Beranda Kriminal Kost di Demang Digerebek, Dua Pria Diduga Edarkan Sabu

Kost di Demang Digerebek, Dua Pria Diduga Edarkan Sabu

13
0
Kawasan rumah kost di Jalan Trikora, Palembang, yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika sebelum digerebek polisi. (foto: timred/CN/)

Terungkap, Kamar Kost di Palembang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Aktivitas di sebuah kamar kost di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, sempat terlihat biasa saja dari luar.

Namun di balik pintu kamar tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Lalu, sejak kapan lokasi itu diduga menjadi tempat aktivitas narkotika?

Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palembang.

Dua pria berinisial RFD (30) dan MK (33), warga Kecamatan Ilir Timur I, diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berawal dari Laporan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun CimutNews.co.id, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kost.

Sejumlah warga mengaku kawasan tersebut belakangan cukup sering didatangi orang tak dikenal pada jam tertentu.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, praktik dugaan transaksi narkotika di lingkungan permukiman kerap sulit terdeteksi karena berlangsung tertutup dan berpindah-pindah.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Polisi Ungkap Dugaan Peran Bersama

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengaku barang bukti sabu tersebut milik MK.

Namun keduanya disebut sama-sama mengetahui rencana penjualan narkotika tersebut.

Hal ini kemudian menguatkan dugaan adanya permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Baca juga  Milangkala Garut ke-213, Gubernur Jabar Dorong Pariwisata Jadi Andalan PAD Berkelanjutan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab secara hukum.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” ujar Kombes Pol Sonny.

Hasil Tes Urine Positif

Selain barang bukti sabu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, pengungkapan kasus narkotika di kawasan permukiman dan rumah kost masih terus berulang di Kota Palembang.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan warga sekitar yang mengaku sering merasa khawatir ketika lingkungan tempat tinggal diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kalau sudah ada aktivitas mencurigakan di kost, warga biasanya takut juga untuk menegur langsung,” ujar seorang warga sekitar.

Kost dan Permukiman Jadi Titik Rawan

Berdasarkan temuan di lapangan, rumah kost dinilai menjadi salah satu lokasi yang cukup rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal karena mobilitas penghuni yang tinggi.

Tidak sedikit penghuni datang dan pergi tanpa terlalu dikenal lingkungan sekitar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan terhadap rumah kost dan kontrakan di kawasan padat penduduk.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, pengungkapan narkotika di Palembang juga kerap berawal dari laporan warga terkait aktivitas keluar masuk orang dalam waktu tidak wajar.

Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga  Lanud SMH Kirim 14 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai dari mana asal pasokan sabu tersebut serta sudah berapa lama aktivitas itu diduga berlangsung di lokasi kost.

Apakah pengembangan kasus ini akan mengarah pada jaringan yang lebih besar, atau berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan? (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here