
Palembang, cimutnews.co.id – Pemerintah Kota Palembang resmi mengaktifkan kembali fasilitas sirine dan lampu skylight di Kantor Wali Kota Palembang mulai Senin, 16 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghidupkan kembali fungsi historis gedung ikonik tersebut sebagai penanda waktu sekaligus memperkuat sistem peringatan dini (early warning system/EWS) di ibu kota Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Kemas Haikal, menyampaikan bahwa operasional sirine dan lampu skylight akan dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pengaktifan kembali fasilitas tersebut bukan sekadar mengoperasikan perangkat lama, tetapi juga bagian dari pelestarian nilai sejarah bangunan yang dikenal masyarakat sebagai Gedung Toren Palembang atau Menara Air.
“Sirine dan skylight akan mulai beroperasi secara terjadwal. Kami mengimbau masyarakat memahami waktu bunyi sirine agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Haikal dalam keterangan resminya.
Konteks Nasional dan Penguatan Sistem Peringatan Dini
Secara nasional, penguatan sistem peringatan dini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mitigasi bencana, terutama di daerah rawan banjir dan cuaca ekstrem. Integrasi perangkat lokal dengan sistem EWS dinilai penting untuk mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat.
Di Palembang, sirine yang berada di kompleks Kantor Wali Kota kini tidak hanya berfungsi sebagai penanda waktu, tetapi juga telah terintegrasi dengan sistem peringatan dini kebencanaan. Jika sewaktu-waktu terdengar di luar jadwal resmi, bunyi tersebut dapat menjadi sinyal adanya kondisi darurat.
Namun demikian, Haikal menekankan bahwa bunyi sirine pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan bukanlah tanda bahaya.
“Bunyi sirine pada jadwal rutin itu merupakan public reminder atau pengingat waktu, bukan sinyal darurat. Masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.
Jadwal Resmi dan Penyesuaian Ramadan
Berdasarkan data yang dihimpun cimutnews.co.id dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, jadwal penanda waktu istirahat diberlakukan setiap Senin hingga Kamis pukul 12.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, sirine akan berbunyi pukul 11.30 WIB.
Khusus pada bulan Ramadan, fungsi sirine akan disesuaikan sebagai penanda waktu imsak dan berbuka puasa. Untuk waktu berbuka, lampu skylight akan dinyalakan bersamaan dengan masuknya waktu Maghrib.
Pemerintah Kota Palembang juga mengingatkan bahwa apabila sirine terdengar di luar jadwal resmi tersebut, masyarakat diminta segera mencari informasi melalui kanal resmi pemerintah atau layanan darurat 112/150122 serta media sosial @amperafirerescue.
Langkah ini dinilai sebagai upaya transparansi informasi sekaligus mencegah kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Pelestarian Simbol Sejarah Kota
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa pengaktifan kembali sirine merupakan bagian dari pelestarian simbol sejarah kota. Bangunan Menara Air yang kini menjadi bagian dari Kantor Wali Kota merupakan peninggalan era kolonial Belanda dan telah lama menjadi salah satu ikon Kota Palembang.
“Dahulu sirine ini memiliki peran penting sebagai penanda waktu istirahat dan pulang kerja. Saat Ramadan, menjadi penanda imsak dan berbuka. Ini simbol sejarah yang tidak terpisahkan dari Kantor Wali Kota,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, pelestarian bangunan bersejarah harus diiringi dengan pemanfaatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Karena itu, fungsi sirine diperluas agar tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga fungsional dalam aspek keselamatan publik.
Penjelasan Lanjutan dan Respons Publik
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar kawasan perkantoran menyambut positif kebijakan tersebut, selama informasi jadwal disosialisasikan secara jelas. Pemerintah daerah pun memastikan akan melakukan publikasi melalui media sosial resmi dan kanal informasi lainnya.
Pengamat tata kota menilai, pengaktifan kembali elemen historis seperti sirine dan skylight dapat memperkuat identitas kota, asalkan dikelola dengan manajemen risiko yang baik dan tidak menimbulkan kebingungan publik.
Dalam konteks ini, Pemkot Palembang menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) telah disusun, termasuk skema koordinasi apabila sirine difungsikan sebagai peringatan darurat.
Imbauan dan Harapan
Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara bunyi sirine terjadwal dan sirine darurat. Sosialisasi akan terus dilakukan agar warga tidak salah persepsi.
Ratu Dewa berharap, keberadaan sirine dan skylight yang kembali aktif dapat menjadi pengingat kolektif akan sejarah kota sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana.
“Kami ingin simbol sejarah ini tetap hidup, sekaligus memberi manfaat nyata bagi keselamatan masyarakat,” katanya.
Ke depan, Pemkot Palembang berkomitmen untuk terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat demi memastikan kebijakan berjalan efektif, aman, dan tidak menimbulkan keresahan.
Sebagai media daerah yang menjunjung tinggi akurasi dan keberimbangan, cimutnews.co.id akan terus memantau implementasi kebijakan ini serta menghadirkan informasi resmi dan terverifikasi bagi masyarakat. (Poerba)

















