberhasilan pembinaan.

Baca juga  Megahnya Masjid Al Muhajirin Petir, Dibangun Melalui Infak Petani Sawit Senilai Rp 7 Miliar

Kemerdekaan Juga Tentang Kesempatan Kedua

Pemberian remisi pada akhirnya membawa makna yang lebih luas dari sekadar pengurangan masa pidana.

Kemerdekaan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, membangun kembali kehidupan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Namun kesempatan kedua membutuhkan lebih dari sekadar kebebasan.

Dibutuhkan keterampilan, dukungan keluarga, akses ekonomi, lingkungan yang menerima, serta kemauan dari warga binaan sendiri untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Di sinilah tantangan pemasyarakatan sesungguhnya berada.

Apakah 521 penerima remisi tahun ini benar-benar mampu membawa perubahan dari balik tembok Lapas Kayuagung ke kehidupan nyata?

Dan khusus bagi 16 orang yang langsung bebas, apakah bekal pembinaan yang mereka terima cukup kuat untuk menghadapi kehidupan setelah kembali ke masyarakat?

Pertanyaan itu belum memiliki jawaban akhir. Waktu dan kehidupan mereka setelah bebas yang akan menunjukkan apakah remisi benar-benar menjadi pintu menuju perubahan, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here