Beranda Lahat Terungkap, Banyak Persoalan Strategis Belum Bisa Diselesaikan Pemkab Lahat

Terungkap, Banyak Persoalan Strategis Belum Bisa Diselesaikan Pemkab Lahat

8
0
Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan dan menyampaikan sejumlah persoalan strategis daerah. (Foto: Antoni/CimutNews).

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Lahat mengungkap persoalan yang selama ini dinilai menjadi dilema dalam pelayanan kepada masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang menerima berbagai keluhan warga. Namun di sisi lain, tidak semua persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten untuk diselesaikan.

Situasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan, yang berlangsung di Palembang.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis yang banyak dikeluhkan masyarakat kembali mencuat. Mulai dari persoalan ketenagakerjaan, aktivitas pertambangan, lingkungan hidup, hak plasma perkebunan, hingga persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini masih menjadi perhatian di berbagai daerah.

Persoalan-persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kebijakan administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama mereka yang berada di kawasan pertambangan maupun perkebunan.

Sekda Kabupaten Lahat menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Akibatnya, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam menangani sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berada di garis terdepan menerima aspirasi masyarakat, namun dalam banyak persoalan kewenangan penyelesaiannya berada di tingkat provinsi atau pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan berbagai persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang,” ujar Sekda dalam forum tersebut.

Pernyataan itu menggambarkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Masyarakat umumnya menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah kabupaten karena dianggap sebagai pihak yang paling dekat. Namun proses penyelesaiannya tidak selalu dapat dilakukan secara cepat karena harus melewati mekanisme lintas pemerintahan.

Baca juga  HUT Lahat ke-157 Digelar Meriah, Tapi Tantangan SDM dan Desa Jadi Sorotan

Namun fakta di lapangan menunjukkan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertambangan, lingkungan hidup, maupun konflik lahan masih menjadi isu yang cukup sering muncul di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Lahat. Kondisi tersebut kerap menimbulkan harapan besar dari masyarakat agar pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan ruang gerak akibat pembagian kewenangan yang telah diatur dalam regulasi nasional. Dalam sejumlah kasus, pemerintah daerah hanya dapat memfasilitasi koordinasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Sejumlah warga di berbagai daerah umumnya mengaku masih berharap pemerintah kabupaten dapat menjadi pihak yang mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang mereka hadapi, meskipun kewenangan hukumnya berada di tingkat yang lebih tinggi. Harapan itu muncul karena pemerintah kabupaten menjadi institusi yang paling mudah dijangkau masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan dalam berbagai persoalan serupa di sejumlah daerah, proses penyelesaian lintas kewenangan sering kali membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hal itu diduga dipengaruhi oleh koordinasi antarlembaga, regulasi yang berbeda, hingga proses administrasi yang harus dilalui sebelum suatu keputusan dapat diambil.

Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pemerintah kabupaten/kota dapat dilibatkan dalam pembahasan maupun evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait pembagian kewenangan pemerintahan.

Menurut Sekda, keterlibatan pemerintah daerah penting agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, diharapkan pembagian kewenangan menjadi lebih proporsional, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat.

Baca juga  Gugatan Direktur BUMDes Ulak Lebar Ditolak PN Lahat, Majelis Hakim Nyatakan Dalil Tak Beralasan Hukum

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pembagian kewenangan yang berlaku saat ini sudah cukup efektif menjawab kebutuhan masyarakat di daerah, atau justru masih menyisakan ruang evaluasi agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai kemungkinan revisi terhadap pembagian kewenangan tersebut. Sementara itu, berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat masih terus bermunculan dan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan untuk menemukan solusi yang tepat. (Antoni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here