
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Wali Kota Palembang Ratu Dewa resmi menerima Gelar Ninik Mamak Adat Minangkabau “Sutan Malin Batuah”.
Pemberian gelar kehormatan itu berlangsung dalam rangkaian Pengukuhan Pengurus Solok Saiyo Sakato (S3) periode 2026–2031 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jumat (1/5/2026) malam.
Namun di balik prosesi adat yang berlangsung khidmat tersebut, muncul perhatian publik mengenai makna nyata dari gelar adat bagi seorang kepala daerah.
Apakah gelar kehormatan tersebut hanya simbol budaya, atau benar-benar menjadi pengingat moral dalam kepemimpinan?
Gelar Adat Sarat Makna
Dalam prosesi tersebut, Ratu Dewa menerima gelar “Sutan Malin Batuah”, yang dalam tradisi Minangkabau menggambarkan sosok pemimpin berilmu, dihormati, serta membawa manfaat bagi masyarakat.
Pemberian gelar itu juga disertai penyerahan sertifikat adat sebagai bentuk penghormatan dari masyarakat Minangkabau di Palembang.
Ratu Dewa tampak mengenakan pakaian adat Minangkabau sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai budaya yang dijunjung tinggi.
“Gelar ini bukan hanya penghormatan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk terus menjaga nilai-nilai adat, memperkuat kebersamaan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ratu Dewa.
Ia menilai nilai adat seperti musyawarah, gotong royong, dan kepedulian sosial sejalan dengan visi pembangunan Kota Palembang yang harmonis dan inklusif.
Meski pemberian gelar adat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat Minangkabau, sejumlah warga mengaku berharap penghormatan budaya seperti ini juga dibarengi dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian masyarakat masih menilai seremoni pejabat dan kegiatan simbolik sering kali lebih menonjol dibanding penyelesaian persoalan mendasar warga.
“Kalau adat tentu bagus untuk menjaga budaya. Tapi masyarakat juga berharap pemimpin lebih fokus pada kebutuhan warga,” ujar salah satu warga Palembang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan gelar adat masih memiliki pengaruh sosial kuat, terutama dalam mempererat hubungan antarkomunitas dan menjaga nilai kearifan lokal di tengah kehidupan perkotaan.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian tokoh masyarakat yang menilai pemberian gelar adat kepada pejabat bisa menjadi bentuk pengingat moral agar pemimpin tetap dekat dengan rakyat.
Antara Simbol Budaya dan Tanggung Jawab Moral
Pengamat sosial budaya menilai pemberian gelar adat kepada pejabat publik bukan sekadar seremoni kehormatan.
Ada ekspektasi moral yang ikut melekat pada penerima gelar tersebut.
Dalam budaya Minangkabau, gelar adat biasanya diberikan kepada sosok yang dianggap mampu menjaga marwah, nilai sosial, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Namun hal ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana gelar adat mampu memengaruhi pola kepemimpinan dan kebijakan seorang pejabat di tengah kompleksitas persoalan perkotaan?
Harapan Masyarakat
Ratu Dewa berharap organisasi Solok Saiyo Sakato terus berkontribusi mempererat persatuan dan mendukung pembangunan Kota Palembang.
Sementara masyarakat berharap nilai-nilai adat yang digaungkan tidak berhenti pada seremoni simbolik semata.
Hingga kini, belum semua warga merasakan dampak langsung dari berbagai kegiatan seremonial budaya yang melibatkan pejabat daerah.
Namun keberadaan tradisi adat dinilai tetap penting sebagai penguat identitas sosial dan perekat hubungan antarmasyarakat di kota besar seperti Palembang.
Apakah gelar “Sutan Malin Batuah” nantinya benar-benar menjadi pengingat moral dalam kepemimpinan, atau hanya menjadi simbol kehormatan tanpa dampak nyata, masih menjadi perhatian publik. (Poerba)

















