Beranda Nasional Ratifikasi Konvensi ILO 188 Ditegaskan, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Ratifikasi Konvensi ILO 188 Ditegaskan, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

5
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri International Labour Conference ke-114 di Jenewa, Swiss, untuk menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188. (Foto: Humas Kemnaker/CN)

JENEWA, cimutnews.co.id — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188. Komitmen tersebut dibawa langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rangkaian International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, sebagai bagian dari agenda perlindungan pekerja yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dinilai penting karena sektor perikanan termasuk salah satu bidang kerja dengan tingkat risiko tinggi. Selain menghadapi cuaca ekstrem dan durasi kerja panjang, awak kapal perikanan juga rentan terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian berbagai lembaga internasional.

Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188

Dalam agenda ILC ke-114, Menaker Yassierli dijadwalkan menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.

Menurut Yassierli, langkah tersebut merupakan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor maritim.

“Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan itu menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk menyelesaikan proses formal ratifikasi di tingkat internasional.

Mengapa Ratifikasi Ini Penting?

Sektor Perikanan Masih Menyimpan Risiko Tinggi

Awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang berbeda dibanding pekerja sektor lain. Mereka berada jauh dari daratan dalam waktu lama, menghadapi perubahan cuaca yang tidak menentu, risiko kecelakaan kerja, hingga keterbatasan akses layanan kesehatan.

Berdasarkan ketentuan Konvensi ILO 188, sejumlah aspek mendasar yang wajib dipenuhi meliputi:

  • Persyaratan minimum bekerja di kapal perikanan;
  • Perjanjian kerja yang jelas;
  • Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat;
  • Standar akomodasi dan makanan;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  • Akses layanan kesehatan;
  • Jaminan sosial bagi pekerja.
Baca juga  Kabar Baik! PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru Daya 450 VA

Dengan standar tersebut, awak kapal perikanan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak-hak dasar selama bekerja.

Menjawab Tantangan Eksploitasi di Laut

Dalam beberapa tahun terakhir, isu eksploitasi awak kapal perikanan menjadi perhatian global. Sejumlah laporan internasional mengungkap masih adanya praktik kerja paksa, perdagangan orang, hingga pelanggaran hak pekerja di sektor perikanan lintas negara.

Pemerintah menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan posisi tawar pekerja Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.

Sejalan dengan Visi Indonesia sebagai Negara Maritim

Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia dengan wilayah laut yang luas dan sektor perikanan yang menyerap jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, perlindungan awak kapal perikanan tidak hanya berkaitan dengan aspek kemanusiaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi nasional.

Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan keseriusan Indonesia dalam membangun sektor kelautan dan perikanan yang adil, aman, serta berkelanjutan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim internasional.

Dibanding Negara Lain, Standar Perlindungan Kian Menguat

Ratifikasi konvensi ketenagakerjaan internasional menjadi tren yang semakin berkembang di berbagai negara maritim. Banyak negara anggota ILO mulai mengadopsi standar global guna memastikan industri perikanan tidak hanya produktif, tetapi juga menghormati hak-hak pekerja.

Bagi Indonesia, penerapan standar internasional ini menjadi penting mengingat besarnya kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian nasional dan ekspor hasil laut.

Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki landasan yang lebih kuat untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar perlindungan pekerja yang berlaku secara global.

Baca juga  Bey Machmudin Sambut Hangat Keluarga Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan

Perlindungan Pekerja Laut Masuk Agenda Strategis Nasional

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah terhadap sektor perikanan. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada peningkatan produksi dan ekspor, kini aspek perlindungan tenaga kerja mulai ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan sektor kelautan.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan standar operasional perusahaan perikanan, termasuk pemenuhan fasilitas kerja dan keselamatan awak kapal. Konsekuensinya, pelaku usaha harus melakukan penyesuaian agar sesuai dengan standar internasional.

Dalam jangka panjang, perlindungan yang lebih baik dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di sektor maritim. Selain mengurangi potensi pelanggaran hak pekerja, kebijakan ini juga berpeluang meningkatkan reputasi Indonesia di mata pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan hak asasi manusia dalam rantai pasok industri perikanan.

Yang menarik, ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan hanya soal perlindungan pekerja. Kebijakan ini juga menjadi instrumen diplomasi ekonomi. Negara-negara tujuan ekspor hasil laut kini semakin ketat menilai aspek ketenagakerjaan dalam rantai produksi. Dengan memperkuat perlindungan awak kapal, Indonesia sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan nasional di pasar internasional.

Untuk perkembangan kebijakan ketenagakerjaan lainnya, pembaca juga dapat mengikuti laporan terkait perlindungan pekerja migran dan reformasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang tengah didorong pemerintah.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di lingkungan berisiko tinggi. Selain menjamin hak-hak pekerja, kebijakan ini mempertegas posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berkomitmen pada prinsip kerja layak, keselamatan kerja, dan pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi standar tersebut berjalan efektif hingga ke tingkat operasional di lapangan. (Timrred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here