
PALI, cimutnews.co.id – Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) PALI 2025 mulai terkuak setelah Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memberikan klarifikasi resmi atas permintaan informasi publik. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi CimutNews.co.id dari aktivis Sumatera Selatan, sejumlah kejanggalan masih ditemukan, terutama terkait transparansi data penerima manfaat dan distribusi bantuan.
Dinas Pertanian PALI melalui surat bernomor 521/1075/DIPERTA/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas, Ahmad Jhoni, memaparkan progres pelaksanaan program cetak sawah di wilayah Tempirai. Program yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini disebut tengah berjalan dalam beberapa tahap sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
Data Dinas: Ratusan Hektare Sawah Sedang Dikerjakan
Dalam klarifikasinya, Dinas Pertanian PALI menyebutkan bahwa program cetak sawah tersebar di beberapa desa dengan luasan berbeda.
Di Desa Tempirai, Tahap I tahun 2025 mencakup 68,01 hektare, sementara Tahap II tahun 2026 masih dalam proses. Di Tempirai Utara, luas Tahap I mencapai 33,25 hektare. Sementara itu, di Tempirai Timur mencapai 98,83 hektare, dan Tempirai Selatan masuk dalam tahap lanjutan pengerjaan.
Selain itu, dinas juga melaporkan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti traktor, rotavator, hingga drone seeder. Bantuan lain berupa pupuk urea, NPK, pestisida, hingga dolomit dalam jumlah besar juga diklaim telah disalurkan kepada kelompok Brigade Pangan.
Hasil Penelusuran: Aktivis Soroti Celah Transparansi
Namun, hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi dari aktivis Sumatera Selatan, khususnya LSM LIDIK PALI, menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam keterbukaan informasi tersebut.
Ketua DPC LIDIK PALI, Dedi Handayani, menilai bahwa jawaban Dinas Pertanian masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi utama.
“Kami menilai jawaban Dinas Pertanian belum menjawab substansi yang kami minta. Ada tiga poin utama yang masih gelap,” tegas Dedi Handayani, Kamis (18/3/2026).
Menurut Dedi, terdapat tiga poin krusial yang belum dijelaskan secara transparan, yakni tidak adanya daftar nama anggota kelompok tani (Poktan), tidak adanya bukti serah terima bantuan secara fisik, serta tidak dijelaskannya identitas 15 anggota Brigade Pangan yang disebut mengelola program tersebut.
Dugaan Celah dalam Distribusi Bantuan
Ketiadaan data rinci tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas distribusi bantuan dalam program PCSR. Padahal, sebagai bagian dari program nasional Kementerian Pertanian, pengelolaan bantuan publik harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis menilai, tanpa adanya data penerima yang jelas, potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan tidak dapat diabaikan. Terlebih, program ini melibatkan bantuan dalam jumlah besar yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan produktivitas petani lokal.
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Situasi ini menempatkan transparansi sebagai faktor krusial dalam keberhasilan program pemerintah. Masyarakat, khususnya petani sebagai penerima manfaat, berhak mengetahui alur distribusi bantuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Pemerintah daerah diharapkan dapat membuka data secara lebih detail dan akurat guna menjawab keraguan publik serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
CimutNews.co.id akan terus menelusuri perkembangan Program Cetak Sawah Rakyat di PALI guna memastikan akuntabilitas dan transparansi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aktivis juga mengimbau agar seluruh pihak terkait membuka data secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Timred/CN)

















