Beranda Nusantara Menikah di KUA Tak Lagi Dipandang Sebagai Pilihan karena Hemat, Generasi Muda...

Menikah di KUA Tak Lagi Dipandang Sebagai Pilihan karena Hemat, Generasi Muda Bandung Mulai Ubah Gengsi Pernikahan

3
0
Pasangan pengantin Deni dan Anisa memilih melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Kamis (6/8/2026). Pilihan menikah di KUA kini mulai dipandang sebagai keputusan praktis dan rasional oleh sebagian pasangan muda. (Foto: Siti/CimutNews)

BANDUNG, cimutnews.co.id – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) perlahan mengalami perubahan citra. Jika sebelumnya akad nikah di kantor kerap diasosiasikan dengan keterbatasan ekonomi, kini sebagian pasangan muda justru melihatnya sebagai pilihan yang praktis, efisien, dan lebih sesuai dengan prioritas kehidupan setelah menikah.

Fenomena tersebut terlihat di KUA Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026, sebanyak 112 pasangan tercatat melangsungkan pernikahan. Dari jumlah itu, 22 pasangan memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

Artinya, sekitar 19,6 persen pasangan yang menikah di KUA Sumur Bandung pada periode tersebut memilih akad di kantor. Angka ini belum menjadi mayoritas, tetapi menunjukkan bahwa pernikahan di KUA memiliki ruang yang semakin terbuka di tengah perubahan pertimbangan pasangan muda.

Salah satunya Deni dan Anisa. Pasangan tersebut memilih melangsungkan akad nikah di KUA Sumur Bandung pada Kamis (6/8/2026).

Keputusan itu, menurut Deni, bukan semata-mata karena ingin menekan biaya pernikahan. Ia juga mempertimbangkan kemudahan proses, ketersediaan fasilitas, serta manfaat jangka panjang dari anggaran yang tidak dihabiskan untuk pesta.

“Kami memilih nikah di KUA karena bisa meminimalisasi pengeluaran. Ternyata fasilitasnya juga lengkap, ada MC, susunan acara, hingga pengajian. Jadi semuanya sudah tertata dan kami tidak perlu repot mengurus banyak hal,” ujar Deni kepada Humas Bandung.

Bagi pasangan tersebut, anggaran yang biasanya dialokasikan untuk resepsi besar dapat dialihkan untuk kebutuhan yang dianggap lebih penting setelah membangun rumah tangga, seperti tabungan, modal usaha, tempat tinggal, maupun kebutuhan keluarga.

“Daripada menghabiskan biaya besar untuk pesta, lebih baik uangnya disimpan untuk membangun kehidupan setelah menikah. Yang penting adalah kehidupan rumah tangga ke depannya,” katanya.

Digitalisasi Mengubah Cara Pasangan Muda Mengurus Pernikahan

Pertimbangan lain yang membuat layanan KUA semakin mudah diterima adalah digitalisasi administrasi pernikahan.

Baca juga  Sinergi untuk Negeri, Polri dan Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Melalui sistem tersebut, calon pengantin dapat membuat akun, mengisi data, memilih lokasi dan waktu akad, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mencetak bukti pendaftaran. Setelah itu, dokumen tetap diverifikasi oleh petugas KUA.

Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan perubahan tersebut turut menggeser persepsi masyarakat terhadap akad nikah di kantor.

Menurut dia, dahulu pasangan yang memilih menikah di KUA lebih sering berasal dari kelompok tertentu, termasuk mereka yang melangsungkan pernikahan untuk kedua atau ketiga kalinya atau masyarakat yang mempertimbangkan faktor ekonomi.

Kini, kata Wawan, latar belakang pasangan yang memilih akad di kantor semakin beragam.

“Sekarang banyak pasangan yang baru pertama kali menikah justru memilih akad di kantor KUA. Bahkan ada Aparatur Sipil Negara hingga lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memilih menikah di sini. Artinya, respons masyarakat terhadap pernikahan di kantor semakin baik,” ujarnya.

Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa pilihan tempat akad tidak selalu dapat dibaca hanya dari kemampuan ekonomi. Bagi sebagian pasangan, keputusan menikah di KUA merupakan bagian dari cara mengelola sumber daya keluarga secara lebih rasional.

Menikah di KUA Gratis, di Luar Kantor Ada Biaya Rp600 Ribu

Secara regulasi, pencatatan pernikahan bagi umat Islam saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut berlaku sejak 30 Desember 2024 dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Dalam ketentuan layanan Kementerian Agama, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara akad nikah di luar kantor KUA dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000.

