Beranda Musi Rawas Empat Raperda Dibahas, Warga Pertanyakan Dampaknya ke Lapangan

Empat Raperda Dibahas, Warga Pertanyakan Dampaknya ke Lapangan

18
0
Ketua DPRD dan Bupati Musi Rawas saat menghadiri sidang paripurna pembahasan Raperda Tahun 2026. (foto: Noto/cimutnews.co.id)

MUSI RAWAS, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali mengajukan sejumlah rancangan aturan baru.
Namun di tengah pembahasan resmi di gedung DPRD, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan masyarakat: apakah aturan itu nantinya benar-benar berdampak langsung ke warga?

Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kebijakan yang dibahas mampu menjawab persoalan nyata di lapangan?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan kepala daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (4/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus SE dan dihadiri 27 dari total 40 anggota dewan.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan Dandim 0406 dan Polres Musi Rawas.

Dalam sidang tersebut, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memaparkan empat Raperda yang disebut penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Empat Raperda itu meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, perubahan pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan susunan perangkat daerah.

Menurut Ratna Machmud, regulasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan.

“Peraturan daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kondisi, aspirasi masyarakat, serta kekhasan daerah,” ujar Ratna dalam paripurna.

Khusus Raperda RTRW 2025–2045, pemerintah daerah menilai aturan tersebut penting untuk mengatur pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan.

Sementara Raperda ketertiban umum disebut akan memperkuat pelayanan dasar dan menciptakan kondisi daerah yang aman dan nyaman.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sebagian masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana kebijakan tata ruang benar-benar mampu mengantisipasi persoalan yang selama ini terjadi.

Baca juga  Safari Jumat Gubernur Sumsel Diwarnai Harapan Infrastruktur Merata

Mulai dari alih fungsi lahan, kawasan rawan banjir, hingga pembangunan yang dinilai belum merata di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian warga yang berharap aturan baru tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi dan pembahasan formal semata.

Sejumlah warga mengaku persoalan dasar seperti infrastruktur jalan, drainase, hingga pelayanan publik masih menjadi keluhan di beberapa wilayah.

“Kalau aturan bagus tentu kami mendukung, tapi masyarakat ingin dampaknya benar-benar terasa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan temuan di lapangan, pembahasan RTRW juga menjadi perhatian karena akan menentukan arah pembangunan Musi Rawas hingga 20 tahun ke depan.

Pengamat kebijakan daerah menilai dokumen tata ruang seharusnya tidak hanya fokus pada investasi dan pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan kawasan lingkungan dan kepentingan masyarakat kecil.

Selain itu, perubahan susunan perangkat daerah juga dinilai perlu diawasi agar tidak sekadar perubahan nomenklatur tanpa peningkatan pelayanan.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana implementasi empat Raperda tersebut akan diawasi secara terbuka oleh publik.

Tahapan selanjutnya, DPRD Musi Rawas akan melanjutkan pembahasan bersama alat kelengkapan dewan sebelum nantinya disepakati menjadi peraturan daerah.

Namun pertanyaan yang kini mulai muncul di tengah masyarakat masih sama.

Apakah empat Raperda tersebut benar-benar akan menjawab kebutuhan riil warga, atau justru hanya menjadi agenda administratif tahunan yang sulit dirasakan dampaknya secara langsung? (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here