Home Palembang RSUD Gandus Palembang Klarifikasi Pelayanan Pasien Hamil, Tekankan Prosedur IGD dan Aturan...

RSUD Gandus Palembang Klarifikasi Pelayanan Pasien Hamil, Tekankan Prosedur IGD dan Aturan BPJS

48
0
Area pelayanan RSUD Gandus Palembang yang menjadi lokasi klarifikasi dan koordinasi internal. Foto: poerba/cimutnews.co.id

PALEMBANG, cimutnews.co.id — RSUD Gandus Palembang mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pelayanan yang diberikan kepada seorang pasien hamil, Ny. H, yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rabu dini hari, (26/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai proses pelayanan medis dan penggunaan BPJS Kesehatan di IGD.

Pihak keluarga turut memberikan pernyataan resmi bahwa persoalan dengan rumah sakit telah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.

“Terima kasih Pak Dokter telah berkunjung ke rumah kami. Permasalahan antara RS Gandus dan kami sudah selesai. Terima kasih atas niat baiknya. Alhamdulillah, kami ambil hikmah dari kejadian semalam. Inilah hidup, ada masalah dan ada jalan keluarnya. Ini yang namanya qadarullah,” ujar keluarga pasien dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Kronologi: Pasien Datang dengan Keluhan Ringan

Penanggung jawab pelayanan IGD RSUD Gandus, Dea, menjelaskan bahwa Ny. H—pasien dengan usia kehamilan 12 minggu (G1P0A0)—datang dengan beberapa keluhan ringan. Gejala yang dirasakan meliputi mual sejak satu hari, nyeri ulu hati, perut terasa penuh, serta sering bersendawa.

Dari hasil wawancara medis, pasien tidak mengalami muntah, tidak demam, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kekurangan cairan. Nafsu makan serta minumnya masih baik.

Selama kehamilan muda ini, Ny. H diketahui menjalani kontrol kehamilan di bidan dan belum pernah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelumnya.

Begitu tiba di IGD, tim medis langsung melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik lengkap untuk memastikan kondisi pasien.

Hasil Pemeriksaan: Kondisi Pasien Stabil dan Tidak Darurat

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi pasien dalam keadaan stabil.
Berikut rincian vital sign:

  • Tekanan darah: 104/76 mmHg
  • Nadi: 109 kali per menit
  • Suhu: 37,1°C
  • Saturasi oksigen: 99%
Baca juga  OKI Teken MoU dengan BPS: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data Akurat

Pemeriksaan fisik menyatakan tidak ada tanda dehidrasi, tidak ada kondisi gawat, dan tidak ditemukan gejala yang memerlukan tindakan darurat. Skala nyeri pasien tercatat di VAS 2 (nyeri ringan), dengan keluhan nyeri tekan di area epigastrium—keluhan yang umum pada kehamilan trimester pertama.

Atas dasar hasil tersebut, dokter menilai bahwa kondisi Ny. H tidak termasuk kategori kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan emergensi di IGD.

Penjelasan Aturan BPJS: Hanya untuk Kasus Gawat Darurat

Dalam klarifikasinya, pihak RSUD Gandus juga menegaskan bahwa tim medis telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan BPJS Kesehatan di IGD.

Sesuai regulasi, layanan BPJS di instalasi gawat darurat hanya dapat digunakan untuk kasus yang memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis, seperti kondisi yang mengancam nyawa, fungsi organ, atau menyebabkan kecacatan jika tidak ditangani segera.

Karena keluhan Ny. H tidak termasuk kategori tersebut, penggunaan BPJS di IGD tidak dapat diberlakukan.

Penjelasan itu disampaikan secara langsung kepada pasien dan keluarga disertai rekomendasi agar pasien melanjutkan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tempat rujukan awal BPJS sesuai prosedur.

Sempat Terjadi Perbedaan Pendapat, Kini Sudah Selesai Baik-Baik

Dea menambahkan, sejak awal pasien sebenarnya memilih untuk melanjutkan pemeriksaan ke FKTP sesuai rujukan. Namun sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak keluarga sehingga menimbulkan miskomunikasi.

Setelah dokter dan bidan menyampaikan prosedur secara menyeluruh, keluarga akhirnya memahami bahwa keputusan medis yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi BPJS.

Orang tua pasien menegaskan, “Jika itu aturan dan prosedurnya, kami mengikuti.”

RSUD Gandus menyatakan bahwa seluruh proses komunikasi telah dilakukan sesuai standar pelayanan, dan kini persoalan dengan keluarga telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada lagi kesalahpahaman.

Baca juga  Sinergi Perikanan OKU dan Provinsi Sumsel: Menuju Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat yang Kuat

Transparansi Layanan Demi Kepercayaan Publik

Manajemen RSUD Gandus Palembang menegaskan bahwa klarifikasi ini dikeluarkan sebagai bentuk transparansi pelayanan sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi akurat terkait prosedur medis dan administrasi BPJS.

Rumah sakit juga berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus terkait kehamilan dan aturan penggunaan jaminan kesehatan. (Poerba)