Perbedaan tersebut membuat lokasi akad menjadi salah satu pertimbangan praktis bagi calon pengantin. Namun, biaya pencatatan nikah bukan satu-satunya komponen dalam keseluruhan anggaran pernikahan.

Baca juga  PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TENGAH MASA JABATAN TAHUN 2025-2030

Resepsi, katering, pakaian, dekorasi, dokumentasi, undangan, transportasi, hingga berbagai kebutuhan keluarga tetap menjadi faktor yang dapat membuat total biaya pernikahan jauh lebih besar.

Karena itu, pilihan menikah di KUA tidak otomatis berarti seluruh pernikahan berlangsung tanpa biaya. Yang berubah adalah cara pasangan menentukan prioritas pengeluaran dan bentuk perayaan yang mereka inginkan.

Persyaratan Nikah Tetap Harus Dipenuhi

Kemudahan digital tidak berarti persyaratan administrasi dihapuskan.

Kementerian Agama mensyaratkan sejumlah dokumen dalam proses pencatatan pernikahan, antara lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, identitas calon pengantin, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dokumen pendidikan, pasfoto, serta dokumen lain sesuai kondisi masing-masing calon pengantin. Dalam kasus tertentu, calon pengantin juga harus melengkapi surat rekomendasi nikah, surat izin orang tua, dispensasi pengadilan, akta cerai, akta kematian, atau izin dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri.

Untuk pasangan yang menikah dengan warga negara asing, terdapat pula persyaratan tambahan berkaitan dengan dokumen kedutaan dan keimigrasian.

Dengan demikian, sistem digital lebih tepat dipahami sebagai sarana untuk mempermudah proses administrasi, bukan menggantikan kewajiban calon pengantin untuk memenuhi ketentuan hukum.

Tren Nasional Pernikahan Sempat Menurun

Fenomena di Sumur Bandung berlangsung ketika Indonesia menghadapi perubahan besar dalam pola pernikahan.

Kementerian Agama mencatat jumlah pencatatan pernikahan nasional pada 2025 mencapai 1.479.533 peristiwa. Angka tersebut naik tipis 1.231 peristiwa dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 pernikahan. Kenaikan itu sekaligus menjadi indikasi berhentinya tren penurunan pencatatan pernikahan yang berlangsung sejak 2022.

Sebelumnya, pencatatan pernikahan nasional tercatat 1.705.348 peristiwa pada 2022, kemudian turun menjadi 1.577.255 pada 2023 dan 1.478.302 pada 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa keputusan menikah di Indonesia memang berada dalam konteks perubahan sosial yang lebih luas.

Kementerian Agama mengaitkan perubahan tersebut antara lain dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas layanan pencatatan, serta transformasi digital melalui SIMKAH.

Baca juga  Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Bagi Buruh dan Industri Rokok, Optimalkan Anggaran DBHCHT

Di sisi lain, meningkatnya pendidikan dan bergesernya usia perkawinan juga menjadi bagian dari perubahan pola kehidupan generasi muda. Data BPS menunjukkan bahwa perkawinan pertama perempuan Indonesia semakin banyak berlangsung pada usia 21 tahun ke atas.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keputusan menikah tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga semakin dipengaruhi pendidikan, pekerjaan, kesiapan ekonomi, serta perencanaan kehidupan keluarga.

KUA Bukan Sekadar Tempat Mencatat Pernikahan

Perubahan citra KUA juga berkaitan dengan arah kebijakan revitalisasi KUA yang dikembangkan Kementerian Agama.

Dalam program revitalisasi, KUA didorong untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan yang memberikan bimbingan, konsultasi, pendampingan keluarga, dan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pelayanan kepada calon pengantin tidak berhenti ketika dokumen selesai diverifikasi.

Penyuluh agama juga memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai kehidupan keluarga, termasuk komunikasi pasangan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan menghadapi kehidupan rumah tangga. Program bimbingan perkawinan menjadi salah satu instrumen yang digunakan Kementerian Agama untuk memperkuat kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan keluarga.

Di Sumur Bandung, Wawan mengatakan penyuluh agama turut aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui masjid, majelis taklim, dan berbagai kegiatan keagamaan.

Pendekatan tersebut penting karena kualitas sebuah pernikahan pada akhirnya tidak ditentukan oleh besar kecilnya pesta, melainkan oleh kesiapan pasangan menjalani kehidupan setelah akad. (Siti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here