
Jakarta, cimutnews.co.id – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui Posko THR dan BHR sangat penting agar persoalan pembayaran hak pekerja tidak berlarut-larut, terutama pada periode krusial menjelang dan setelah Hari Raya.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujar Yassierli dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).

Layanan Tetap Aktif Hingga H+7 Lebaran
Kemnaker membuka layanan tatap muka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini dijadwalkan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam pemenuhan hak THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ribuan Konsultasi dan Aduan Masuk
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sejak 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Rinciannya, sebanyak 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.
Mayoritas masyarakat memanfaatkan layanan live chat, yang mencatat 2.246 konsultasi, diikuti layanan Pusat Bantuan sebanyak 222 konsultasi, serta layanan tatap muka sebanyak 20 konsultasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa hingga 18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
“Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan,” jelasnya.
Secara wilayah, aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengawasan Diperketat, Perusahaan Diingatkan
Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai aturan. Koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi turut diperkuat guna mempercepat penanganan kasus.
Ismail menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan tidak menunda hingga batas akhir.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.
Dengan tetap beroperasinya Posko THR dan BHR selama libur Lebaran, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat memperoleh haknya secara layak dan tepat waktu. Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk patuh terhadap regulasi demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Timred/CN0
Sumber : Biro Humas Kemnaker

















