
PALI, cimutnews.co.id – Pengadaan dua unit kendaraan dinas roda empat senilai Rp6 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Anggaran bernilai fantastis tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan hasil klarifikasi dan data pengadaan yang tercantum pada paket dengan Kode RUP 56322026, diketahui pengadaan tersebut berada di bawah pengelolaan Sekretariat Daerah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Dalam uraian paket pengadaan disebutkan kendaraan yang dibeli diperuntukkan bagi tamu VVIP Pemerintah Daerah dengan spesifikasi kendaraan jenis SUV diesel, transmisi otomatis, kapasitas mesin maksimal 3.500 CC dan jumlah pengadaan sebanyak dua unit.
Ketua Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumatera Selatan (GP2SS), Kemas Achik Muhram, S.Sos, menilai penggunaan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk kendaraan dinas perlu dikaji dari sisi urgensi dan prioritas kebutuhan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi hingga penanggulangan kemiskinan.
“Kami tidak menolak fasilitas pemerintahan yang memang dibutuhkan. Namun masyarakat tentu mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan dinas dengan nilai mencapai Rp6 miliar, sementara masih banyak kebutuhan publik yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” ujar Kemas Achik Muhram kepada wartawan.
Sorotan tersebut muncul di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah. Belanja daerah dengan nilai besar dinilai harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
GP2SS juga meminta Pemerintah Kabupaten PALI menyampaikan penjelasan secara transparan terkait dasar perencanaan, kebutuhan teknis, hingga alasan penganggaran kendaraan dinas tersebut.
Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut mendorong DPRD Kabupaten PALI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD, terutama pada pos belanja yang bernilai besar dan berpotensi menjadi perhatian publik.
“Hak masyarakat adalah mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tegasnya.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id juga menunjukkan pengadaan kendaraan dinas kerap menjadi sorotan publik di sejumlah daerah karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi kebutuhan masyarakat di lapangan, khususnya ketika infrastruktur dasar dan pelayanan publik masih memerlukan perhatian serius.
GP2SS menegaskan kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola anggaran berjalan efektif, efisien dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten PALI masih diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait urgensi dan mekanisme penganggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi liar.. (Timred/CN)

















