
MUARA ENIM, cimutnews.co.id — Sebanyak 934 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Senin, 17 Agustus 2026.
Angka tersebut menarik perhatian karena jumlah penerima remisi mencapai sebagian besar dari total penghuni Lapas Muara Enim yang tercatat 1.350 orang berdasarkan data per 12 Agustus 2026.
Namun, di balik angka ratusan penerima remisi tersebut, terdapat proses penilaian yang membuat tidak seluruh warga binaan otomatis memperoleh pengurangan masa pidana.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Plt Bupati menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani proses pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk mengevaluasi kesalahan masa lalu dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
Pesan tersebut menjadi penting karena remisi pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya masa hukuman. Ada aspek pembinaan dan perubahan perilaku yang menjadi bagian dari proses pemasyarakatan.
Angka 934 Dibandingkan dengan 1.350 Penghuni
Kalapas Kelas IIB Muara Enim Auliya Zulfahmi menjelaskan, dari total 1.350 warga binaan, sebanyak 934 orang memperoleh remisi.
Rinciannya, 916 warga binaan menerima Remisi Umum I, berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, bergantung pada lamanya masa pidana.
Sementara 18 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidananya.
Jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan penghuni, penerima remisi mencapai sekitar 69 persen.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 416 warga binaan yang tidak termasuk dalam daftar penerima remisi pada momentum tersebut.
Angka ini menjadi bagian penting untuk melihat bahwa remisi bukan pemberian yang otomatis berlaku bagi seluruh penghuni lapas.
Mengapa Tidak Semua Mendapat Remisi?
Menurut Kalapas, tidak semua warga binaan dapat diusulkan memperoleh remisi.
Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah adanya perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Warga binaan yang memenuhi ketentuan kemudian diajukan untuk mendapatkan remisi melalui proses pembahasan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Artinya, angka 934 penerima remisi tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat proses administrasi, penilaian pembinaan, serta pertimbangan terhadap persyaratan yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, data yang tersedia dalam keterangan resmi ini belum menjelaskan secara rinci alasan satu per satu mengapa 416 warga binaan lainnya tidak memperoleh remisi pada momentum tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana proses pembinaan di dalam lapas mampu menjangkau seluruh warga binaan dengan hasil yang terukur?
Remisi dan Persoalan Setelah Bebas
Bagi 18 warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi titik akhir dari masa pidana sekaligus awal menghadapi kehidupan di luar lapas.
Persoalannya kemudian tidak berhenti pada keluarnya mereka dari pintu lembaga pemasyarakatan.
Mereka akan kembali ke tengah masyarakat dengan berbagai tantangan, mulai dari penerimaan sosial, kebutuhan pekerjaan, hingga kemampuan membangun kembali hubungan dengan keluarga.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat benar-benar kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Karena itu, keberhasilan pemberian remisi idealnya tidak hanya dilihat dari berapa banyak bulan hukuman yang dipangkas atau berapa orang yang langsung bebas.
Ukuran lainnya adalah apakah proses pembinaan tersebut mampu menjadi bekal nyata bagi warga binaan ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Ada Pekerjaan Rumah Setelah Remisi
Pemberian remisi memang menjadi hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Tetapi, proses pemasyarakatan memiliki tantangan yang lebih panjang daripada sekadar momentum 17 Agustus.
Hingga kini, belum semua aspek mengenai keberlanjutan pembinaan setelah warga binaan bebas tergambar dalam data yang disampaikan.
Apalagi, 18 orang yang langsung bebas akan kembali berhadapan dengan realitas sosial yang berbeda dengan kehidupan mereka selama menjalani masa pidana.
Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang memperoleh remisi.
Yang tak kalah penting adalah apa yang terjadi setelah mereka kembali ke masyarakat?
Apakah remisi benar-benar menjadi pintu menuju perubahan, atau masih membutuhkan dukungan pembinaan lanjutan agar para mantan warga binaan tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum?
Jawabannya akan sangat bergantung pada bagaimana proses pembinaan, pendampingan, keluarga, masyarakat, dan pemerintah berjalan setelah remisi diberikan. (Eko)

















