Beranda Musi Rawas Terungkap, Bus yang Tewaskan 16 Orang Diduga Sudah Lama Tak Berizin

Terungkap, Bus yang Tewaskan 16 Orang Diduga Sudah Lama Tak Berizin

18
0
Kondisi kendaraan Bus ALS usai kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang dan kru. (foto: Noto/cimutnews.co.id)

MURATARA, cimutnews.co.id — Kecelakaan maut kembali mengguncang Jalur Lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Namun bukan hanya jumlah korban yang mengejutkan publik.

Fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas operasional bus yang terlibat kecelakaan.

Lalu, bagaimana kendaraan dengan dugaan izin mati masih bisa beroperasi membawa penumpang lintas provinsi?

Kecelakaan melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5/2026).

Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL diketahui bertabrakan dengan truk tangki bernomor BG 8196 QB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turun langsung meninjau lokasi kejadian dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang terlibat.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera,” ujar Aan saat berada di Muratara, Kamis (7/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Kementerian Perhubungan menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

Bus ALS tersebut disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan yang aktif sejak 4 November 2020.

Namun data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan disebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan persoalan yang lebih serius.

Petugas investigasi disebut menemukan perbedaan nomor rangka kendaraan yang memunculkan indikasi dugaan pemalsuan nomor polisi bus.

Temuan itu kini masih didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan operator bus.

Aan menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat masuk kategori pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.

Pelanggaran itu di antaranya terkait dugaan penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, pengoperasian kendaraan dengan izin kedaluwarsa, hingga kelalaian operasional yang menyebabkan korban jiwa.

Baca juga  Polres Musi Rawas Gelar Panen Raya Jagung Serentak: Wujud Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan 2025

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan keluarga korban yang masih terpukul atas tragedi tersebut.

Sejumlah warga mengaku jalur lintas di kawasan Muratara memang kerap menjadi perhatian karena tingginya mobilitas kendaraan antarkota dan antarpulau.

“Kalau malam memang kendaraan besar banyak lewat. Kami juga sering khawatir kalau kondisi kendaraan tidak benar-benar dicek,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perhubungan, sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang.

Kemudian di Terminal Lubuklinggau, manifest tercatat bertambah menjadi 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Namun jumlah korban meninggal dunia justru mencapai 16 orang, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan operasional kendaraan umum, termasuk validitas data penumpang dan kondisi armada yang beroperasi di jalur lintas Sumatera.

Pengamat transportasi menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pengawasan angkutan umum antarkota.

Terlebih jika dugaan ketidaksesuaian dokumen kendaraan benar terjadi dan lolos dalam operasional harian.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait bagaimana bus dengan dugaan izin tidak aktif masih dapat beroperasi lintas daerah selama bertahun-tahun.

Pihak Kementerian Perhubungan menyebut sanksi administratif hingga pencabutan izin masih menunggu hasil investigasi lanjutan.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar.

Apakah tragedi ini akan menjadi momentum pembenahan pengawasan transportasi umum, atau hanya kembali menjadi kasus yang ramai sesaat lalu perlahan terlupakan? (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here