
JAKARTA, cimutnews.co.id — Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan hak awak kapal perikanan Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ratifikasi ini menjadi tonggak penting karena negara kini memperluas perlindungan pekerja hingga sektor perikanan laut yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko kerja tinggi dan rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Pemerintah Perkuat Standar Perlindungan Awak Kapal
Ratifikasi Konvensi ILO 188 menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maritim yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan tenaga kerja perikanan berbasis internasional.
Konvensi ini mengatur berbagai aspek mendasar dalam hubungan kerja awak kapal perikanan, mulai dari usia minimum pekerja, kontrak kerja, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
Empat Aspek Utama Perlindungan Pekerja Laut
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perlindungan dalam ratifikasi tersebut:
- Standar usia minimum dan kesehatan awak kapal
- Kewajiban kontrak kerja tertulis yang transparan
- Penyediaan akomodasi dan makanan layak di kapal
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Akses layanan medis di atas kapal
- Jaminan sosial ketenagakerjaan
Pemerintah menilai aturan ini penting karena sektor perikanan selama ini menghadapi persoalan kompleks, termasuk lemahnya pengawasan terhadap kondisi kerja awak kapal di laut lepas.
Sektor Perikanan Dinilai Rentan Eksploitasi
Yassierli mengatakan pekerjaan di sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun potensi pelanggaran hak pekerja.
Selain faktor cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan kerja, sektor perikanan juga kerap menjadi sorotan internasional terkait dugaan kerja paksa, perdagangan manusia, hingga pekerja anak di kapal perikanan.
Indonesia Ingin Perkuat Reputasi Maritim
Pemerintah menilai ratifikasi ILO 188 bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga bagian dari penguatan reputasi Indonesia sebagai negara maritim yang menghormati hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan internasional.
“Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujar Yassierli.
Konvensi ILO 188 sendiri pertama kali diadopsi di Jenewa pada 14 Juni 2007 sebagai revisi dari sejumlah konvensi lama yang dianggap belum mampu menjangkau kompleksitas industri perikanan modern.
Ratifikasi Jadi Respons atas Sorotan Global
Dalam beberapa tahun terakhir, industri perikanan Indonesia beberapa kali mendapat sorotan terkait kondisi kerja awak kapal, terutama di kapal penangkap ikan jarak jauh.
Sejumlah laporan organisasi internasional dan lembaga HAM sebelumnya menyoroti praktik kerja berlebihan, minim perlindungan keselamatan, hingga persoalan administrasi kontrak kerja awak kapal migran.
Ratifikasi ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi hukum Indonesia dalam mencegah pelanggaran hak pekerja di sektor kelautan.
Penguatan Regulasi Nasional Akan Dilanjutkan
Pemerintah menegaskan implementasi Konvensi ILO 188 akan diperkuat melalui sinkronisasi dengan regulasi nasional yang telah ada.
Langkah tersebut meliputi:
- Pengawasan ketenagakerjaan sektor perikanan
- Standarisasi kontrak awak kapal
- Penguatan sistem jaminan sosial
- Peningkatan pengawasan keselamatan kapal
Pemerintah juga menegaskan bahwa ratifikasi ini menjadi bagian dari upaya memerangi praktik kerja paksa serta bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Analisis: Ratifikasi ILO 188 Bisa Jadi Titik Balik Industri Perikanan
Ratifikasi Konvensi ILO 188 menandai perubahan penting dalam pendekatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di sektor kelautan. Jika sebelumnya fokus pengawasan lebih dominan pada aspek produksi dan ekspor hasil laut, kini perlindungan hak pekerja mulai ditempatkan sebagai bagian integral dari tata kelola industri perikanan.
Dalam jangka pendek, implementasi aturan ini kemungkinan akan mendorong penyesuaian operasional bagi perusahaan perikanan, terutama terkait kontrak kerja, fasilitas awak kapal, dan standar keselamatan kerja.
Namun dalam jangka panjang, penerapan standar internasional justru berpotensi meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di pasar global. Negara-negara tujuan ekspor kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan HAM dalam rantai pasok industri pangan laut.
Perlindungan Awak Kapal Kini Jadi Isu Strategis Perdagangan Global
Satu hal penting dari ratifikasi ini adalah berubahnya isu perlindungan awak kapal dari sekadar persoalan ketenagakerjaan menjadi bagian dari diplomasi ekonomi dan perdagangan internasional.
Banyak negara importir hasil laut kini mulai menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan yang terindikasi terkait eksploitasi pekerja. Dengan ratifikasi ILO 188, Indonesia berupaya memastikan produk perikanannya tetap kompetitif sekaligus memenuhi standar HAM global.
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap hak pekerja sektor kelautan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan industri perikanan yang lebih manusiawi, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, tantangan terbesar tidak hanya berada pada pengesahan regulasi, tetapi juga pada konsistensi pengawasan dan implementasi perlindungan di lapangan hingga ke kapal-kapal perikanan skala kecil. (Timred/CN)
Sumber: Biro Humas Kemnaker

















