
KAYUAGUNG, cimutnews.co.id — Organisasi kemasyarakatan Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKI. Pendaftaran tersebut menjadi pijakan awal bagi organisasi untuk menjalankan aktivitasnya secara administratif di daerah.
Namun, di balik selesainya proses legalitas tersebut, muncul pertanyaan yang juga menjadi perhatian publik. Sejauh mana keberadaan organisasi ini nantinya akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah?
Surat pemberitahuan keberadaan organisasi yang diajukan HSB DPC OKI melalui Nomor: 002/DPC-HSB/OKI/SRT/VII/2026 telah diterima Kesbangpol OKI. Organisasi tersebut juga telah memiliki Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2026, sebagai dasar legalitas organisasi.
Penyerahan tanggapan atas laporan keberadaan organisasi dilakukan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKI, H. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si., kepada perwakilan pengurus HSB DPC OKI yang diwakili Panglima HSB DPC OKI, Raden Mas RHM, turut hadir beberapa pengurus diantaranya Bastian Wijaya selaku Ketua HSB DPC Kabupaten OKI, Iwan Gondrong (Dewan Pembina). A. Syamsir (Dewan Penasehat), A. Saepuloh (Bendahara), dan M. Yusuf (Ketua PAC HSB Kecamatan Kota Kayuagung), pada Selasa (4/8/2026).

Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara jajaran pengurus HSB dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol sebagai mitra pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kesbangpol OKI menyampaikan apresiasi atas langkah organisasi yang telah memenuhi kewajiban administrasi sebelum menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten OKI.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari rekan-rekan pengurus HSB Kabupaten Ogan Komering Ilir sekaligus telah mendaftarkan organisasi ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ujar H. Irawan Sulaiman.
Ia mengatakan pemerintah daerah menyambut baik berbagai program yang dipaparkan jajaran pengurus HSB untuk dijalankan ke depan.
Menurutnya, selama kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah siap menjalin kemitraan yang positif.
“Kami selaku mitra organisasi kemasyarakatan siap bekerja sama dan mendukung berbagai kegiatan positif yang berkaitan dengan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” katanya.
Sementara itu, Dewan Penasehat HSB DPC Kabupaten OKI, A. Syamsir, menyebut legalitas tersebut merupakan langkah awal organisasi untuk mulai menjalankan roda organisasi secara resmi.
Ia berharap HSB dapat menjadi organisasi yang mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai program sosial maupun pembangunan masyarakat.
“Ini merupakan pijakan awal kami menjalankan organisasi. Ke depan kami berharap HSB menjadi mitra positif Pemerintah Kabupaten OKI melalui Kesbangpol dan mendukung visi serta misi pembangunan daerah,” ujarnya.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan di berbagai daerah selama ini tidak hanya diukur dari legalitas administrasi, tetapi juga dari sejauh mana program-programnya benar-benar dirasakan masyarakat.
HSB sendiri dikenal sebagai organisasi yang telah memiliki kepengurusan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Dalam berbagai kesempatan, organisasi tersebut disebut bergerak di bidang sosial, pembinaan anggota, hingga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Namun hingga kini, belum semua masyarakat mengetahui secara rinci agenda kerja HSB DPC OKI setelah memperoleh pengakuan administratif tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian warga yang ditemui mengaku baru mengetahui keberadaan HSB setelah proses pendaftaran di Kesbangpol dipublikasikan. Mereka berharap organisasi tersebut mampu menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar aktif secara kelembagaan.
Di sisi lain, penguatan koordinasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga iklim sosial yang kondusif di Kabupaten OKI.
Pengamat sosial menilai setiap organisasi yang telah memperoleh legalitas memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun kontribusi tersebut tentu akan lebih mudah dinilai melalui program kerja yang berjalan secara konsisten, terbuka, dan melibatkan masyarakat.
Menjadi Mitra Pembangunan
Kesbangpol sebagai instansi pembina organisasi kemasyarakatan memiliki peran melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap aktivitas ormas agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah diterimanya laporan keberadaan HSB DPC OKI, organisasi tersebut kini memiliki dasar administrasi untuk menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.
Meski demikian, masyarakat tentu akan menunggu implementasi nyata dari berbagai rencana tersebut. Apakah organisasi mampu menghadirkan kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga ikut menjaga stabilitas sosial di daerah, masih menjadi proses yang akan dinilai seiring waktu.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai agenda prioritas HSB DPC OKI dalam waktu dekat selain komitmen untuk mendukung pembangunan daerah bersama pemerintah.
Kondisi itu pun menimbulkan pertanyaan yang menarik untuk diikuti. Apakah legalitas yang telah diperoleh akan menjadi awal lahirnya program-program yang benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu dibuktikan melalui aksi nyata? (Asep)

















