Beranda Nasional Posko THR Kemnaker 2026 Dibuka, Sudah Terima 1.134 Konsultasi dari Pekerja dan...

Posko THR Kemnaker 2026 Dibuka, Sudah Terima 1.134 Konsultasi dari Pekerja dan Ojol

9
0
1. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka layanan pengaduan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 bagi pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR.(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Jakarta, cimutnews.co.idPosko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 2 Maret 2026 telah menerima 1.134 konsultasi dari pekerja/buruh terkait hak pembayaran THR. Untuk memperkuat layanan tersebut, Kemnaker mulai membuka layanan pengaduan THR pada Jumat (13/3/2026), sehingga pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR dapat melaporkan secara langsung melalui posko resmi

2. Posko THR Kemnaker 2026 mencatat 1.134 konsultasi dari pekerja sejak dibuka pada 2 Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri. .(Foto: Biro Humas Kemnaker/CN)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Posko THR 2026 memiliki dua fungsi utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/3/2026).

Fasilitas Konsultasi dan Pengaduan THR

Menurut Yassierli, layanan konsultasi pada Posko THR bertujuan membantu pekerja memahami hak-hak mereka terkait THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima, cara penghitungan THR, hingga berbagai persoalan khusus seperti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang Hari Raya.

Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR. Misalnya, THR yang belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau bahkan dicicil oleh perusahaan.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami berharap masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silakan melakukan pengaduan di Posko,” ujarnya.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Baca juga  Jabar-Shizuoka Tindak Lanjuti,Sister Province,di Bidang Ketenagakerjaan

Ribuan Konsultasi Masuk ke Posko THR

Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 per Kamis (12/3/2026), tercatat 414 konsultasi diterima dalam satu hari.

Rinciannya meliputi:

  • Konsultasi THR online: 306 laporan
  • Konsultasi BHR online: 100 laporan
  • Konsultasi THR tatap muka: 1 laporan
  • Konsultasi BHR tatap muka: 0 laporan
  • Konsultasi melalui pusat bantuan: 7 laporan

Sementara itu, akumulasi data sejak 2 hingga 12 Maret 2026 menunjukkan total 1.134 konsultasi telah diterima Posko THR Kemnaker.

Rinciannya antara lain:

  • THR online: 673 konsultasi
  • BHR online: 382 konsultasi
  • THR tatap muka: 10 konsultasi
  • BHR tatap muka: 1 konsultasi
  • Konsultasi pusat bantuan: 68 laporan

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan informasi dari pekerja terkait hak THR, terutama menjelang Idulfitri.

Akses Online untuk Pekerja, Ojol, dan Kurir

Untuk mempermudah akses masyarakat, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui website resmi Posko THR dan layanan WhatsApp Chat.

Layanan ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor ekonomi digital seperti ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) yang juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya sesuai kebijakan pemerintah.

“Kami berharap akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, termasuk ojol dan kurir online, untuk memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.

Melalui Posko THR ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Hari Raya. Selain itu, Kemnaker juga mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha. (Timred/CN)

sumber: Biro Humas Kemnaker