Home Palembang Sidang Kasus LRT Palembang Ungkap Penyerahan Uang Puluhan Miliar dengan Koper di...

Sidang Kasus LRT Palembang Ungkap Penyerahan Uang Puluhan Miliar dengan Koper di Apartemen

56
0
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto: Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali menghadirkan fakta mencengangkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/12/2025), memunculkan kesaksian soal praktik penyerahan uang dalam jumlah besar yang dilakukan secara tunai menggunakan koper, dan diserahkan di dua apartemen di Jakarta.

Perkara ini menyeret mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendalilkan adanya rekayasa dalam penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis proyek prasarana LRT Palembang, yang disertai kesepakatan fee dan berbagai mekanisme pengondisian lainnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja: Bambang Hariadi Wikanta (terpidana dan Direktur Utama), Effendy (Direktur Teknik), Hari Suharlan (Direktur Keuangan), serta Wiraksa, saksi yang ikut mengantarkan uang ke apartemen Kalibata City dan MT Haryono.

Pengembalian Dana hingga Rp25 Miliar, Diserahkan dalam Koper

Dalam persidangan, Bambang Hariadi mengungkapkan bahwa PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek sebesar Rp70 miliar kepada PT Waskita Karya. Namun, nilai itu kemudian berubah menjadi Rp93 miliar. Menurutnya, pencairan dana proyek dilakukan dalam enam tahap yang diikuti dengan adanya “pengembalian dana” atau fee kepada PT Waskita Karya dengan total lebih dari Rp25 miliar.

“Nominal pengembalian itu memang tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat. Setelah pencairan diterima, kami mencairkan cek dan menyerahkannya sebagai pengembalian kepada PT Waskita Karya. Penyerahan dilakukan di dua apartemen sesuai perintah,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Ia mengakui bahwa perintah pencairan dana tersebut diberikan kepada Hari Suharlan selaku Direktur Keuangan, yang kemudian menyiapkan uang tunai dan mengatur proses penyerahannya.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Pemkab Banyuasin Gelar Apel Gabungan, Wabup Netta Ajak ASN Perkuat Mental dan Spiritual

Saksi: Uang Tunai Dibawa dengan Koper, Diantar ke Dua Apartemen

Keterangan Bambang diperkuat oleh Hari Suharlan. Ia menjelaskan bahwa dirinya menerima instruksi menyiapkan dana yang disebut sebagai biaya koordinasi untuk PT Waskita Karya. Karena tidak bisa dicatat sebagai pengembalian resmi dalam laporan perusahaan, uang itu harus diserahkan secara tunai melalui seseorang bernama Agus, yang disebut sebagai bagian keuangan PT Waskita Karya.

“Uang disiapkan dalam koper, lalu kami serahkan di Apartemen Kalibata City dan MT Haryono. Akses masuk apartemen difasilitasi Agus. Penyerahan itu saya lakukan bersama Pak Wiraksa,” jelas Hari.

Wiraksa dalam keterangannya mengaku mendampingi proses pencairan uang di bank yang jumlahnya sangat besar, hingga harus dibawa menggunakan dua sampai tiga koper setiap kali pengantaran.

“Setelah uang dihitung dan dikemas, kami bawa ke apartemen di Kalibata City dan MT Haryono sesuai arahan Agus,” kata Wiraksa.

Keuntungan Perusahaan dan Catatan Keuangan Janggal

Majelis hakim kemudian menggali soal keuntungan perusahaan dari pengerjaan proyek LRT Palembang. Hari menyebut PT Perentjana Djaja memperoleh keuntungan sekitar Rp18 miliar yang tercatat dalam laporan resmi perusahaan. Sementara dana pengembalian sebesar Rp25 miliar dicatat sebagai kasbon, overhead, atau biaya koordinasi.

Dalam persidangan terungkap juga bahwa Bambang memutuskan mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi. Ia menyebut keputusan itu diambil karena adanya komunikasi intensif dengan pihak PT Waskita Karya serta permintaan fee yang menurutnya berasal dari internal perusahaan pelat merah tersebut.

Hakim Pitriadi menyoroti keputusan tersebut dan mempertanyakan kesadaran saksi terkait potensi pelanggaran hukum dalam mekanisme pengembalian dana. Bambang mengakui bahwa sejak awal sudah ada hal-hal yang dirasa janggal, terutama perubahan drastis nilai penawaran proyek yang disetujui Waskita.

Baca juga  Lewat Siaran Radio, Bupati Askolani Paparkan Lompatan Pembangunan Banyuasin dari Pertanian hingga Industri Global

“Tapi karena sudah ada permintaan dan kami merasa dipercaya untuk mengerjakan, akhirnya tetap kami lanjutkan,” katanya.

Saksi Kembalikan Uang ke Kejaksaan

Saksi Effendy turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik. Pengembalian itu dilakukan mengingat adanya potensi kerugian negara yang menurut audit sementara ditaksir mencapai Rp44 miliar. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum berjalan.

Dakwaan JPU: Kerugian Negara Rp74,55 Miliar

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak di PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan pelaksana teknis proyek LRT Palembang. Pengondisian itu disertai kesepakatan fee hingga pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp74,55 miliar berdasarkan audit APIP Kejati Sumsel.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan sebelum memasuki tahapan tuntutan. (Poerba)