
Ogan Komering Ilir, cimutnews.co.id — Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat perannya dalam meningkatkan tata kelola rumah ibadah. Hal ini ditunjukkan melalui audiensi DMI OKI ke Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (2/2/2026), yang secara khusus membahas percepatan program sertifikasi tanah masjid dan mushola di wilayah OKI.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir, Darmawi, S.IP, didampingi sejumlah pengurus, di antaranya Zamhari, S.H.I, dan Dedi Rusdianto. Rombongan DMI OKI diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag OKI Syarip di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, DMI OKI menyampaikan pentingnya legalitas aset rumah ibadah, khususnya masjid dan mushola, melalui sertifikasi tanah. Menurut Darmawi, sertifikat tanah merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah, sekaligus mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.
“Masjid dan mushola bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, kepastian hukum atas tanahnya menjadi hal yang sangat krusial,” ujar Darmawi. Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah masjid dan mushola di OKI yang berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat, sehingga memerlukan perhatian dan pendampingan bersama.
Darmawi menjelaskan, DMI OKI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Kemenag, dalam mengedukasi pengurus masjid terkait pentingnya administrasi dan legalitas aset. Melalui audiensi ini, DMI berharap dapat menyusun langkah bersama agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan mudah diakses oleh pengurus rumah ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag OKI, Syarip, menyambut baik inisiatif DMI OKI. Ia menegaskan bahwa Kemenag siap mendukung upaya peningkatan tata kelola rumah ibadah, termasuk dalam aspek legalitas tanah. Menurutnya, sertifikasi tanah masjid dan mushola sejalan dengan komitmen Kemenag dalam menjaga aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DMI OKI yang proaktif. Sertifikasi tanah rumah ibadah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Syarip.
Ia menjelaskan, Kemenag OKI selama ini telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mendukung program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Namun demikian, keterlibatan aktif organisasi seperti DMI dinilai sangat penting untuk mempercepat proses di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, juga dibahas tantangan yang kerap dihadapi pengurus masjid dan mushola dalam proses sertifikasi, mulai dari keterbatasan dokumen pendukung, kurangnya pemahaman prosedur, hingga kendala biaya. Untuk itu, DMI OKI dan Kemenag OKI sepakat mendorong adanya pendampingan teknis dan sosialisasi yang lebih masif kepada pengurus rumah ibadah.
Zamhari menambahkan, DMI OKI siap turun langsung ke lapangan untuk membantu pengurus masjid dan mushola melengkapi persyaratan administrasi. “Kami ingin memastikan para pengurus tidak merasa berjalan sendiri. Dengan pendampingan bersama, proses sertifikasi bisa lebih cepat dan tidak berbelit,” ujarnya.
Sementara itu, Dedi Rusdianto menekankan bahwa sertifikasi tanah juga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan masjid. Dengan status tanah yang jelas, pengurus akan lebih percaya diri dalam mengembangkan program keumatan, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun ekonomi umat.
Audiensi ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara DMI OKI dan Kemenag OKI dalam membangun tata kelola rumah ibadah yang profesional dan akuntabel. Kedua belah pihak sepakat bahwa masjid dan mushola harus dikelola tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat yang tertib administrasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ke depan, DMI OKI berencana menyusun program kerja lanjutan berupa pendataan masjid dan mushola yang belum bersertifikat, sekaligus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi umat, sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap terpelihara dengan baik.
Melalui audiensi ini, DMI OKI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah umat, memperjuangkan kepentingan masjid dan mushola, serta bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan rumah ibadah di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Asep)


















