
JAKARTA, cimutnews.co.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab, menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia belum cukup untuk menegakkan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Mabes TNI terkait keterlibatan empat prajurit Bais TNI dalam aksi penyerangan yang terjadi di Jakarta pada Maret 2026.
Kejadian di Jalan Salemba
Insiden terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus baru saja meninggalkan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai melakukan siaran podcast.
Dalam perjalanan, ia diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Dampak Serangan
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius dengan tingkat cedera mencapai sekitar 24 persen.
Beberapa bagian tubuh yang terdampak memerlukan penanganan medis intensif, dan kasus ini langsung memicu perhatian publik serta aktivis HAM.
TNI Akui Keterlibatan Anggota
🪖 Empat Prajurit Terlibat
Markas Besar TNI mengakui bahwa empat prajurit yang bertugas di Bais TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Pengakuan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus, sekaligus membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius dalam institusi militer.
Pencopotan Kepala Bais
Sebagai respons awal, TNI mencopot Kepala Bais, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyebut langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas kasus tersebut.
Komnas HAM: Harus Ada Pemeriksaan Mendalam
Tanggung Jawab Komando
Amiruddin menegaskan bahwa pencopotan jabatan belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
Ia meminta Panglima TNI memerintahkan Danpuspom TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bais guna mengungkap:
- Derajat keterlibatan pimpinan
- Rantai komando dalam perencanaan aksi
- Peran individu yang menjalankan operasi
Menurutnya, penting memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sistematis atau hanya inisiatif individu.
Transparansi dan Akses
Komnas HAM juga menuntut keterbukaan penuh dari TNI dalam proses investigasi.
Akses bagi Komnas HAM dinilai krusial untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat.
Pola Lama dan Tantangan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.
Amiruddin menyoroti bahwa kasus teror terhadap aktivis bukan pertama kali terjadi, namun sering kali:
- Penegakan hukum tidak transparan
- Tanggung jawab pimpinan tidak jelas
- Proses hukum berhenti di level pelaku lapangan
Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa menurun.
Di sisi lain, keterlibatan aparat negara dalam aksi kekerasan sipil berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan HAM.
Dampak bagi Masyarakat dan Aktivisme
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menciptakan efek luas, antara lain:
- Rasa takut di kalangan aktivis dan masyarakat sipil
- Potensi pembungkaman kebebasan berekspresi
- Menurunnya kepercayaan terhadap aparat
Karena itu, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan HAM di Indonesia. Langkah administratif seperti pencopotan jabatan belum cukup tanpa pengungkapan menyeluruh dan proses hukum yang transparan. Publik kini menunggu sejauh mana aparat negara mampu menegakkan keadilan secara objektif dan menyeluruh. (Timred/CN)
Sumber : Tempo.co


















