
PALI, cimutnews.co.id — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit dan menangkap satu pelaku berinisial Ys (44), Rabu (25/3/2026) malam.
Pelaku diamankan saat beraksi bersama tiga rekannya di area perkebunan milik PT Suryabumi Agrolanggeng, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sawit
Laporan Perusahaan hingga Penangkapan di Lokasi
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
Kejadian Bermula dari Laporan Kehilangan
Laporan masuk pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.25 WIB terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di Divisi I Blok 30.
Petugas keamanan perusahaan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pelaku Tertangkap Saat Beraksi
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan cahaya senter di area kebun yang mencurigakan.
Saat didekati, terlihat empat orang tengah memanen sawit secara ilegal menggunakan alat panen.
- Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi
- Tiga pelaku lainnya kabur ke arah kebun
- Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti
“Petugas bersama keamanan perusahaan langsung melakukan tindakan cepat di lokasi,” ujar AKP Ardiansyah.
🧱 Barang Bukti dan Kerugian Perusahaan
Puluhan Tandan Sawit dan Alat Panen Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 31 tandan buah kelapa sawit
- 1 buah egrek
- 2 batang stik egrek (panjang sekitar 3 meter)
- 1 bilah golok bergagang kayu
Kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp2.959.818.
🧱 Pengembangan Kasus dan Pengejaran Pelaku Lain
Polisi Buru Tiga Pelaku yang Kabur
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini, tersangka Ys telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Talang Ubi.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus memburu pelaku lain hingga tuntas,” tegas Kapolsek.
🧠 Dampak dan Analisis Kasus Pencurian Sawit
Kasus pencurian sawit seperti ini bukan yang pertama terjadi di wilayah perkebunan. Aksi ini umumnya dilakukan secara berkelompok dan terorganisir.
Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Kerugian ekonomi bagi perusahaan perkebunan
- Gangguan keamanan di wilayah operasional
- Potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan
Selain itu, maraknya pencurian sawit juga menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan serta sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan aparat keamanan.
Langkah cepat aparat dalam kasus ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah perkebunan.
🛡️ Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan.
Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga berisiko pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku (Edi)


















