Beranda Nasional RUU PPRT Disahkan DPR Setelah 22 Tahun, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah...

RUU PPRT Disahkan DPR Setelah 22 Tahun, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT Disahkan DPR Setelah 22 Tahun, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

10
0
2. Suasana sidang paripurna DPR RI saat pengesahan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, Selasa (21/4/2026). (Foto:Biro Humas Kemnaker/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.idRUU PPRT disahkan DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/4/2026), menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan yang dipimpin Puan Maharani ini dinilai sebagai langkah penting karena memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta jaminan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Momentum Simbolik: Kartini dan Hak Pekerja

Disahkan bertepatan Hari Kartini

Pengesahan UU ini memiliki makna simbolik karena berlangsung pada peringatan R.A. Kartini, yang identik dengan perjuangan kesetaraan perempuan.

Mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan, sehingga regulasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kelompok rentan.

Menjelang Hari Buruh Internasional

Selain itu, pengesahan ini juga menjadi momentum menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, yang selama ini identik dengan isu kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.

Kronologi Panjang: Dari 2004 Hingga 2026

Dua dekade lebih pembahasan

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004, namun mengalami berbagai dinamika politik dan legislasi hingga akhirnya disahkan pada 2026.

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, pemerintah dan DPR menyatakan persetujuan bersama.

Mewakili pemerintah, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik diskriminasi serta eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

“RUU ini memastikan hubungan kerja yang adil dan menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Substansi UU PPRT: Hak, Kewajiban, dan Sistem Kerja

Pengaturan komprehensif sektor domestik

Berdasarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting:

  • Perekrutan dan lingkup kerja PRT
  • Perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
  • Pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan
  • Perizinan usaha P3RT
  • Pengawasan dan pembinaan
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan kerja
Baca juga  Komisi IV DPR RI Soroti Kualitas Beras Premium: Standar Mutu Harus Tegas Agar Petani Tak Dirugikan

Penguatan pelindungan dan jaminan sosial

Menurut Afriansyah Noor, UU ini diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga dari praktik kerja yang tidak layak.

Dampak Langsung: Perubahan Relasi Kerja Domestik

Dari informal ke semi-formal

Selama ini, hubungan kerja pekerja rumah tangga cenderung bersifat informal tanpa kontrak jelas. Dengan UU PPRT, hubungan kerja akan berbasis kesepakatan tertulis.

Hal ini berpotensi:

  • Mengurangi konflik kerja
  • Meningkatkan kepastian upah dan jam kerja
  • Memberikan akses ke jaminan sosial

Perlindungan dari eksploitasi

Regulasi ini juga menjadi instrumen untuk mencegah:

  • Kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja
  • Diskriminasi upah
  • Beban kerja berlebihan tanpa perlindungan

Perbandingan Nasional: Indonesia Tertinggal Dua Dekade

Negara lain lebih dulu mengatur

Secara global, perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur melalui Konvensi ILO No. 189 sejak 2011.

Indonesia termasuk negara yang relatif terlambat mengadopsi regulasi khusus, meskipun jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai jutaan orang.

Dibandingkan sektor formal, pekerja rumah tangga selama ini minim perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap pelanggaran hak.

Titik Balik Regulasi Ketenagakerjaan

Pengesahan UU PPRT menandai perubahan penting dalam paradigma ketenagakerjaan di Indonesia. Negara mulai mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem kerja yang harus dilindungi secara hukum, bukan sekadar hubungan personal antara individu.

Dalam jangka pendek, tantangan utama terletak pada implementasi, terutama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap perjanjian kerja dan standar perlindungan.

Dalam jangka panjang, regulasi ini berpotensi mengubah struktur sektor domestik menjadi lebih profesional, sekaligus membuka peluang peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi.

Kenapa UU PPRT Jadi Game Changer?

Hal paling krusial dari UU ini bukan hanya pada perlindungan hukum, tetapi pada perubahan status pekerja rumah tangga dari “tak terlihat” menjadi diakui negara.

Baca juga  Ketua DPD RI Apresiasi Prabowo Sholat Idul Fitri Bersama Korban Banjir Aceh Tamiang

👉 Selama ini, sektor domestik berada di “wilayah abu-abu” hukum
👉 Banyak kasus kekerasan tidak tercatat karena minim regulasi
👉 UU ini membuka pintu pengawasan negara terhadap sektor privat

Artinya, UU PPRT bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga instrumen keadilan sosial.

Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah 22 tahun penantian merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Dengan payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan kerja.

Ke depan, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada pengawasan, edukasi masyarakat, serta komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hubungan kerja domestik. (Timred/CN)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here